x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Jangan Sembarangan Ke Luar Kota. Pahami Aturannya

Avatar bukti.id
bukti.id
Minggu, 18 Jul 2021 11:36 WIB
Peristiwa
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran, yang mengatur ketentuan perjalanan selama libur Hari Raya Idul Adha. SE bertujuan membatasi mobilitas selama liburan berlangsung.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, menjelaskan inti dari aturan tersebut adalah, pelaku perjalanan antar-kota hanya untuk yang memiliki keperluan di sektor esensial, kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.

Keperluan mendesak antara lain pasien dengan kondisi sakit keras dan ibu hamil bisa melakukan perjalanan antar kota dengan didampingi 1 orang anggota keluarga. Berikutnya adalah wanita yang akan melahirkan boleh melakukan perjalanan dengan didampingi maksimal 2 orang. Serta pengantar jenazah non-Covid jumlah pengantar maksimal 5 orang.
“Ini berlaku untuk perjalanan moda transportasi laut, darat, dan kereta api, dan juga berlaku untuk kendaraan pribadi,” jelas Adita dalam konferensi pers virtual, Sabtu (17/7/2021).

Adita bilang, syarat perjalanan antar-kota tetap seperti yang ada saat ini, ditambah dengan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya.

“Pertama, pelaku perjalanan orang jarak jauh dari dan ke pulau Jawa-Bali, menggunakan udara wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama serta hasil negatif tes PCR,” kata Adita.

“Kedua, pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke pulai Jawa-Bali, selain menggunakan transportasi udara, wajib menunjukkan kartu vaksin setidaknya dosis pertama, pcr 1x24 jam atau rapid tes antigen 1x24 jam,” tambah Adita.

Kemudian, pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke di luar Pulau Jawa-Bali, wajib menunjukkan hasil tes negatif tes PCR atau rapid tes antigen.

“Pelaku perjalanan jarak jauh tadi wajib membawa STRP yang dikeluarkan Pemda, dan atau surat tugas dari pimpinan perusahaan, atau pejabat minimal eselon II untuk pemerintahan dan cap basah atau tanda tangan elektronik,” jelas Adita.

Adapun ketentuan menunjukkan kartu vaksin untuk perjalanan keluar daerah dikecualikan untuk kendaraan pelayanan distribusi logistik.

“Lalu untuk yang punya kepentingan mendesak seperti kondisi sakit keras, ibu hamil, pengantar jenazah non-COVID. Tapi semua ini harus bisa menunjukkan hasil negatif tes baik PCR maupun antigen,” kata Adita.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan orang bawah 18 tahun akan dibatasi atau diminta untuk tidak melakukan perjalanan terlebih dahulu.

“Aturan ini akan diberlakukan 19 Juli 2021. Perjalanan rutin di kawasan aglomerasi akan mengikuti ketentuan saat ini,” tuturnya. (hed)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...