PKB Dorong Presidential Threshold Diturunkan 10 Persen

bukti.id
Fathan Subchi (ist)

Jakarta, bukti – Penurunan ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden (presidential threshold) bertujuan menghindari tajamnya polarisasi dukungan yang berpotensi memecah belah masyarakat.‎ Karenanya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan penurunan presidential threshold menjadi 10 persen dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) 2020. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Fraksi PKB DPR RI, Fathan Subchi, di Jakarta, Rabu (11/6/2020).

“Kami mendorong agar presidential threshold diturunkan hingga 10 persen, sehingga dalam Pemilihan Presiden mendatang dimungkinkan munculnya lebih dari dua pasangan calon. Dengan demikian rakyat lebih banyak opsi untuk memilih pemimpin mereka,” ujar Fathan.

Baca juga: Presiden Jokowi Apresiasi PKB, 25 Tahun Jaga Demokrasi

Fathan memaparkan, berdasarkan pengalaman Pemilu Presiden tahun 2014 dan 2019, Presidential Threshold sebesar 20 persen terlalu berisiko terhadap soliditas bangsa. Tingginya ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden tersebut hanya berdampak pada minimnya keikutsertaan pasangan calon.

“Akibatnya dalam dua kali perhelatan Pilpres tersebut yang muncul hanya dua pasangan calon sehingga memunculkan polarisasi dukungan yang begitu tajam di tengah masyarakat. Kami menilai polarisasi dukungan di tengah tingginya keragaman serta kesenjangan ekonomi masyarakat Indonesia sangat berbahaya. Pengalaman di 2014 dan 2019 menunjukkan betapa masyarakat begitu terbelah. Bahkan hingga saat ini kalo kita lihat di media sosial aroma perpecahan itu masih terasa,” urai Fathan.

Baca juga: PKB Bakal Deklarasi Gus Muhaimin Capres

Dengan presidential threshold 10 persen, lanjut dia, maka peluang munculnya lebih dari dua pasangan capres-cawapres akan menjadi terbuka. Makin banyak kesempatan dari putera-puteri terbaik bangsa untuk ikut berkompentisi menjadi presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

Disebutkan, penurunan presidential threshold ini juga harus diikuti dengan penghapusan redaksi ‘atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR sebelumnya’, pada Pasal 187 RUU Pemilu 2020.

Baca juga: Tepat 10 Muharam 1444H. PKB Daftar ke KPU RI

“Sedangkan basis perhitungan presidential threshold didasarkan pada jumlah suara nasional, yang diperoleh partai politik yang menempati kursi DPR. Terkait ambang batas parlemen, PKB ingin ada di angka tujuh persen kursi DPR yang diraih oleh partai politik peserta Pemilu. Batasan tujuh persen ini akan menciptakan lembaga parlemen yang sederhana dan stabil,” jelas Fathan, seraya menambahkan jika PKB ingin lembaga parlemen di masa depan kian ramping sehingga menyederhanakan proses-proses politik dalam pelaksanaan fungsi sebagai wakil rakyat. (ari)

Editor : Redaksi

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru