x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Lamongan Gencar Gelar Operasi Pandemi Covid

Avatar bukti.id
bukti.id
Rabu, 16 Sep 2020 23:15 WIB
Peristiwa
bukti.id leaderboard

Lamongan, bukti.id – Satgas Covid-19 Lamongan gencar menggelar operasi pandemi Covid-19. Melibatkan anggota Polri, TNI dengan masing-masing mengerahkan 1 peleton, Garnisun, Satpol PP dan tenaga medis lengkap.

Kini, sasarannya pengunjung kafe, Bagi yang tidak mengenakan masker langsung disidang di tempat oleh Sat Sabhara dan Satpol PP Lamongan. Pelanggar diberikan berita acara pemeriksaan (BAP) Cepat dengan penerapan Pasal 20, 27 dan 49 Perda Provinsi Jatim Nomor 02 tahun 2020. Dendanya, maksimal Rp 50 ribu atau atau kurungan penjara paling lama 3 bulan.

Adapun untuk mengetahui kemungkinan ada pengunjung terindikasi Covid-19, sebagian dilakukan sampling swab test. Saat swab test, petugas khusus dari tenaga medis menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap. Sedang petugas lain menginformasikan agar pengunjung kafe tetap mematuhi protokoler kesehatan. Jaga jarak, mengenakan masker dan cuci tangan.  

Tentang hasil swab test, hanya tenaga medis nanti yang menginformasikan. Jika memang ada yang terkonfirmasi, tentu akan ditindaklanjuti penanganannya.

‘’Kan, setiap yang disampling swab dicatat data nama dan alamatnya lengkap, ‘’ kata Kapolres Lamongan, AKP Harun, didampingi Dandim 0812 Lamongan Letkol Inf Sidik Wiyono, (Rabu 16/9/2020) dinihari.

Operasi yustisi semalam, khususnya pengunjung, tidak ditemukan pelanggar. Kebanyakan mengenakan masker. Kalau pun ada yang diketahui tidak mengenakan masker, itu karena tidak dipakai.

Sebetulnya mereka membawa masker. Mungkin karena asik ngobrol, masker dilepas dan lupa tidak dipakai lagi. Tapi, begitu datang petugas terlihat pengunjung buru-buru memakai maskernya. Itu terbukti, kalau sebenarnya mereka sebelumnya mengenakan msaker.

‘’Tapi, pengunjung seperti itu tetap ditegur dan diingatkan agar tetap dipakai. Khususnya pemilik kafe, juga diminta untuk tidak segan dan rajin mengingatkan pengunjung kafe untuk mematuhi protokoler kesehatan, ‘’ ujar Asisten I Pemkab Lamongan, Nalikan.

Sebelumnya dan dijanjikan rutin, petugas gabungan pelaksana Operasi Yustisi Perda Provinsi Jawa Timur No. 02 Tahun 2020 ini menyasar pengguna jalan. Tidak hanya di perkotaan, tetapi juga dijadwalkan hingga wilayah keca matan. (ron)

 

 

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...