x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Asyeek... Subsidi Upah Sejuta Segera Cair

Avatar bukti.id
bukti.id
Senin, 26 Jul 2021 09:09 WIB
Pemerintahan
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Pandemi Covid-19 terus memberikan gempuran pada sektor perekonomian dan ketenagakerjaan, karena itu pemerintah memutuskan mengucurkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi karyawan yang terkena dampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. BSU bakal dikucurkan dua bulan sekaligus, nilainya perbulan Rp500.000 atau Rp1 juta

Direktur Jendral Anggaran, Isa Rachamatarwata, menyatakan subsidi gaji sudah disiapkan oleh Kementerian Keuangan. Sedang pelaksanaan akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

“Pencairannya itu di Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Isa kepada media di Jakarta, kemarin.

Di sisi lain, Sekertaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi, menyebut, pihaknya terus mempersiapkan penyaluran bantuan tersebut. Apabila data sudah lengkap, maka akan bisa cair di Agustus.

“Mudah-mudahan subsidi gaji cair di Agustus 2021. Kita terus siapkan dari sisi aturannya, data dan juga hal teknis lainnya,” tandas Anwar.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah (foto: net)

Sehari sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan, melindungi dunia usaha berarti melindungi tenaga kerja. Untuk itu, berbagai dampak yang muncul akibat pandemi Covid-19 harus dihadapi bersama-sama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Bagi dunia usaha, kata Ida, pemerintah sudah memberikan sejumlah dukungan seperti percepatan vaksinasi kepada pekerja yang bekerja pada sektor-sektor yang masih diperbolehkan untuk beroperasi. Kemudian, memperpanjang berbagai stimulus yang sebelumnya telah diberikan kepada sektor industri, hingga memberikan bantuan produktif usaha mikro untuk UMKM.

Bagi pekerja, saat ini Kemnaker sedang melakukan persiapan pemberian BSU kepada pekerja/buruh yang terdampak pada masa PPKM.

“Kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja,” tandas Ida.

Melalui berbagai dukungan, Ida berharap pengusaha terus melakukan dialog secara bipartit dengan pekerja/buruhnya untuk mencari solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak. Sehingga kelangsungan berusaha pengusaha dapat terjaga dengan tetap memperhatikan keberlangsungan hidup pekerja/buruh, khususnya pada masa pandemi Covid-19.

Untuk dijadikan catatan, BSU bakal diberikan bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Pekerja/buruh penerima upah, lalu pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM 4, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.

Selanjutnya, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Sementara itu, pekerja yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate. (hea-hed)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...
Jumat, 29 Mar 2024 16:38 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim adakan silahturahmi dan pembagian sembako untuk seniman sepuh. ...