x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Instruksi Mendagri untuk Penerapan di Tujuh Provinsi

Avatar bukti.id

Pemerintahan

Jakarta, bukti.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021. Pokok isinya terkait berbagai hal yang mengatur PPKM Darurat Jawa-Bali.
Inmendagri tersebut ditujukan kepada para gubernur di tujuh provinsi di Jawa dan Bali,yang bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Di dalam inmendagri memuat aturan penegasan sejumlah pembatasan yang bakal berlaku pada 3-20 Juli 2021 mendatang.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen,” dikutip dari salinan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021.

Salinan instruksi yang diberikan bagi media, oleh Dirjen Adwil Kemendagri Safrizal ZA itu, berisi 13 diktum. Berbagai pembatasan diatur dalam diktum ketiga, mulai dari penerapan WFH 100 persen hingga penutupan mal.

Diktum ketiga, keempat, dan kelima mengatur kewenangan gubernur dalam menjalankan PPKM Darurat.

Diktum ketujuh berisi protokol kesehatan PPKM Darurat, mulai dari pemakaian masker hingga ketentuan tes Covid-19.

Diktum kedelapan mengatur soal bantuan sosial, sedang diktum kesembilan soal sumber dana PPKM Darurat.

Terkait, sejumlah sanksi diatur pada diktum kesepuluh. Salah satunya sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan PPKM Darurat.

Diktum kesepuluh huruf a menyebut; “Dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,”.

Sedangkan, diktum ke-11 berisi aturan bagi wilayah yang tak menyelenggarakan PPKM Darurat. Diktum ke-12 berisi ketentuan tambahan dan diktum ke-13 soal waktu berlaku instruksi itu.

Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 ditandatangani Tito Karnavian pada Jumat (2/7). Instruksi mulai berlaku pada Sabtu (3/7).

Penerbitan inmendagri seiring dengan langkah pemerintah mengumumkan penerapan PPKM Darurat di 122 daerah di Jawa dan Bali. Kebijakan itu diambil usai lonjakan kasus Covid-19 akibat libur Lebaran dan kemunculan varian baru. (hed)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...