Surabaya, bukti.id - Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim siap melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini terkait dugaan KPU Kota Surabaya melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu.
Dengan tegas Ketua KIPP Jatim Novli Bernado Thyssen menyampaikan, dalam waktu dekat, pihaknya akan melaporkan KPU Surabaya ke DKPP. “Saat ini kami sedang menyiapkan laporannya,” tegas Novli Bernado Thyssen, di halaman Kantor KPU Surabaya, Kamis (23/7/2020).
Baca juga: Info Haji 2025. Inovasi Baru Layanan Asrama Haji itu, Namanya Munakosah
Dia menjelaskan, ketika KIPP Jatim melakukan pemantauan pada tahapan verifikasi faktual (verfak) calon independen (perseorangan) didapati ada 8.157 data dukungan bakal calon perseorangan yang bermasalah. Seperti ada data dukungan ganda, nomor induk kependudukan (NIK) invalid, dan alamat tidak lengkap.
“Seharusnya hal ini terfilter pada saat verifikasi administrasi dan tergolong jenis dukungan yang dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) dukungan,” jelas Novli.
Dari hasil kajian temuan KIPP, lanjut Thyssen, KPU Surabaya dinilai menyalahi prosedur, tata cara, mekanisme dalam menjakan verifikasi administrasi. Semua itu tidak berpedoman pada prosedur, tata cara yang diatur dalam UU 10/2016 beserta Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020. Novli menyebut jika tindakan KPU itu maladiministrasi dan malprosedur.
Baca juga: Info Haji 2025. Pemberangkatan Kloter 1 Embarkasi Surabaya, Gubernur Khofifah Titip Doa untuk Jatim
Atas perbuatan tersebut, dia mengganggap KPU Surabaya merugikan keuangan negara. Sebab, mengalokasikan anggaran negara untuk penyelenggaraan verfak yang sudah jelas suara dukungan tidak memenuhi persyaratan.
Sementara itu Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengatakan, pihaknya tidak tahu temuan dari mana yang disodorkan KIPP Jatim, karena belum disampaikan ke KPU Surabaya. Secara umum proses administrasi terhadap dukungan bakal pasangan calon itu sudah sesuai dengan prosedur yang diatur oleh PKPU. Dan ini ditindaklanjuti dengan keputusan KPU Nomor 82 dan ini menjadi patokan KPU Surabaya.
Baca juga: Kasus Dana Hibah Jatim. KPK Geledah Rumah La Nyalla di Surabaya
“Sejauh yang kami lakukan dan dihimpun dari PPK, proses verifikasi adminitrasi sudah berjalan sesuai dengan yang diatur PKPU,” kata dia.
Lebih jauh, Nur Syamsi menuturkan, terkait rencana KIPP Jatim melaporkan KPU ke DKPP, tidak menjadi masalah. “Kami berada di ruang publik. Ketika ada masyarakat yang merasa dirugikan, monggo jika mengadukan kerja kami ke pihak yang berwenang,” pungkas dia. (war)
Editor : W Aries