x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Instruksi Mendagri untuk Penerapan di Tujuh Provinsi

Avatar bukti.id
bukti.id
Jumat, 02 Jul 2021 13:43 WIB
Pemerintahan
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021. Pokok isinya terkait berbagai hal yang mengatur PPKM Darurat Jawa-Bali.
Inmendagri tersebut ditujukan kepada para gubernur di tujuh provinsi di Jawa dan Bali,yang bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Di dalam inmendagri memuat aturan penegasan sejumlah pembatasan yang bakal berlaku pada 3-20 Juli 2021 mendatang.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen,” dikutip dari salinan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021.

Salinan instruksi yang diberikan bagi media, oleh Dirjen Adwil Kemendagri Safrizal ZA itu, berisi 13 diktum. Berbagai pembatasan diatur dalam diktum ketiga, mulai dari penerapan WFH 100 persen hingga penutupan mal.

Diktum ketiga, keempat, dan kelima mengatur kewenangan gubernur dalam menjalankan PPKM Darurat.

Diktum ketujuh berisi protokol kesehatan PPKM Darurat, mulai dari pemakaian masker hingga ketentuan tes Covid-19.

Diktum kedelapan mengatur soal bantuan sosial, sedang diktum kesembilan soal sumber dana PPKM Darurat.

Terkait, sejumlah sanksi diatur pada diktum kesepuluh. Salah satunya sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan PPKM Darurat.

Diktum kesepuluh huruf a menyebut; “Dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,”.

Sedangkan, diktum ke-11 berisi aturan bagi wilayah yang tak menyelenggarakan PPKM Darurat. Diktum ke-12 berisi ketentuan tambahan dan diktum ke-13 soal waktu berlaku instruksi itu.

Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 ditandatangani Tito Karnavian pada Jumat (2/7). Instruksi mulai berlaku pada Sabtu (3/7).

Penerbitan inmendagri seiring dengan langkah pemerintah mengumumkan penerapan PPKM Darurat di 122 daerah di Jawa dan Bali. Kebijakan itu diambil usai lonjakan kasus Covid-19 akibat libur Lebaran dan kemunculan varian baru. (hed)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Rabu, 04 Jun 2025 19:00 WIB | Ekonomi
Gubernur Luthfi ungkapkan jika Pemprov Jawa Tengah membuka peluang sekitar puluhan ribu tenaga kerja untuk bekerja di Kawasan Industri Kendal. Proyeksi ke depan ...
Rabu, 04 Jun 2025 13:54 WIB | Pemerintahan
Kapan, berapa lama, dan ruas mana penerapan diskon tarif tol di tanah air? Belum jelas. Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo hanya sebut diskon tarif tol sebes ...
Rabu, 04 Jun 2025 09:47 WIB | Nusantara
Pemrov Jawa Tengah bakal bentuk Satgas PHK. Bahkan, keseriusan langkah itu ditunjukkan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dengan memberi instruksi ke Dinas Ket ...