x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Tipu Pencari Kerja, Oknum PNS Pemkot Surabaya Dituntut Penjara

Avatar bukti.id
bukti.id
Kamis, 15 Jul 2021 01:16 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Surabaya, bukti.id – Kembali Jalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Syaiful Arifin yang ditetapkan sebagai terdakwa ajukan pembelaan (pledoi), setelah mendengar tuntutan pidana penjara selama 30 bulan di ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/7/2021).

Terdakwa dituntut pidana penjara selama 30 bulan lantaran, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya (Kejari), Suwarti yang menyatakan, bahwa terdakwa dianggap bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum, yakni penipuan sebagaimana dalam jeratan JPU pasal 378 KUHP.

Di persidangan yang beragenda nota pembelaan tampak disampaikan Novli selaku, Penasehat Hukum terdakwa. Adapun, nota pembelaan berisi, bahwa dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya dakwaan JPU tidak diterima.

Selain itu, isi nota pembelaan menyatakan, terdakwa bebas dari segala dakwaan atau membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Atas nota pembelaan tersebut, Suparno selaku Majelis Hakim memberi kesempatan terhadap JPU guna melakukan tanggapan atas nota pembelaan terdakwa.

Selain diberi kesempatan guna menanggapi nota pembelaan, JPU juga diberi waktu selang 1 hari berikutnya.

Majelis Hakim juga menegaskan, setelah JPU melakukan tanggapannya, maka keesokan harinya persidangan akan berlanjut pada agenda bacaan putusan pada Jumat (16/7/2021).

Untuk diketahui, pada medio 2014 terdakwa yang sengaja menjanjikan terhadap para korbannya guna bisa dimasukkan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan penempatan di wilayah Jawa Timur.

Atas janji tersebut, para korban yakni, Abdullah dan Syaiful Rakhman percaya sehingga, kedua korban bersedia dimintai uang sebagai pelicin. Adapun uang pelicin Abdullah menyerahkan uang sebesar Rp200 juta, dan Syaiful Rakhman menyerahkan uang sebesar Rp150 juta.

Sayangnya, setelah keduanya menyerahkan uang pelicin, justru tak kunjung menjadi PNS, maka perkara ini berlanjut hingga di meja hijau. (slm)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...