Surabaya, bukti.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuat terobosan di layanan Administrasi Kependudukan (adminduk). Kini, pengurusan catatan kependudukan di Surabaya bisa dilakukan di setiap kelurahan dan kecamatan. Ini menyusul peluncuran layanan adminduk yang terintegrasi dengan Pengadilan Negeri (PN).
Peluncuran layanan adminduk yang terintegrasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dilakukan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dan Ketua PN Surabaya, DR Joni, di Lantai 2 Gedung Siola, Surabaya, Jumat (16/4/2021).
Dengan diluncurkan layanan ini, Eri mengaku bersyukur, karena sinergi antara Pemkot Surabaya dan PN Surabaya sudah bisa direalisasikan, sehingga rakyat Surabaya bisa terlayani dengan cepat dan lebih murah.
“Alhamdulillah sinergi ini sudah bisa dilakukan. Tadi kita sudah melihat juga, yang biasanya sidangnya tidak bisa dilakukan hanya sekali, tapi ketika dilakukan di Dispendukcapil dan kemungkinan ke depannya di kecamatan. Alhamdulillah langsung selesai hari ini juga,” ungkap Eri.
Eri bilang, “Pelayanan harus berhenti di tingkat kelurahan atau kecamatan. Dan soal ini mungkin di kecamatan, karena garda terdepan pemkot adalah kelurahan dan kecamatan,”.
Di sisi lain, Ketua PN Surabaya, DR Joni menyebut bahwa pihaknya cukup mensupport terobosan baru yang dilakukan Pemkot Surabaya. Dia menyatakan, dalam kurun waktu satu tahun, pengurusan adminduk di Surabaya mencapai Rp2 ribu.
“Dengan adanya terobosan ini, tentu akan semakin memudahkan masyarakat, sehingga kami di PN Surabaya siap support penuh. Semoga kerjasama ini lancar dan terus ditingkatkan ke depannya,” harap Joni.
Pada kesempatan tersebut, Eri menyampaikan jika dirinya selalu meminta kepada jajaran Pemkot Surabaya, untuk terus melakukan berbagai terobosan yang bisa dirasakan oleh rakyat Surabaya.
Lantas apa saja 18 layanan adminduk terintegrasi, yang biasanya harus diurus dan disidangkan di PN Surabaya:
1. Layanan perubahan biodata akibat perbedaan data pada NIK ganda
2. Perubahan nama pada akta kelahiran
3. Perubahan jenis kelamin pada akta kelahiran
4. Perubahan tempat tanggal lahir pada akta kelahiran
5. Perubahan nama orang tua pada akta kelahiran
6. Perubahan nama pada akta kematian
7. Perubahan nama pada akta perkawinan
8. Perubahan nama pada akta perceraian
9. Pengangkatan anak
10. Pengesahan anak, dan
11. Pengakuan anak
12. Perubahan nama pada akta pengesahan anak
13. Perubahan nama pada akta pengangkatan anak
14. Perubahan nama pada akta pengakuan anak
15. Perkawinan yang dilakukan antar umat beragama yang berbeda
16. Akta kematian bagi seorang yang tidak jelas karena hilang/mati tetapi tidak ditemukan jenazah
17. Pencatatan kematian yang tidak memiliki dokumen kependudukan dan atau keterangan kematian
18. Permohonan orang yang sama (win)
Editor : heddyawan