Jakarta, bukti.id – Anda ASN? Jangan pernah mencoba nekat mudik, jika tidak mau beresiko menerima teguran dan sanksi atasan. Pasalnya, masyarakat berhak melaporkan ulah bandel ASN.
Keterlibatan masyarakat agar melaporkan bila ada atau menjumpai aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mudik tersebut, ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo.
Menteri PAN-RB mengatakan, laporan dapat dilakukan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
“Laporan dapat disampaikan melalui SMS 1708, www.lapor.go.id, atau aplikasi yang diunduh melalui Play Store atau App Store SP4N LAPOR!,” ujar Menteri Tjahjo dalam rilis, Selasa (4/6/2021).
Tjahjo menjelaskan, jika laporan tersebut harus menyertakan nama ASN, nama instansi dan satuan kerja, lokasi dan bukti pendukung jika ada.
“Jika ada masyarakat yang melihat, bisa langsung melaporkan ke kami,” pinta dia.
Tjahjo menegaskan, KemenPAN-RB telah menerbitkan kebijakan larangan bepergian ke luar daerah dan mudik menjelang dan sesudah Lebaran 2021 bagi ASN atau PNS beserta keluarganya.
“PNS harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik. ASN agar bersama-sama mematuhi kebijakan larangan mudik,” seru Tjahjo. (hea)
Editor : heddyawan