Jakarta, bukti.id – Wacana penunjukan wakil menteri (wamen) di lingkup Kemenpan-RB, tak membuat Tjahjo Kumolo gusar.
Justru, pria yang menjabat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) tersebut, merasa penunjukan wamen Pan-RB untuk penguatan kinerja lembaga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Tjahjo menyebut keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) semata-mata untuk penguatan Kemenpan-RB.
“Tidak masalah karena penguatan Kemenpan RB yang salah satunya melaksanakan visi misi presiden, yaitu reformasi birokrasi,” tulis Tjahjo lewat pesan singkat kepada jurnalis, Jumat (4/6/2021).
Tjahjo juga mengakui jika belum ada sosok yang ditunjuk Jokowi untuk mengisi jabatan wakil menteri. Dirinya menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi.
“Belum ada, kita tunggu saja keputusan Bapak Presiden pada momen penambahan wamen,” tukas politisi PDI Perjuangan itu.
Tjahjo mengatakan bahwa posisi wakil menteri PANRB juga sudah ada sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Untuk diketahui, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Perpres tersebut mengatur posisi wakil menteri di Kemenpan RB. Pasal 2 Perpres tersebut menyebut wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden untuk membantu kerja menteri di Kemenpan-RB.
“Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantub oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” bunyi pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 47 Tahun 2021. (hea)
Editor : heddyawan