Lamongan, bukti – Daminto (43) warga Dusun Katar Desa/ Kecamatan Ngimbang, Lamongan, tidak menyangka jika akhirnya harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Lamongan. Dia mengira setelah memperkosa Wi (35), tetangga sendiri, hampir setengah bulan lalu, aman-aman saja.
Daminto mengira Wi tetap bungkam. Tidak akan membocorkan kejadian di lahan Persil Perhutani kawasan hutan desa setempat itu kepada siapapun. Karena, sebelumnya dia mengancam akan membunuh Wi jika berani membocorkan kejadian 1 Juni 2020 itu.
Baca juga: Teka-teki Samanhudi Terlibat Perampokan. Diduga Sebagai Informan
Padahal, sejak korban melapor, polisi sudah bergerak. Melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Begitu sejumlah unsur tersebut dirasa cukup, baru dilakukan penangkapan terhadap Darminto.
“Kita perlu waktu hampir dua minggu, karena kita ingin bekerja secara teliti dan detil. Barang bukti yang didapat anggota kita berupa sebilah sabit panjang 20 centimeter, pakaian korban yang dikenakan saat kejadian,” terang Kapolres Lamongan, AKBP Harun, Jum’at (12/6/2020).
Kronologis kejadian, berawal Minggu (1 Juni 2020) sekitar pukul 09.00 WIB. Seperti biasa korban berangkat ke ladang jagung miliknya. Karena tetangga dekat – bersebelahan berjarak 2 meter –
tersangka jelas mengetahuinya. Apalagi, hari itu tersangka sudah memendam niat jahat. Tidak lama kemudian, tersangka pun membuntinya.
Sampai di lading, korban yang memetik jagung, tiba-tiba dikejutkan dengan sapaan tersangka yang menepuk pundaknya, dengan alasan meminjam arit milik korban untuk memetik pepaya.
Baca juga: Diduga Terkait Proyek. Kontraktor di Wonosobo Dikeroyok Tiga Pria Sangar
Setelah mendapatkan arit, tersangka memetik pepaya dan mengupasnya. Tapi, sebelum tersangka selesai mengupas pepaya mengupas pepaya, korban meminta aritnya segera dikembalikan. Tersangka pung mendekati korban untuk mengembalikan arit.
Saat itulah tersangka mulai beraksi. Tangan tersangka tiba-tiba meremas salah satu bagian sensitif korban sebelah kiri. Korban ketakutan, berusaha kabur. Tersangka lebih sigap dan menarik lengan lalu merampas arit. Tersangka kian buta mata, selanjutnya mendorong korban hingga jatuh tersungkur dan menangis.
“Saat terjatuh itu, dia saya ancam. Saya larang menangis keras-keras. Saya katakan kalau sampai terdengar orang akan saya bunuh,” aku tersangka.
Karena ancaman itu korban semakin gemetaran. Kesempatan itu tidak disia-siakan. Tersangka dengan leluasa menyetubuhi korban. Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku meninggalkan korban begitu saja di lokasi kejadian. Tersangka masih saja menyempatkan kata ancaman, jika korban membocorkan kejadian itu kepada orang lain, korban akan dibunuh.
Baca juga: Polisi Lamongan Ringkus Dua Pelaku Curanmor
Korban kemudian pulang. Setibanya di rumah, ternyata korban menceritakan apa yang baru dialaminya kepada keluarganya. Akhirnya korban diantar anggota keluarganya lapor perangkat desa, Marsilan. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti laporan ke ke Polsek Ngimbang, esok harinya.
Perkaranya kemudian diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dan berakhir dengan penangkapan. Tersangka dijerat pasal 285 KUHP.
“Baik tersangka dan korban, sama-sama sudah berkeluarga,” papar Harun. (ron)
Editor : Redaksi