x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Tipu Pencari Kerja, Oknum PNS Pemkot Surabaya Dituntut Penjara

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Kembali Jalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Syaiful Arifin yang ditetapkan sebagai terdakwa ajukan pembelaan (pledoi), setelah mendengar tuntutan pidana penjara selama 30 bulan di ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/7/2021).

Terdakwa dituntut pidana penjara selama 30 bulan lantaran, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya (Kejari), Suwarti yang menyatakan, bahwa terdakwa dianggap bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum, yakni penipuan sebagaimana dalam jeratan JPU pasal 378 KUHP.

Di persidangan yang beragenda nota pembelaan tampak disampaikan Novli selaku, Penasehat Hukum terdakwa. Adapun, nota pembelaan berisi, bahwa dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya dakwaan JPU tidak diterima.

Selain itu, isi nota pembelaan menyatakan, terdakwa bebas dari segala dakwaan atau membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Atas nota pembelaan tersebut, Suparno selaku Majelis Hakim memberi kesempatan terhadap JPU guna melakukan tanggapan atas nota pembelaan terdakwa.

Selain diberi kesempatan guna menanggapi nota pembelaan, JPU juga diberi waktu selang 1 hari berikutnya.

Majelis Hakim juga menegaskan, setelah JPU melakukan tanggapannya, maka keesokan harinya persidangan akan berlanjut pada agenda bacaan putusan pada Jumat (16/7/2021).

Untuk diketahui, pada medio 2014 terdakwa yang sengaja menjanjikan terhadap para korbannya guna bisa dimasukkan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan penempatan di wilayah Jawa Timur.

Atas janji tersebut, para korban yakni, Abdullah dan Syaiful Rakhman percaya sehingga, kedua korban bersedia dimintai uang sebagai pelicin. Adapun uang pelicin Abdullah menyerahkan uang sebesar Rp200 juta, dan Syaiful Rakhman menyerahkan uang sebesar Rp150 juta.

Sayangnya, setelah keduanya menyerahkan uang pelicin, justru tak kunjung menjadi PNS, maka perkara ini berlanjut hingga di meja hijau. (slm)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 08:15 WIB | Hukum

Kasus Korupsi Bupati Klaten. KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta

Drama lanjutan OTT di Klaten, penyidik KPK sita sebuah tong biru yang berisi uang Rp934 juta. Uang hasil korupsi? ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...