Hakim Nyatakan Samuel Bersalah. Terdakwa Perusak Rumah Nenek Elina

bukti.id
Terdakwa Samuel usai jalani persidangan di PN Surabaya (foto: ist)

Samuel divonis tiga tahun 10 bulan penjara

Surabaya – Majelis Hakim yang diketuai Slamet Pujiono, menyatakan Samuel Adi Kristanto, terdakwa perusak rumah Nenek Elina, bersalah. Selanjutnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (1/7/2026), Samuel divonis hukuman penjara tiga tahun 10 bulan oleh Majelis Hakim.

Dalam putusan yang dibacakan oleh hakim Pujiono, Samuel terbukti melanggar Pasal 262 ayat (1) dan 525 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Vonis tersebut, lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut empat tahun penjara.

Baca juga: Sambut Nyepi di Surabaya, Umat Hindu Tampilkan Pawai Seni Ogoh Ogoh

Dalam vonisnya, hakim Pujiono mempertimbangkan, hal yang memberatkan Samuel adalah karena membuat Nenek Elina tidak mempunyai tempat tinggal. Selain itu, Nenek Elina juga terbukti mengalami luka karena diusir secara paksa.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Samuel berlaku sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” kata Pujiono, dalam persidangan.

Selain Samuel, Majelis Hakim juga menjatuhi vonis M Yasin, orang yang membantu Samuel dalam proses pengusiran Nenek Elina. M Yasin, dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU yakni menjadi, 1 tahun 3 bulan penjara.

Baca juga: Dishub Surabaya Buka Layanan Kartu Uang Elektronik di Taman Bungkul-Apsari

“Berdasarkan saksi yang dihadirkan dipersidangan, terdakwa atas nama Samuel Ardi Kristanto divonis 3 tahun 10 bulan penjara. Sedangkan terdakwa atas nama M Yasin secara yakin dan meyakinkan divonis dengan 1 tahun 3 bulan penjara,” ujar dia.

Menanggapi putusan majelis hakimitu, JPU Ida Bagus Putu Widnyana dan Yafet Kurniawan selaku penasihat hukum terdakwa, menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: Layanan Publik Pemkot Surabaya Tetap Berjalan Melalui Sistem Piket

Sekedar mengingatkan, kasus rumah nenek Elina sempat menyita perhatian publik setelah viral di media sosial. Saat itu, ketiga terdakwa berupaya melakukan pengusiran dan pengrusakan terhadap rumah milik nenek Elina di Dukuh Kuwukan, Surabaya.

Kasus ini bermula dari dokumen jual beli lahan yang dilakukan terdakwa Samuel ditolak oleh nenek Elina karena merasa tidak pernah menjual lahan dan bangunan yang dia tinggali. Hal itu berujung pada pengusiran paksa nenek Elina serta penghuni yang berada di rumah tersebut sebelum meratakan bangunan rumah nenek Elina. (brint)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru