Jakarta, bukti – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang direncanakan pada 9 Desember 2020 dapat ditunda jika persyaratan yang diajukan KPU tak dapat terpenuhi. Pilkada bisa berjalan pada Desember mendatang, jika ada jaminan anggaran dan kebutuhan protokol kesehatan dapat disediakan tepat waktu. Itu penegasan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, kepada jurnalis di Jakarta, Kamis (11/6/2020).
"Kami sudah menyampaikan beberapa hal itu, kami akan katakan tentu berat dan mungkin bisa menjadi tidak dapat dilaksanakan pilkada pada Desember 2020 (kalau jaminan ketepatan tersebut tidak bisa direalisasikan)," ujar Arief.
Baca juga: Praktik Mahar Politik Dipicu Kaderisasi Parpol yang Lemah. Ini Arahan KPK
Lantas Arie mencontohkan, peralatan pelindung diri atau protokol kesehatan lainnya benar-benar harus tepat waktu sampai pada petugas tingkat terbawah KPU yang bekerja di lapangan. Namun saat ini, Arief menyebut KPU terus mempersiapkan Pemilihan kepala daerah sesuai dengan kesepakatan yaitu pemungutan suara digelar pada 9 Desember 2020.
Baca juga: DPR RI Ingatkan Revisi UU Pemilu Harus Perkuat Demokrasi, Bukan Malah Mundur
"Beberapa Peraturan KPU (tentang tahapan dan pilkada dalam situasi COVID-19) terus kami kebut, semoga sebelum 15 Juni sudah selesai," tukas dia.
Kemudian, pada 15 Juni 2020 tahapan pilkada yang sempat tertunda bisa dimulai kembali, namun tentunya harus didukung dengan anggaran dan peralatan protokol kesehatan yang direalisasikan tepat waktu.
Baca juga: Private Jet Mewah KPU. Komisi II DPR RI Dorong Perketat Evaluasi Anggaran KPU
Selain soal peraturan, KPU juga sedang mengatasi kekurangan penyelenggaraan di tingkat Ad-Hoc. KPU kekurangan 385 orang tingkat PPK dan PPS yang akan bertugas di lapangan untuk menyelenggarakan tahapan pilkada. Mengingat para petugas tersebut ada yang meninggal dunia, tidak memenuhi syarat dan ada yang mengundurkan diri karena kondisi saat ini. (pras)
Editor : heddyawan