x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Tipu Pencari Kerja, Oknum PNS Pemkot Surabaya Dituntut Penjara

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Kembali Jalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Syaiful Arifin yang ditetapkan sebagai terdakwa ajukan pembelaan (pledoi), setelah mendengar tuntutan pidana penjara selama 30 bulan di ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/7/2021).

Terdakwa dituntut pidana penjara selama 30 bulan lantaran, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya (Kejari), Suwarti yang menyatakan, bahwa terdakwa dianggap bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum, yakni penipuan sebagaimana dalam jeratan JPU pasal 378 KUHP.

Di persidangan yang beragenda nota pembelaan tampak disampaikan Novli selaku, Penasehat Hukum terdakwa. Adapun, nota pembelaan berisi, bahwa dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya dakwaan JPU tidak diterima.

Selain itu, isi nota pembelaan menyatakan, terdakwa bebas dari segala dakwaan atau membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Atas nota pembelaan tersebut, Suparno selaku Majelis Hakim memberi kesempatan terhadap JPU guna melakukan tanggapan atas nota pembelaan terdakwa.

Selain diberi kesempatan guna menanggapi nota pembelaan, JPU juga diberi waktu selang 1 hari berikutnya.

Majelis Hakim juga menegaskan, setelah JPU melakukan tanggapannya, maka keesokan harinya persidangan akan berlanjut pada agenda bacaan putusan pada Jumat (16/7/2021).

Untuk diketahui, pada medio 2014 terdakwa yang sengaja menjanjikan terhadap para korbannya guna bisa dimasukkan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan penempatan di wilayah Jawa Timur.

Atas janji tersebut, para korban yakni, Abdullah dan Syaiful Rakhman percaya sehingga, kedua korban bersedia dimintai uang sebagai pelicin. Adapun uang pelicin Abdullah menyerahkan uang sebesar Rp200 juta, dan Syaiful Rakhman menyerahkan uang sebesar Rp150 juta.

Sayangnya, setelah keduanya menyerahkan uang pelicin, justru tak kunjung menjadi PNS, maka perkara ini berlanjut hingga di meja hijau. (slm)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 23 Agu 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Gempita HUT Kemerdekaan ke-81 RI di RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo

Warga RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo peringati HUT Kemerdekaan ke-81 RI dengan kegiatan sarat makna. ...
Minggu, 23 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Puluhan Jurnalis Adu Strategi agar Lawan Kalah Telak

ORADO Jatim gelar Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026. ...
Rabu, 19 Agu 2026 12:15 WIB | Ekonomi

Pemerintah Bakal Manjakan Perempuan Prasejahtera

Pemerintah bakal terbitkan pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera dengan suku bunga flat sebesar 8 persen/tahun ...
Rabu, 19 Agu 2026 08:05 WIB | Peristiwa

Karnaval Kemerdekaan 2026. BRIN Pamer Inovasi Antariksa hingga Energi Lewat

BRIN turut meriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam acara “Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara". ...
Selasa, 18 Agu 2026 13:15 WIB | Peristiwa

Disdukcapil Surabaya Bakal Tertibkan Penghuni Kos Pakai Sistem Pelaporan

Disdukcapil Kota Surabaya siapkan sistem informasi untuk mendata dan melaporkan penghuni rumah kos. ...
Selasa, 18 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Perempuan dan Anak

Polresta Sidoarjo dapat kado istimewa dari Pemkab Sidoarjo saat HUT ke-81 Republik Indonesia. ...