x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Pasangan MA-Mujiaman Komitmen Bantu Masalah Karanggayam

Avatar bukti.id
bukti.id
Sabtu, 26 Sep 2020 07:47 WIB
Pemilu
bukti.id leaderboard

Surabaya, bukti.id – Di bidang olahraga, tentu ada masalah yang harus ditangani. Pasangan Mahfud Arifin (MA)-Mujiaman Soekirno tergerak untuk menyelesaikan masalah tersebut. Apalagi, terkait masalah sepakbola yang menjadi idola warga Surabaya, pasangan ini berkomitmen untuk menyelesaikannya.

Seperti diketahui, sekarang ini pesepakbolaan Surabaya mengalami persoalan pelik yang mengancam budaya dan tradisi kota Pahlawan ini. Masalah itu terkait pelarangan menggunakan lapangan Karanggayam. Padahal, lapangan tersebut sudah lama digunakan untuk berlatih dan pembinaan pesepak bola Kota Pahlawan.

Bahkan, dari lapangan itu pula bibit-bibit pesepak bola, seperti Eri Irianto (alm), Mat Halil, Uston Nawawi, serta Bejo Sugiantoro, lahir dan terbentuk sedemikian rupa hingga menjadi andalan bagi Persebaya. Namun, sekarang fasilitas olah raga ini tidak dapat dipergunakan lantaran adanya larangan dari Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya mengklaim, bahwa Karanggayam adalah aset milik pemkot. Siapa pun yang ingin memakai harus izin kepada pemkot atau bisa bekerja sama yang dikuatkan aspek legal atau memiliki membuat hubungan hukum.

Kemelut lapangan Karanggayam bermula pada awal 2019. Persebaya menerima opsi untuk menempuh hubungan hukum ini. Alhasil, Persebaya pun melayangkan surat kepada pemkot. Namun, pemkot tak memberikan jawaban pasti kepada Persebaya.

Puncaknya, pada 15 Mei 2019 Pemkot melakukan tindakan pengosongan Wisma Persebaya, berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Dalihnya, tindakan ini adalah bentuk pengamanan aset.

Klub-klub internal Persebaya pun resah. Mereka kesulitan mencari lapangan untuk menggelar kompetisi internal. Mereka bahkan harus berlatih di lapangan Brigif Marinir dan Arhanud, Gedangan, Sidoarjo. Dikarenakan kondisi yang tidak menguntungkan, mereka melayangkan gugatan kepada Pemkot Surabaya.

Mereka menggugat Sertifikat Hak Pakai dan Surat Izin Mendirikan Bangunan yang kerap digunakan Pemkot untuk mengklaim bahwa Karanggayam adalah aset Pemkot. Setelah enam bulan, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya memenangkan gugatan Persebaya atas pemkot soal Karanggayam.

Majelis Hakim membatalkan Sertifikat Hak Pakai Pemkot atas Karanggayam yang diterbitkan BPN pada 1994. Dengan begitu, tindakan pemkot yang dikuatkan oleh Sertifikat Hak Pakai tersebut tidak dibenarkan secara hukum.

Persebaya dinilai berhak mengajukan sertifikat kepemilikan dengan alasan sudah menghuni Karanggayam sejak 1967. Atas hasil ini pemkot mengajukan banding dan peninjauan kembali (PK).

Penanganan hukum yang berkepanjangan itu berdampak pada pembinaan pemain-pemain muda Kota Surabaya makin terhambat. Karena itu, pemimpin yang dikenal peduli, Cak Machfud, berkomitmen untuk membantu penyelesaian sengketa Karanggayam jika nanti diamanahi menjadi orang yang terpilih sebagai pemimpin Surabaya.

“Karanggayam merupakan sentral pelatihan bagi generasi penerus sepak bola kita. Saya akan berupaya fasilitas ini dapat dipergunakan kembali di masa mendatang. Surabaya ini gudangnya atlet, pemerintah harus mendukung agar atlet-atlet bertalenta terus bermunculan,” ujar Cak Machfud. (war/bbs)

Editor : W Aries

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...