Pilkada Serentak 2020

Diundur, Tahapan Verifikasi Faktual

bukti.id
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Jakarta, bukti – Meski pandemi Covid-19 belum bisa diprediksi kapan berakhir di Indonesia, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI keukeuh memundurkan jadwal tahapan verifikasi faktual Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Sebelumnya telah dijadwalkan pada 18 Juni, akan diundur 24 Juni mendatang.

"Dengan mempertimbangkan kesiapan penyelenggara di daerah, KPU melakukan perubahan jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan yang awalnya dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 18 Juni menjadi 24 Juni 2020," ujar Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat melangsungkan konferensi pers online, terkait persiapan dan perkembangan Pilkada Serentak 2020, Jakarta, kemarin.

Baca juga: DPR RI Ingatkan Revisi UU Pemilu Harus Perkuat Demokrasi, Bukan Malah Mundur

Komisioner asal Provinsi Bali itu mengungkapkan, tak hanya menjadwal ulang pelaksanaan verifikasi faktual dari pasangan calon perseorangan, namun KPU juga akan menjadwal ulang penyerahan data pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga: Private Jet Mewah KPU. Komisi II DPR RI Dorong Perketat Evaluasi Anggaran KPU

"Kami juga lakukan penyesuaian jadwal penyerahan data pemilih tambahan dari Kemendagri pada KPU yang semula tanggal 15 Juni 2020 menjadi 18 Juni 2020," ujar dia dan menambahkan bahwa adanya tahapan lainnya yang ada di dalam Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2020 tersebut, secara keseluruhan tidak mengalami perubahan jadwal.

Baca juga: Tuntas Digelar, Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Gelombang Kedua

"Secara prinsip tak ada perubahan, kecuali terhadap dimulainya pelaksanaan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan," tutup dia. (ihs)

Editor : Redaksi

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru