x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Catut Keluarga Cikeas, Tipu Korban Ratusan Juta

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Mengaku masih kerabat keluarga Cikeas, Elizabeth Susanti (ES), berstatus terdakwa dan harus menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Selasa (3/8/2021).

Proses peradilan yang dijalani ES sebagaimana dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Irene Ulfa. Adapun bacaan dakwaan berupa, terdakwa ES telah melakukan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana penipuan.

Jeratan pasal 378 atau 372 KUHP tampak disematkan JPU terhadap terdakwa lantaran, PT. Tri Bangun Karya Persada (PT. TBKP) terkecoh atas pengakuan terdakwa adalah masih kerabat dekat keluarga Cikeas – sebutan untuk keluarga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mantan Presiden RI ke-6.

Hal lainnya, terdakwa juga menawarkan dana talangan sebesar Rp100 miliar, dengan syarat agar tidak disebarluaskan terkait kedekatan terdakwa dengan keluarga Cikeas.

Syarat lainnya, perusahaan harus berbadan hukum, ada Surat Perintah Kerja (SPK) atau kontrak. Merasa memenuhi persyaratan Abdul Rohim menyampaikan ke Direktur Operasional, PT. TBKP, Maraz Karazan.

Berdasar penyampaian Abdul Rohim, PT. TBKP berminat menjalin kerjasama, sehingga disampaikan perihal pendanaan proyek terhadap Direktur Utama, Tri Wihadi.

Gayung bersambut, maka saling komunikasi via layanan telekonferensi antara PT. TBKP dengan terdakwa. Melalui percakapan, terdakwa sampaikan bahwa PT. TBKP harus membuka rekening di Bank HSBC dengan saldo awal sebesar Rp500 juta.

Merasa tidak memiliki dana guna saldo awal, maka PT. TBKP menyiapkan dana sebesar Rp255 juta dalam bentuk pecahan Dollar Amerika.

Terdakwa pun menjalankan perannya, yakni mengarahkan dana sebesar Rp255 juta dimasukan dalam tas beserta dokumen perusahaan. Selanjutnya, tas tersebut rencananya akan dibawa ke Bank HSBC, namun terdakwa meminta untuk lebih dahulu ke Bank BNI cabang Gubeng, Surabaya, dengan dalih untuk mengambil uang kekurangan membuka rekening Bank HSBC.

Sampai di areal parkir Bank BNI, terdakwa turun dari mobil dengan membawa tas sembari berpesan, agar Maraz Karazan tidak membawa tas tetapi terdakwa menyakinkan dengan mengatakan, apabila uang dan dokumen akan diperlihatkan kepada pimpinan Bank BNI cabang Gubeng.

Tanpa sepengetahuan Maraz Karazan, terdakwa yang menenteng tas justru tidak masuk kantor BNI cabang Gubeng Surabaya, melainkan pergi menuju Jalan Mastrip nomor 70 A Surabaya, dengan maksud menukarkan uang pecahan Dollar Amerika ke mata uang Rupiah.

Maraz Karazan yang menunggu lama bahkan terdakwa tak kunjung kembali, kemudian dicarilah terdakwa, ternyata tidak berada di dalam bank BNI cabang Gubeng.

Merasa tertipu, Maraz Karazan melaporkan kejadian ke Polrestabes Surabaya. Atas laporan tersebut, sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa ditangkap saat sedang menginap di Hotel Hedrza Jalan Ketintang Surabaya. (slm)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Rabu, 15 Jul 2026 16:13 WIB | Hukum

Dirikan Biro Jasa Urus SIM Palsu, Kakak Adik Jadi Terdakwa

Bikin SIM palsu, kakak adik jadi terdakwa di PN Surabaya. ...
Rabu, 15 Jul 2026 15:18 WIB | Peristiwa

Kolaborasi SPBUN dan PTPN, Cetak SDM Ahli Coffee Cupping Berstandar Internasional

Coffee cupping workshop tingkatkan kompetensi pekerja di bisnis kopi Indonesia. ...
Kamis, 02 Jul 2026 12:34 WIB | Hukum

Kasus OTT Bupati Kuansing, KPK Bakal Panggil Menteri Kehutanan Raja Juli?

Di kasus OTT Bupati Kuansing, KPK berpeluang panggil Menhut Raja Juli. ...
Kamis, 02 Jul 2026 12:05 WIB | Pemilu

MK Tegaskan Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat. DPR Ngeyel Belum Revisi UU

Jakarta – Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, namun kalangan wakil r ...
Kamis, 02 Jul 2026 08:50 WIB | Hukum

Hakim Nyatakan Samuel Bersalah. Terdakwa Perusak Rumah Nenek Elina

Samuel divonis tiga tahun 10 bulan penjara Surabaya – Majelis Hakim yang diketuai Slamet Pujiono, menyatakan Samuel Adi Kristanto, terdakwa perusak rumah N ...