x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Instruksi Mendagri untuk Penerapan di Tujuh Provinsi

Avatar bukti.id
bukti.id
Jumat, 02 Jul 2021 13:43 WIB
Pemerintahan
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021. Pokok isinya terkait berbagai hal yang mengatur PPKM Darurat Jawa-Bali.
Inmendagri tersebut ditujukan kepada para gubernur di tujuh provinsi di Jawa dan Bali,yang bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Di dalam inmendagri memuat aturan penegasan sejumlah pembatasan yang bakal berlaku pada 3-20 Juli 2021 mendatang.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen,” dikutip dari salinan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021.

Salinan instruksi yang diberikan bagi media, oleh Dirjen Adwil Kemendagri Safrizal ZA itu, berisi 13 diktum. Berbagai pembatasan diatur dalam diktum ketiga, mulai dari penerapan WFH 100 persen hingga penutupan mal.

Diktum ketiga, keempat, dan kelima mengatur kewenangan gubernur dalam menjalankan PPKM Darurat.

Diktum ketujuh berisi protokol kesehatan PPKM Darurat, mulai dari pemakaian masker hingga ketentuan tes Covid-19.

Diktum kedelapan mengatur soal bantuan sosial, sedang diktum kesembilan soal sumber dana PPKM Darurat.

Terkait, sejumlah sanksi diatur pada diktum kesepuluh. Salah satunya sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan PPKM Darurat.

Diktum kesepuluh huruf a menyebut; “Dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,”.

Sedangkan, diktum ke-11 berisi aturan bagi wilayah yang tak menyelenggarakan PPKM Darurat. Diktum ke-12 berisi ketentuan tambahan dan diktum ke-13 soal waktu berlaku instruksi itu.

Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 ditandatangani Tito Karnavian pada Jumat (2/7). Instruksi mulai berlaku pada Sabtu (3/7).

Penerbitan inmendagri seiring dengan langkah pemerintah mengumumkan penerapan PPKM Darurat di 122 daerah di Jawa dan Bali. Kebijakan itu diambil usai lonjakan kasus Covid-19 akibat libur Lebaran dan kemunculan varian baru. (hed)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...