Jakarta, bukti.id – Aksi illegal fishing berhasil digagalkan pihak TNI AL. Melalui KRI Usman Harun-359 (KRI USH-359), dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam dibekuk TNI di wilayah Perairan Laut Natuna Utara, Sabtu (19/9/2020).
Saat itu, KRI USH-359 melaksanakan patroli rutin dalam penegakan hukum dan kedaulatan di Perairan Laut Natuna Utara dibawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla koarmada I). KRI USH-359 mendeteksi dua kontak KIA pada jam 12.55 yang sedang melakukan aktifitas menangkap ikan menggunakan jaring. Setelah didekati, kedua kapal tersebut berusaha melarikan diri dengan melepaskan jaring ke laut dan menambah kecepatan berpencar menjauh dari KRI USH-359.
Sebagai tindak lanjut, Komandan KRI Usman Harun-359 Kolonel Laut (P) Binsar Alfret Syaiful Sitorus, S.E., memerintahkan melaksanakan peran tempur, dilanjutkan peran pemeriksaan, dan penggeledahan. Kemudian memberikan isyarat agar KIA tersebut berhenti.
Prosedur dan isyarat telah diberikan namun kedua KIA tidak mengindahkan. Setelah berhasil dihentikan, KRI USH-359 menurunkan Rubber Inflatable Boat (RIB) dan menurunkan Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) untuk melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan.
Dari hasil pemeriksaan diperoleh informasi bahwa KIA Vietnam tersebut bernama BV5075TS dengan ABK 10 orang, KRI USH-359 selanjutnya melaksanakan pengejaran sasaran kedua yang berusaha melarikan diri. Tidak memerlukan waktu lama KIA dengan nomor lambung BV92658TS dengan ABK 3 orang dapat dihentikan dan digeledah. Kedua KIA tersebut diduga melaksanakan penangkapan ikan di Perairan Landas Kontinen Indonesia tanpa memiliki izin.
Secara terpisah Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K, S.E., M.M menjelaskan, TNI AL dalam hal ini Koarmad I tetap memberikan jaminan dan menjaga keamanan dan kedaulatan di laut yurisdiksi nasional, wilayah kerja Koarmada I. “Tidak ada keraguan untuk menindak segala bentuk pelanggaran dan tindak kejahatan, termasuk IUU fishing yang masih sering terjadi. Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Koarmada I kepada masyarakat dan bangsa walaupun di tengah pendemi Covid-19 dalam menjaga keamanan dan kedaulatan yang dibebankan kepada Koarmada I,” beber Laksamana Muda Abdul Rasyid.
Kedua KIA tersebut selanjutnya dikawal menuju Lanal Ranai untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan kegiatannya yang melanggar hukum. (war)
Editor : W Aries