Penerapan Perdagangan Indonesia. Ini Protokolnya

bukti.id
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto

Jakarta, bukti – Untuk mengatur perdagangan di tengah pandemi Virus-19,  Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020, tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.

Di dalam SE tersebut mengatur tata cara pedagang baik jasa maupun barang dalam situasi new normal, salah satunya adalah mencegah adanya kerumunan dengan cara membatasi jumlah orang masuk ke dalam toko.

Baca juga: Legislator Golkar Apresiasi Keberhasilan KPC-PEN Kendalikan Pandemi

"Mengontrol jumlah pelaku usaha/pelanggan yang dapat masuk ke sarana ritel untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan. Selain membatasi jumlah pengunjung, juga menerapkan sistem antrean di pintu masuk dengan jarak fisik minimal 1 meter untuk mencegah kerumunan," tegas Menkes Terawan, seperti rilis Kemenkes, Senin (25/5).

Terawan menyebut, pelaku usaha juga perlu menandai lantai atau area yang ramai, supaya pengunjung tetap membatasi jarak satu sama lain. Selain itu sistem take away (dibawa pulang) atau belanja online juga dapat diterapkan guna mencegah kerumunan. Pelaku usaha juga dapat menetapkan jam layanan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah.

Baca juga: WNI Sumringah Dengar Kabar Sejuk Sri Mulyani

"Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan, menggunakan flexy glass di meja atau counter, dan mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai," ujar dia, seraya menambahkan para pengurus atau keleloa tempat kerja atau pelaku usaha, wajib menetapkan protokol kesehatan, seperti melakukan disinfektan secara berkala, menyediakan fasilitas cuci tangan, mewajibkan penggunaan masker, termasuk melakukan pengecekan suhu badan.

"Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan atau konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau handsanitizer serta kedisplinan menggunakan masker," terang dia.

Baca juga: Presiden Jokowi: Pemerintah Terapkan Kebijakan Dinamis

Sementara itu, bagi pekerja memastikan kondisinya sehat sebelum berangkat.  Khusus pekerja memiliki gejala sakit diharapkan langsung segera memeriksakan diri ke rumah sakit. Selain itu, pekerja juga menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesai bekerja, tidak lupa menggunakan masker saat berangkat dan pulang kerja. Bagi para pengunjung agar selalu menggunakan masker di area publik dan menjaga kebersihan tangan. (hea)

Editor : Redaksi

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru