x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Presiden Jokowi Digugat Kader PAN Aceh

Avatar bukti.id

Hukum

Jakarta, bukti.id – Gegara pengelolaan blok migas di Aceh, Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Asrizal H Asnawi.
Wakil rakyat dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, juga menggugat sejumlah pihak yang terkait dengan blok migas Aceh. Asrizal mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Jumat (4/6/2021), gugatan Asrizal terdaftar dengan nomor 321/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, tertanggal 27 Mei. Ada empat orang yang digugat oleh Asrizal.
Tergugat pertama, Presiden Republik Indonesia cq Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); Tergugat kedua Presiden cq Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (SKK Migas).
Kemudian, tergugat ketiga PT Pertamina (Persero) dan tergugat keempat Presiden Republik Indonesia cq Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral cq Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas Aceh (BPMA).
Dalam petitumnya, Asrizal meminta majelis hakim memerintahkan kepada tergugat I, II dan III untuk segera melakukan addendum kontrak kerja migas dengan mengalihkan blok migas Aceh kepada Tergugat IV sesuai dengan perintah PP 23 tahun 2015.
Selanjutnya, Asrizal meminta majelis hakim memerintahkan Tergugat III untuk membayar sejumlah Rp2,6 trilliun kepada Pemerintah Aceh sebagai kompensasi akumulasi hasil dari Blok Migas yang di kelola oleh Tergugat III di Aceh.
“Memerintahkan kepada tergugat IV untuk segera membuat kontrak migas antara Tergugat IV dengan Tergugat III sebagaimana perintah PP 23 tahun 2015,” dikutip dari petitum nomor empat.
Berdasarkan jadwal di SIPP, sidang pertama perkara ini bakal digelar pada Rabu, 16 Juni 2021. Tapi hingga kini, belum diketahui majelis hakim yang akan menjalankan sidang tersebut. (hed)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Selasa, 03 Nov 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Jangan Remehkan Temulawak. Ini Hasil Penelitian BRIN

BRIN kembangkan bahan aktif antibakteri dari temulawak dengan mengombinasikan melalui teknologi berbasis nanoteknologi. ...
Selasa, 03 Nov 2026 17:30 WIB | Peristiwa

Pembangunan Inklusif. Lamongan Gencarkan Program Responsif Gender

Lamongan terus perkuat komitmen wujudkan pembangunan inklusif dan berkeadilan melalui strategi PUG. ...
Selasa, 03 Nov 2026 13:11 WIB | Ekonomi

Tingkatkan Efisiensi. Petambak Wajib Kenali Internet untuk Segala

Petambak Lamongan didorong manfaatkan penerapan teknologi berbasis Internet of Things (IoT). ...
Selasa, 03 Nov 2026 09:10 WIB | Peristiwa

Nggak Disiplin, 15 PPPK Paruh Waktu Pemkab Sidoarjo Tak Diperpanjang Kontrak

Dinilai tidak disiplin, 15 orang PPPK paruh waktu di lingkup Pemkab Sidoarjo, tidak dipanjangan kontraknya.  ...
Selasa, 03 Nov 2026 07:05 WIB | Wakil Rakyat

DPR RI Dorong Sertifikasi TKDN untuk Perluas Pasar IKM Sidoarjo

Pentingnya TKDN bagi IKM Sidoarjo agar mampu tembus pasar pengadaan pemerintah.  ...
Senin, 02 Nov 2026 15:15 WIB | Peristiwa

BRIN Minta Petani Waspadai Begomovirus yang Bisa Ancam Produksi Sayuran

BRIN ingatkan petani Indonesia meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman Begomovirus, yang berpotensi mengganggu produksi hortikultura. ...