x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Catut Keluarga Cikeas, Tipu Korban Ratusan Juta

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Mengaku masih kerabat keluarga Cikeas, Elizabeth Susanti (ES), berstatus terdakwa dan harus menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Selasa (3/8/2021).

Proses peradilan yang dijalani ES sebagaimana dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Irene Ulfa. Adapun bacaan dakwaan berupa, terdakwa ES telah melakukan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana penipuan.

Jeratan pasal 378 atau 372 KUHP tampak disematkan JPU terhadap terdakwa lantaran, PT. Tri Bangun Karya Persada (PT. TBKP) terkecoh atas pengakuan terdakwa adalah masih kerabat dekat keluarga Cikeas – sebutan untuk keluarga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mantan Presiden RI ke-6.

Hal lainnya, terdakwa juga menawarkan dana talangan sebesar Rp100 miliar, dengan syarat agar tidak disebarluaskan terkait kedekatan terdakwa dengan keluarga Cikeas.

Syarat lainnya, perusahaan harus berbadan hukum, ada Surat Perintah Kerja (SPK) atau kontrak. Merasa memenuhi persyaratan Abdul Rohim menyampaikan ke Direktur Operasional, PT. TBKP, Maraz Karazan.

Berdasar penyampaian Abdul Rohim, PT. TBKP berminat menjalin kerjasama, sehingga disampaikan perihal pendanaan proyek terhadap Direktur Utama, Tri Wihadi.

Gayung bersambut, maka saling komunikasi via layanan telekonferensi antara PT. TBKP dengan terdakwa. Melalui percakapan, terdakwa sampaikan bahwa PT. TBKP harus membuka rekening di Bank HSBC dengan saldo awal sebesar Rp500 juta.

Merasa tidak memiliki dana guna saldo awal, maka PT. TBKP menyiapkan dana sebesar Rp255 juta dalam bentuk pecahan Dollar Amerika.

Terdakwa pun menjalankan perannya, yakni mengarahkan dana sebesar Rp255 juta dimasukan dalam tas beserta dokumen perusahaan. Selanjutnya, tas tersebut rencananya akan dibawa ke Bank HSBC, namun terdakwa meminta untuk lebih dahulu ke Bank BNI cabang Gubeng, Surabaya, dengan dalih untuk mengambil uang kekurangan membuka rekening Bank HSBC.

Sampai di areal parkir Bank BNI, terdakwa turun dari mobil dengan membawa tas sembari berpesan, agar Maraz Karazan tidak membawa tas tetapi terdakwa menyakinkan dengan mengatakan, apabila uang dan dokumen akan diperlihatkan kepada pimpinan Bank BNI cabang Gubeng.

Tanpa sepengetahuan Maraz Karazan, terdakwa yang menenteng tas justru tidak masuk kantor BNI cabang Gubeng Surabaya, melainkan pergi menuju Jalan Mastrip nomor 70 A Surabaya, dengan maksud menukarkan uang pecahan Dollar Amerika ke mata uang Rupiah.

Maraz Karazan yang menunggu lama bahkan terdakwa tak kunjung kembali, kemudian dicarilah terdakwa, ternyata tidak berada di dalam bank BNI cabang Gubeng.

Merasa tertipu, Maraz Karazan melaporkan kejadian ke Polrestabes Surabaya. Atas laporan tersebut, sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa ditangkap saat sedang menginap di Hotel Hedrza Jalan Ketintang Surabaya. (slm)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 08:15 WIB | Hukum

Kasus Korupsi Bupati Klaten. KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta

Drama lanjutan OTT di Klaten, penyidik KPK sita sebuah tong biru yang berisi uang Rp934 juta. Uang hasil korupsi? ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...