Jakarta, bukti.id – Perhelatan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) selalu rentan dengan ‘perbuatan’ melawan hukum. Tak mau kecolongan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan serius melakukan pengawasan khusus terkait pendanaan Pilkada dan rekam jejak para calon kepala daerah. Penengasan itu diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri.
“Ini adalah sebagai bagian dari pencegahan perilaku korupsi yang mungkin saja terjadi pada pesta rakyat lima tahunan tersebut. Kami tidak ingin ada Pilkada yang menggunakan dana-dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Karena pengalaman empiris terjadi, kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah itu karena mahal dan besarnya biaya pilkada," papar Firli, saat pemaparan Kinerja Semester I Tahun 2020, secara virtual, Jumat (21/8/2020).
Baca juga: KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
Untuk pengawasan maksimal, lanjut Firli, pihaknya akan melakukan rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta partai politik pengusung para calon kepala daerah, secara virtual. Barulah kemudian mendatangi langsung masing-masing calon kepala daerah.
"Kami ingin sampaikan bahwa Pilkada bukan tujuan, tapi Pilkada adalah sarana memilih para pemimpin yang dipercaya oleh rakyat dengan tidak menggunakan dana atau money politic," ujar Firli.
Untuk diketahui, sejumlah partai politik telah mengumumkan sosok yang diusungnya dalam Pilkada Serentak 2020 mendatang. Namun, diantara banyaknya sosok yang di usung ini ternyata masih ada yang diduga masih bermasalah, seperti di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).
Pasangan petahana Bupati dan Wakil Bupati OKU, Kuryana Azis dan Johan Anuar, berencana maju kembali di Pilkada OKU 2020. Keduanya di usung oleh PPP dan Gerindra.
Johan Anuar sendiri sempat tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di OKU yang bersumber dari APBD tahun 2013 sebesar Rp6,1 miliar. Johan ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan korupsi tanah kuburan di OKU ini pada 2018 silam. Saat itu, dia langsung melakukan gugatan praperadilan dan menang.
Kemudian Johan kembali ditetapkan tersangka pada kasus serupa pada awal Desember 2019. Namun Johan mengajukan gugatan kembali, tapi gugatannya ditolak. Johan kemudian diperiksa pada 14 Januari dan langsung ditahan. Namun kini Johan dibebaskan dari sel pada 12 Mei karena masa penahanan habis.
Baca juga: Menguak Kasus Bea Cukai. KPK Periksa Lebih dari 20 Forwarder
Terkait status Johan, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sumsel menyatakan tetap mengusung pasangan petahana Kuryana Azis-Johan Anuar di Pilkada Kabupaten OKU. Gerindra tidak mempermasalahkan status Johan yang saat ini menjadi tersangka di Polda Sumsel.
Ketua DPD Gerindra Sumsel, Kartika Sandra Desi mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan keduanya ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra. Saat ini, DPD tinggal menunggu DPP mengeluarkan Surat Keputusan (SK). Status Johan yang berkas kasusnya akan diambil alih KPK tidak jadi halangan.
KPK Ambil Alih Kasusnya
Bukti di lapangan menyebutkan, pasca bebas 12 Mei silam, bisa jadi Johan masih cemas atas kasus yang dituduhkan kepada dia. Pasalnya, akhir Juli silam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mengambil alih penanganan kasus tersebut Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel.
Baca juga: Praktik Mahar Politik Dipicu Kaderisasi Parpol yang Lemah. Ini Arahan KPK
"Sesuai ketentuan Pasal 10 A Undang-Undang KPK, melalui Unit Korsupdak, hari ini Jumat, 24 Juli 2020, KPK telah mengambil alih perkara dari Polda Sumsel, yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah TPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang bersumber dana dari APBD TA 2013 senilai Rp 6 miliar," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, saat memberikan keterangan pers, Jumat (24/7/2020).
"Dugaan kerugian negara dalam perkara ini kurang-lebih Rp 5,7 M dengan tersangka JA (saat ini Wakil Bupati OKU)," sebut Ali.
Penyerahan perkara tersebut terdiri atas berkas perkara, barang bukti, dan dokumen pendukung lainnya. Ali berharap, dengan diambil alih oleh KPK, penanganan perkara bisa lebih cepat.
"Pengambilalihan ini karena alasan menurut pertimbangan dari kepolisian penanganan perkara ini sulit dilaksanakan secara baik sehingga penyelesaiannya diharapkan lebih cepat jika dilakukan oleh KPK," pungkas Ali. (hed)
Editor : heddyawan