Pilkada Serentak

Kampanye Hanya 20 Orang dan Tak Ada Konser

bukti.id

Jakarta, bukti – Teknis pelaksaan kampanye menjadi salah satu tahapan yang disorotan khusus Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ini terkuak dalam uji publik kedua yang digelar KPU terkait rancangan peraturan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tengah pandemi Covid-19 secara online.

Dalam presentasi rancangan peraturan, KPU berencana membatasi sejumlah kegiatan kampanye. Salah satunya adalah peserta kampanye hanya diperbolehkan paling banyak 20 orang.

Baca juga: DPR RI Ingatkan Revisi UU Pemilu Harus Perkuat Demokrasi, Bukan Malah Mundur

"Pertemuan terbatas dilakukan secara langsung dengan ketentuan dilaksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup, peserta kampanye paling banyak 20 orang," begitu isi rancangan peraturan KPU.

"Pengaturan ruangan dan tempat duduk harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dan wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Covid-19 pada daerah pemilihan setempat."

Baca juga: Private Jet Mewah KPU. Komisi II DPR RI Dorong Perketat Evaluasi Anggaran KPU

Selain membatasi, KPU juga berencana melarang sejumlah kegiatan kampanye. Setidaknya ada empat kegiatan kampanye yang dilarang. Di antaranya, sektor kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan; dan aktivitas sosial berupa bazar, donor darah, dan/atau hari ulang tahun.

Perwakilan Partai Golongan Karya (Golkar) yang mengikuti uji public, menyoroti rencana pembatasan peserta kampanye 20 orang. Menurut mereka, jumlah orang bisa menyesuaikan dengan 50 persen kapasitas ruangan yang digunakan untuk kampanye.

Baca juga: Tuntas Digelar, Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Gelombang Kedua

Setelah uji publik ini, KPU akan merevisi rancangan peraturan pemilihan kepala daerah dalam kondisi Covid-19. (dtya)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru