x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Tipu Pencari Kerja, Oknum PNS Pemkot Surabaya Dituntut Penjara

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Kembali Jalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Syaiful Arifin yang ditetapkan sebagai terdakwa ajukan pembelaan (pledoi), setelah mendengar tuntutan pidana penjara selama 30 bulan di ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/7/2021).

Terdakwa dituntut pidana penjara selama 30 bulan lantaran, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya (Kejari), Suwarti yang menyatakan, bahwa terdakwa dianggap bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum, yakni penipuan sebagaimana dalam jeratan JPU pasal 378 KUHP.

Di persidangan yang beragenda nota pembelaan tampak disampaikan Novli selaku, Penasehat Hukum terdakwa. Adapun, nota pembelaan berisi, bahwa dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya dakwaan JPU tidak diterima.

Selain itu, isi nota pembelaan menyatakan, terdakwa bebas dari segala dakwaan atau membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Atas nota pembelaan tersebut, Suparno selaku Majelis Hakim memberi kesempatan terhadap JPU guna melakukan tanggapan atas nota pembelaan terdakwa.

Selain diberi kesempatan guna menanggapi nota pembelaan, JPU juga diberi waktu selang 1 hari berikutnya.

Majelis Hakim juga menegaskan, setelah JPU melakukan tanggapannya, maka keesokan harinya persidangan akan berlanjut pada agenda bacaan putusan pada Jumat (16/7/2021).

Untuk diketahui, pada medio 2014 terdakwa yang sengaja menjanjikan terhadap para korbannya guna bisa dimasukkan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan penempatan di wilayah Jawa Timur.

Atas janji tersebut, para korban yakni, Abdullah dan Syaiful Rakhman percaya sehingga, kedua korban bersedia dimintai uang sebagai pelicin. Adapun uang pelicin Abdullah menyerahkan uang sebesar Rp200 juta, dan Syaiful Rakhman menyerahkan uang sebesar Rp150 juta.

Sayangnya, setelah keduanya menyerahkan uang pelicin, justru tak kunjung menjadi PNS, maka perkara ini berlanjut hingga di meja hijau. (slm)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Rabu, 15 Jul 2026 15:18 WIB | Peristiwa

Kolaborasi SPBUN dan PTPN, Cetak SDM Ahli Coffee Cupping Berstandar Internasional

Coffee cupping workshop tingkatkan kompetensi pekerja di bisnis kopi Indonesia. ...
Kamis, 02 Jul 2026 12:34 WIB | Hukum

Kasus OTT Bupati Kuansing, KPK Bakal Panggil Menteri Kehutanan Raja Juli?

Di kasus OTT Bupati Kuansing, KPK berpeluang panggil Menhut Raja Juli. ...