x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Tipu Pencari Kerja, Oknum PNS Pemkot Surabaya Dituntut Penjara

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Kembali Jalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Syaiful Arifin yang ditetapkan sebagai terdakwa ajukan pembelaan (pledoi), setelah mendengar tuntutan pidana penjara selama 30 bulan di ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/7/2021).

Terdakwa dituntut pidana penjara selama 30 bulan lantaran, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya (Kejari), Suwarti yang menyatakan, bahwa terdakwa dianggap bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum, yakni penipuan sebagaimana dalam jeratan JPU pasal 378 KUHP.

Di persidangan yang beragenda nota pembelaan tampak disampaikan Novli selaku, Penasehat Hukum terdakwa. Adapun, nota pembelaan berisi, bahwa dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya dakwaan JPU tidak diterima.

Selain itu, isi nota pembelaan menyatakan, terdakwa bebas dari segala dakwaan atau membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Atas nota pembelaan tersebut, Suparno selaku Majelis Hakim memberi kesempatan terhadap JPU guna melakukan tanggapan atas nota pembelaan terdakwa.

Selain diberi kesempatan guna menanggapi nota pembelaan, JPU juga diberi waktu selang 1 hari berikutnya.

Majelis Hakim juga menegaskan, setelah JPU melakukan tanggapannya, maka keesokan harinya persidangan akan berlanjut pada agenda bacaan putusan pada Jumat (16/7/2021).

Untuk diketahui, pada medio 2014 terdakwa yang sengaja menjanjikan terhadap para korbannya guna bisa dimasukkan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan penempatan di wilayah Jawa Timur.

Atas janji tersebut, para korban yakni, Abdullah dan Syaiful Rakhman percaya sehingga, kedua korban bersedia dimintai uang sebagai pelicin. Adapun uang pelicin Abdullah menyerahkan uang sebesar Rp200 juta, dan Syaiful Rakhman menyerahkan uang sebesar Rp150 juta.

Sayangnya, setelah keduanya menyerahkan uang pelicin, justru tak kunjung menjadi PNS, maka perkara ini berlanjut hingga di meja hijau. (slm)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...