Surabaya, bukti.id – Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) menjadi perguruan tinggi pertama di Jawa Timur (Jatim) yang miliki Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan (SKW).
Kepastian tersebut diperoleh usia Ketua Dewan Pers, Prof Dr Muh Nuh DEA memimpin langsung verifikasi faktual kesiapan lembaga ini, di kampus Unitomo, Jalan Semolowaru, Surabaya, Kamis (8/03/2021).
Saat verifikasi faktual, Nuh didampingi Komisioner Dewan Pers, Dr Agus Sudibyo.
Nuh mengatakan, kompetensi wartawan merupakan salah satu pilar yang dibutuhkan untuk meraih kemerdekaan pers, selain adanya perlindungan dan kesejahteraan bagi para wartawan.
"Karena itu wartawan harus punya standar kompetensi yang jelas," ujar mantan menristekdikti di era SBY ini, dalam rilisnya yang diterima redaksi bukti.id.
Masalahnya, kata Nuh, kemampuan Dewan Pers untuk melakukan standarisasi dan uji kompetensi terhadap seluruh wartawan di Indonesia sangat terbatas, sehingga perlu menggandeng pihak-pihak yang memiliki kemampuan untuk itu.
"Dan Unitomo, sudah kami verifikasi, memenuhi semua syarat yang diperlukan untuk itu,” tandas Nuh.
Sesuai SK Dewan Pers No. 05/SK-DP/I/2011 tentang Kriteria dan Tata Cara menetapkan Perguruan Tinggi (PT) sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan, untuk bisa mendirikan Lembaga Uji Kompetensi Wartawan sebuah PT harus sudah berdiri sekurang-kurangnya 20 tahun, memiliki program studi Jurnalistik minimal 10 tahun, serta memiliki dosen dari kalangan praktisi jurnalistik minimal lima orang.
Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Unitomo sendiri diketuai Drs. Eko Pamuji, MSi, yang selain menjadi dosen tetap di Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom), sehari-hari juga menjabat sebagai Sekretaris Umum PWI Jatim dan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Jatim.
Selain beberapa dosen internal Fikom, Eko juga dibantu beberapa dosen dari kalangan praktisi media. (edd)
Editor : heddyawan