x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Kini, Urus Catatan Kependudukan Bisa di Tiap Kelurahan dan Kecamatan

Avatar bukti.id
bukti.id
Sabtu, 17 Apr 2021 10:15 WIB
Nusantara
bukti.id leaderboard

Surabaya, bukti.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuat terobosan di layanan Administrasi Kependudukan (adminduk). Kini, pengurusan catatan kependudukan di Surabaya bisa dilakukan di setiap kelurahan dan kecamatan. Ini menyusul peluncuran layanan adminduk yang terintegrasi dengan Pengadilan Negeri (PN).

Peluncuran layanan adminduk yang terintegrasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dilakukan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dan Ketua PN Surabaya, DR Joni, di Lantai 2 Gedung Siola, Surabaya, Jumat (16/4/2021).

Dengan diluncurkan layanan ini, Eri mengaku bersyukur, karena sinergi antara Pemkot Surabaya dan PN Surabaya sudah bisa direalisasikan, sehingga rakyat Surabaya bisa terlayani dengan cepat dan lebih murah.

“Alhamdulillah sinergi ini sudah bisa dilakukan. Tadi kita sudah melihat juga, yang biasanya sidangnya tidak bisa dilakukan hanya sekali, tapi ketika dilakukan di Dispendukcapil dan kemungkinan ke depannya di kecamatan. Alhamdulillah langsung selesai hari ini juga,” ungkap Eri.

Eri bilang, “Pelayanan harus berhenti di tingkat kelurahan atau kecamatan. Dan soal ini mungkin di kecamatan, karena garda terdepan pemkot adalah kelurahan dan kecamatan,”.

Di sisi lain, Ketua PN Surabaya, DR Joni menyebut bahwa pihaknya cukup mensupport terobosan baru yang dilakukan Pemkot Surabaya. Dia menyatakan, dalam kurun waktu satu tahun, pengurusan adminduk di Surabaya mencapai Rp2 ribu.

“Dengan adanya terobosan ini, tentu akan semakin memudahkan masyarakat, sehingga kami di PN Surabaya siap support penuh. Semoga kerjasama ini lancar dan terus ditingkatkan ke depannya,” harap Joni.

Pada kesempatan tersebut, Eri menyampaikan jika dirinya selalu meminta kepada jajaran Pemkot Surabaya, untuk terus melakukan berbagai terobosan yang bisa dirasakan oleh rakyat Surabaya.

Lantas apa saja 18 layanan adminduk terintegrasi, yang biasanya harus diurus dan disidangkan di PN Surabaya:

1. Layanan perubahan biodata akibat perbedaan data pada NIK ganda

2. Perubahan nama pada akta kelahiran

3. Perubahan jenis kelamin pada akta kelahiran

4. Perubahan tempat tanggal lahir pada akta kelahiran

5. Perubahan nama orang tua pada akta kelahiran

6. Perubahan nama pada akta kematian

7. Perubahan nama pada akta perkawinan

8. Perubahan nama pada akta perceraian

9. Pengangkatan anak

10. Pengesahan anak, dan

11. Pengakuan anak

12. Perubahan nama pada akta pengesahan anak

13. Perubahan nama pada akta pengangkatan anak

14. Perubahan nama pada akta pengakuan anak

15. Perkawinan yang dilakukan antar umat beragama yang berbeda

16. Akta kematian bagi seorang yang tidak jelas karena hilang/mati tetapi tidak ditemukan jenazah

17. Pencatatan kematian yang tidak memiliki dokumen kependudukan dan atau keterangan kematian

18. Permohonan orang yang sama (win)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...