Sidoarjo Perkuat Budaya Antisuap dan Antigratifikasi. Subandi Ajak Rakyat Berani Lapor

bukti.id
Bupati Subandi (ujung kiri) saat Sosialisasi dan Penguatan Integritas Terpadu di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo (foto: diskominfo)

Indeks integritas Sidoarjo kategori rentan.

Sidoarjo, bukti.id – Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2025, Sidoarjo, Jawa Timur, tercatat 72,82 atau masuk kategori rentan. 

Karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat mengambil langkah memperkuat akses pelaporan dugaan korupsi dan gratifikasi, yakni dengan mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan. 

Baca juga: Kasus Korupsi Bupati Klaten. KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta

Disebut daerahnya masuk indeks integritas rentan, Bupati Sidoarjo Subandi tidak pasrah dan berpangku tangan. Subandi menegaskan, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Masyarakat juga perlu terlibat aktif dalam mengawasi praktik suap dan gratifikasi.

“Komitmen membangun integritas harus dilakukan bersama-sama mulai dari kepala OPD, camat hingga kepala desa. Kita harus berani berubah dan terus berbenah,” tegas Subandi, saat menghadiri Sosialisasi dan Penguatan Integritas Terpadu di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo, Kamis (5/11/2026).

Subandi meminta pemerintah daerah menyediakan kanal pelaporan yang mudah diakses dan aman bagi masyarakat. Menurut dia, keberanian warga menyampaikan dugaan penyimpangan harus ditopang sistem yang mampu melindungi pelapor sekaligus menindaklanjuti informasi secara bertanggung jawab.

Subandi juga menekankan pentingnya keteladanan pimpinan dan aparatur sipil negara (ASN). Upaya pencegahan korupsi, kata dia, perlu diperkuat melalui edukasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum.

Baca juga: Awas, Jukir mBetik Bakal Disanksi. Pemkab Sidoarjo Seriusi Parkir DigitalĀ 

Diketahui, berdasar Data SPI KPK 2025 menunjukkan indeks integritas Pemkab Sidoarjo sebesar 72,82. Selain itu, nilai Unit Pengendalian Gratifikasi tercatat 59,88. Sementara itu, nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) mencapai 88,8.

Pemkab Sidoarjo sebelumnya telah menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap gratifikasi melalui Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2025. Pemerintah daerah juga mendorong transformasi digital untuk mempermudah pengawasan dan meminimalkan potensi penyalahgunaan wewenang.

Dari sisi penegakan hukum, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Ridwan menyampaikan, lembaganya menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Pengadilan juga menjalankan pelayanan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tanpa imbalan.

Baca juga: Pemkab Sidoarjo Sikat Habis Jembatan Liar yang Hambat Normalisasi Sungai

Kepala Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Johnson Ridwan Ginting, mengapresiasi kolaborasi Pemkab Sidoarjo dan Pengadilan Negeri dalam membangun budaya antikorupsi.

Kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Integritas Terpadu digelar bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Negeri Sidoarjo. Sosialisasi menitikberatkan penguatan budaya antisuap dan antigratifikasi di lingkungan pemerintahan maupun penegakan hukum. (kwan-knis)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru