Jakarta, bukti – Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Dwi Achmad Noor, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT). Komisi antirasuah ini menduga jika pihak UNJ memberi uang THR kepada sejumlah pejabat dan pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"KPK bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kemendikbud," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto melalui keterangan pers di Jakarta, Kamis (21/5/2020).
Baca juga: KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
KPK menggelar OTT pada Rabu (20/5/2020) malam kemarin. Tangkap tangan itu berawal dari bantuan dan informasi dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.
Baca juga: Menguak Kasus Bea Cukai. KPK Periksa Lebih dari 20 Forwarder
"Selanjutnya tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjuti informasi tersebut dan kemudian diamankan Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar US$1.200 dan Rp27.500.000," terang Karyoto.
Baca juga: Praktik Mahar Politik Dipicu Kaderisasi Parpol yang Lemah. Ini Arahan KPK
Setelah menangkap Dwi Achmad, KPK memeriksa sejumlah pejabat di UNJ dan Kemendikbud, di antaranya Rektor UNJ Komarudin, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah, Kepala Biro SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, serta dua staf Biro SDM Kemendikbud Dinar Suliya dan Parjono. (hea)
Editor : Redaksi