Jakarta, bukti.id – Setelah diberikan pada kelompok tenaga kesehatan, kini giliran para lanjut usia (lansia) mendapatkan vaksin Covid-19. Kementerian Kesehatan mendistribusikan tujuh juta dosis vaksin, untuk program vaksinasi lansia tahap pertama ke 33 provinsi Indonesia, dimulai pekan depan.
“Dari tujuh juta dosis vaksin, sebanyak 70 persennya akan dikirim untuk Pulau Jawa dan Bali, dikarenakan kasus tertinggi Covid-19 berada di wilayah tersebut. Vaksinasi akan dilakukan di seluruh wilayah kotamadya di DKI Jakarta, dan di tiap ibu kota provinsi pada 33 provinsi di Indonesia,” ungkap juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, saat konferensi daring yang dipantau di Jakarta, kemarin.
Dikatakan, selain untuk seluruh kotamadya di DKI Jakarta, vaksinasi juga akan dilakukan pada masyarakat lanjut usia di ibu kota provinsi di 33 provinsi seperti Kota Bandung untuk Jawa Barat, Denpasar untuk Bali, Medan untuk Sumatera Utara, Makassar untuk Sulawesi Selatan dan seterusnya.
Pertimbangan pelaksanaan vaksinasi di wilayah tersebut, kata dia, karena ketersediaan dosis vaksin yang masih terbatas serta tingginya angka kasus Covid-19 di setiap ibu kota provinsi.
“Mekanisme pendaftaran dan pelaksanaan program vaksinasi untuk masyarakat lansia terbagi menjadi dua opsi, yakni vaksinasi di fasilitas layanan kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit, dan vaksinasi massal yang diselenggarakan di satu tempat melalui kerja sama dengan organisasi maupun institusi,” paparnya.
Pada opsi pertama, lanjutnya, masyarakat diharuskan mendaftar terlebih dahulu melalui tautan yang tersedia di laman resmi Kementerian Kesehatan di www.kemkes.go.id ataupun laman resmi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) di www.covid19.go.id. Masyarakat lansia bisa dibantu oleh anggota keluarga ataupun ketua RT/RW untuk mengisi formulir pendaftaran yang terdapat pada tautan di laman tersebut.
Setelah mengisi data pada formulir pendaftaran, selanjutnya masyarakat akan mendapatkan notifikasi dari Dinas Kesehatan provinsi wilayahnya untuk jadwal dan tempat pelaksanaan vaksinasi.
“Opsi kedua, mekanisme melalui vaksinasi massal dapat diselenggarakan oleh organisasi atau institusi, yang bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan provinsi ataupun kabupaten-kota. Selanjutnya, pendaftaran peserta program vaksinasi untuk masyarakat lansia akan dilakukan secara kolektif oleh organisasi atau institusi tersebut,” tandasnya.
Nadia bilang, organisasi atau institusi yang dapat melakukan misalnya organisasi pensiunan ASN, Persatuan Purnawiranan TNI-Polri, atau Legiun Veteran RI.
“Organisasi lain juga bisa melakukan vaksinasi massal misalnya organisasi keagamaan maupun organisasi masyarakat lain, syaratnya organisasi tersebut harus bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan setempat, untuk dapat melaksanakan vaksinasi massal,” pesan Nadia. (pra)
Editor : heddyawan