x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Tahun Ini, Mudik Lebaran Tetap Dilarang. Ini Catatannya

Avatar bukti.id
bukti.id
Sabtu, 03 Apr 2021 06:43 WIB
Pemerintahan
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Resmi. Setelah melalui rapat koordinasi, Pemerintah menetapkan larangan mudik untuk Lebaran 2021. Pelarangan mudik berlaku sejak 6-17 Mei. Tujuan pelarangan mudik, untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas besar yang terjadi di masyarakat saat mudik.

Rapat koordinasi dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dengan sejumlah menteri dan lembaga negara, 26 Maret lalu.

Setidaknya ada sejumlah catatan penting terkait keputusan larangan mudik Lebaran 2021. Ini catatannya.

Pertama, Tanggal Larangan Mudik. Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku selama 12 hari, mulai 6-17 Mei 2021.

Meski mudik 2021 dilarang, pemerintah masih menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada 12 Mei 2021. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka penularan Covid-19.

Kedua, Berlaku untuk Semua Kalangan. Larangan mudik ini tidak hanya berlaku bagi ASN, pegawai BUMN, anggota TNI dan Polri, namun juga dilarang bagi pegawai swasta dan masyarakat.

Penetapan ini untuk memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

Tangakapan layar Instagram kemenko_pmk terkait Pelarangan Mudik Lebaran 2021.

Ketiga, Tidak Boleh Berpergian. Selama larangan ini berlaku, masyarakat tidak diperkenankan berpergian kecuali ada keperluan yang sangat mendesak.

Kekinian, Kementrian Perhubungan sedang meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk pengamat transportasi, sosiolog, dan stakeholders lain terkait larangan mudik ini.

Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya, jika terdapat pelanggaran.

Keempat, Pengecualian untuk Kondisi Tertentu. Pengecualian larangan berpergian diberlakukan untuk ASN yang sedang melakukan perjalanan dinas.

Perjalanan tersebut harus disertai dengan syarat memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.

Begitu pula surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak. Urgensinya ditentukan oleh instansi dan tempat kerja.

Panduan diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Di sisi lain, untuk tanggung jawab perusahaan, akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Di luar itu, akan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri.

Kelima, Berlakunya Cuti Bersama. Pemerintah memutuskan untuk tetap memberlakukan cuti bersama Idul Fitri pada tanggal 12 Mei 2021.

Keenam. Pemberian Bansos. Pemberian bantuan sosial (bansos) dalam rangka Lebaran 2021, akan dijadwalkan pada bulan Mei. Khusus untuk bansos Jabodetabek akan diberikan pada minggu pertama atau awal minggu kedua bulan Mei 2021.

Ketujuh Kegiatan Keagamaan. Dalam pelaksanaan Ramadhan dan Idul Fitri, kegiatan keagamaan akan diatur dengan Kementerian Agama (Kemenag). Kemenag juga akan bekerja sama dengan MUI dan organisasi keagamaan lain untuk berkonsultasi.

Kedelapan. Pengawasan Lalu Lintas. Dalam memantau lalu lintas selama larangan mudik 2021, pemerintah juga melakukan pengawasan lalu lintas batas.

Pengawasan ini secara teknis dikoordinasikan oleh Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenhub, TNI/Polri dan Satgas Covid-19. (hea)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...
Jumat, 29 Mar 2024 16:38 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim adakan silahturahmi dan pembagian sembako untuk seniman sepuh. ...