Tuntut Perwali 33/2020 Dicabut

Tak Ada Pendapatan, Pekerja Hiburan Malam Protes Wali Kota

bukti.id
Para pekerja hiburan malam, menggelar protes pencabutan Perwali 33/2020.

Surabaya, bukti.id – Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 diprotes pekerja hiburan malam. Mereka mendatangi Balai Kota Surabaya, meminta Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mencabut Perwali tersebut.

Perwali 33/2020 tentang Perubahan atas Perwali 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya, dianggap memutus mata pencaharian mereka.

Baca juga: Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Aksi pada Senin (3/8/2020), dihiasi berbagai poster dan spanduk yang menyatakan jika Perwali tersebut sangat memberatkan mereka. "Kami berharap Bu Wali segera mencabut Perwali itu, karena kami tidak bisa kerja selama lima bulan ini,” ujar salah satu pekerja karaoke, Mirza Azizah.

Baca juga: Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Mirza menuturkan, dengan adanya aturan tersebut dia dan rekan-rekannya tidak bisa menghidupi keluarga di tengah pandemi Covid-19. "Kami sulit mendapat penghasilan. Apalagi, kami ini kebanyakan para janda yang menghidupi kelarga sendiri. Bagaimana kami harus memberi makan anak-anak kami, kalau tidak ada penghasilan?” tegas dia.

“Jangankan untuk makan, kami juga kesulitan untuk memenuhi kebutuhan lainnya. Belum lagi harus sewa kost. Tabungan kami juga banyak yang sudah habis,” tandasnya.

Baca juga: MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Walau aksi mereka tak ditemui wali kota, namun aksi itu terus berlangsung di Balai Kota. Mereka membentangkan poster dan spanduk protes. Rata-rata poster dan spanduk itu berisi keluh kesah para pekerjan tersebut. (war)

Editor : W Aries

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru