KPK bakal panggil ulang juragan tembakau Pamekasan
Jakarta – Tak ubahnya sebatang rokok yang tertutupi asap. Begitu halnya dengan dugaan korupsi cukai rokok pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yang sampai kini terus memunculkan ‘asap’ ketidakjelasan.
Perkembangan terbaru, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto memastikan penyidik bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pengusaha tembakau asal Pamekasan, Madura, Jawa Timur, bernama Khairul Umam alias Haji Her.
Baca juga: KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
Setyo membenarkan jika sebelumnya penyidik KPK telah melayangkan surat panggilan kepada Haji Her untuk menjalani pemeriksaan. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di sektor cukai rokok pada DJBC.
“Yang benar bahwa sudah ada panggilan. Tapi kalau kemudian panggilan itu tidak hadir atau yang bersangkutan tidak hadir, tentu kan ada pertimbangan penyidik," ujar Setyo, saat dikonfirmasi jurnalis di gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/4/2026).
"Apakah kemudian dilakukan panggilan ulang, dijadwalkan kembali. Kita tunggu saja,” imbuh dia.
Sebelumnya, beredar informasi simpang siur terkait status pemeriksaan Haji Her. Ketua Yayasan Haji Her Peduli Indonesia, Muhammad Taufik menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan kabar bohong alias hoaks.
"Pemberitaan yang menyebutkan Haji Her diperiksa KPK itu tidak benar sama sekali. Kami membantah dengan tegas, itu hoaks dan sangat merugikan," ujar Taufik dalam keterangannya, dikutip Senin (6/4/2026).
Baca juga: Menguak Kasus Bea Cukai. KPK Periksa Lebih dari 20 Forwarder
Menurut Taufik, selama ini Haji Her dikenal memiliki kepedulian tinggi terhadap masyarakat, khususnya petani tembakau di Madura dan Jawa Timur. Fokus utama aktivitasnya, adalah membantu meningkatkan kesejahteraan petani melalui pembelian hasil panen tembakau.
“Haji Her bukan hanya pengusaha, tapi juga tokoh yang konsisten memperjuangkan kesejahteraan petani tembakau. Beliau hadir langsung membantu para petani, membeli hasil panen mereka, dan memastikan roda ekonomi tetap berjalan,” ujar dia.
Bersumber informasi, pemeriksaan terhadap Haji Her sejatinya dijadwalkan pada 4 April 2026. Namun, hingga waktu yang ditentukan, dia tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. KPK menyebut pemanggilan saksi tidak hanya dilakukan terhadap satu atau dua pihak. Melainkan sejumlah pengusaha rokok guna mendapatkan gambaran utuh praktik yang terjadi.
KPK juga menegaskan pengenaan cukai pada komoditas seperti rokok dan minuman beralkohol memiliki peran penting. Baik untuk pengendalian konsumsi maupun sebagai sumber penerimaan negara.
Baca juga: Praktik Mahar Politik Dipicu Kaderisasi Parpol yang Lemah. Ini Arahan KPK
Dalam perkara ini, lembaga antirasuah ini telah menetapkan tujuh tersangka terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Mereka terdiri dari sejumlah pejabat di lingkungan Bea Cukai serta pihak swasta.
Selain mengusut dugaan suap terkait importasi, KPK juga mengembangkan perkara ke dugaan korupsi di sektor kepabeanan dan cukai. Pengembangan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dan menyita uang senilai Rp5,19 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut.
KPK juga telah memeriksa sejumlah pengusaha rokok dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Mereka didalami terkait aliran dana serta mekanisme dugaan pelanggaran di sektor cukai. (heddy)
Editor : heddyawan