x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Catut Keluarga Cikeas, Tipu Korban Ratusan Juta

Avatar bukti.id
bukti.id
Selasa, 03 Agu 2021 18:45 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Surabaya, bukti.id – Mengaku masih kerabat keluarga Cikeas, Elizabeth Susanti (ES), berstatus terdakwa dan harus menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Selasa (3/8/2021).

Proses peradilan yang dijalani ES sebagaimana dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Irene Ulfa. Adapun bacaan dakwaan berupa, terdakwa ES telah melakukan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana penipuan.

Jeratan pasal 378 atau 372 KUHP tampak disematkan JPU terhadap terdakwa lantaran, PT. Tri Bangun Karya Persada (PT. TBKP) terkecoh atas pengakuan terdakwa adalah masih kerabat dekat keluarga Cikeas – sebutan untuk keluarga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mantan Presiden RI ke-6.

Hal lainnya, terdakwa juga menawarkan dana talangan sebesar Rp100 miliar, dengan syarat agar tidak disebarluaskan terkait kedekatan terdakwa dengan keluarga Cikeas.

Syarat lainnya, perusahaan harus berbadan hukum, ada Surat Perintah Kerja (SPK) atau kontrak. Merasa memenuhi persyaratan Abdul Rohim menyampaikan ke Direktur Operasional, PT. TBKP, Maraz Karazan.

Berdasar penyampaian Abdul Rohim, PT. TBKP berminat menjalin kerjasama, sehingga disampaikan perihal pendanaan proyek terhadap Direktur Utama, Tri Wihadi.

Gayung bersambut, maka saling komunikasi via layanan telekonferensi antara PT. TBKP dengan terdakwa. Melalui percakapan, terdakwa sampaikan bahwa PT. TBKP harus membuka rekening di Bank HSBC dengan saldo awal sebesar Rp500 juta.

Merasa tidak memiliki dana guna saldo awal, maka PT. TBKP menyiapkan dana sebesar Rp255 juta dalam bentuk pecahan Dollar Amerika.

Terdakwa pun menjalankan perannya, yakni mengarahkan dana sebesar Rp255 juta dimasukan dalam tas beserta dokumen perusahaan. Selanjutnya, tas tersebut rencananya akan dibawa ke Bank HSBC, namun terdakwa meminta untuk lebih dahulu ke Bank BNI cabang Gubeng, Surabaya, dengan dalih untuk mengambil uang kekurangan membuka rekening Bank HSBC.

Sampai di areal parkir Bank BNI, terdakwa turun dari mobil dengan membawa tas sembari berpesan, agar Maraz Karazan tidak membawa tas tetapi terdakwa menyakinkan dengan mengatakan, apabila uang dan dokumen akan diperlihatkan kepada pimpinan Bank BNI cabang Gubeng.

Tanpa sepengetahuan Maraz Karazan, terdakwa yang menenteng tas justru tidak masuk kantor BNI cabang Gubeng Surabaya, melainkan pergi menuju Jalan Mastrip nomor 70 A Surabaya, dengan maksud menukarkan uang pecahan Dollar Amerika ke mata uang Rupiah.

Maraz Karazan yang menunggu lama bahkan terdakwa tak kunjung kembali, kemudian dicarilah terdakwa, ternyata tidak berada di dalam bank BNI cabang Gubeng.

Merasa tertipu, Maraz Karazan melaporkan kejadian ke Polrestabes Surabaya. Atas laporan tersebut, sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa ditangkap saat sedang menginap di Hotel Hedrza Jalan Ketintang Surabaya. (slm)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...