x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Sidang Gugatan PMH Isteri Bos Rokok Ternama. Bak Semut Lawan Gajah

Avatar bukti.id
bukti.id
Rabu, 04 Agu 2021 08:23 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Surabaya, bukti.id – Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Penggugat, Mulya Hadi, terhadap Tergugat, Widowati Hartono, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/8/2021). Perkara terkait pengakuan pemilik sah atas objek tanah seluas 6.850 meter persegi di Puncak Permai III Nomor 5-7 Surabaya, Jawa Timur.

Dalam perkara ini, penggugat juga menjadikan Kepala Badan Pertanahan I sebagai Turut Tergugat.

Tergugat, Widowati Hartono, melalui Penasehat Hukumnya, Adi Dharma Wicaksana, dalam konfirmasi terkait persidangan menjelaskan, bahwa pada intinya dirinya mempertahankan hak keperdataan kliennya.

"Kami mempertahankan hak keperdataan klien kami sesuai dengan sertifikat yang dimiliki,” ujar Adi Dharma.

Masih menurut dia, kliennya adalah pemilik sertifikat yang kemudian tiba-tiba digugat. Awalnya, tanah milik kliennya akan dijual oleh seseorang (oknum). Sebagai pemilik sertifikat, pihaknya kemudian memasang papan nama bahwa tanah milik kliennya tidak dijual.

“Tahu-tahu kita digugat. Bagaimana ceritanya sertifikat versus keterangan Lurah. Kita sebagai tergugat lho, padahal klien kami memiliki tanah tersebut sejak tahun 1995,” jelasnya.

Saat disinggung adanya pengerahan massa dari pihak tergugat, Adi Dharma mengaku tidak mengetahui tentang hal itu, karena saat itu dirinya sedang berada di Jakarta.

Sedangkan, saat ditanya terkait status tergugat, apakah benar isteri dari pemilik salah satu perusahaan rokok di Indonesia?
“Ya menurut mas bagaimana? Sudah ya!” tukas dia, lalu meninggalkan jurnalis yang biasa ngepos d PN Surabaya.

Sementara, Penggugat Mulyo Hadi, melalui Penasehat Hukumnya, Johanes Dipa Widjaja, menyampaikan, terkait perkara itu, bahwa perkara kliennya ini diibaratkan Semut melawan Gajah. Sebab, dia menangkap banyak kejanggalan selama menangani perkara ini.

"Perkara ini bisa dikatakan Gajah melawan Semut, klien saya ini diibaratkan semut. Sebab menurut kabar yang saya terima, Tergugat ini adalah isteri dari pemilik perusahaan rokok di Indonesia," sergah Johanes.

Melalui pesan WhatsApp, Johanes mengatakan, sengketa ini bermula saat kliennya yang merupakan ahli waris dari Randim P Warsiah, dilaporkan oleh Widowati Hartono ke Polda Jatim, lalu dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya, dengan sangkaan melanggar pasal 167 KUHP tentang penyerobotan tanah.
Perkara ini kemudian digelar secara khusus pada 20 April 2021, yang dipimpin Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto.

“Alhasil, diperoleh kesimpulan dan rekomendasinya, kan sudah jelas bahwa perkara ini ditangguhkan. Tapi anehnya kok penyidik Polrestabes Surabaya malah mengajukan surat permintaan ijin penyitaan khusus ke PN Surabaya,” ujar dia keheranan.

Lebih lanjut disebutkan, berdasarkan pertimbangan adanya putusan PTUN No 280/P/15/PTUN.Sby, serta gugatan perdata No 374/Pdt.G/2021/PN.Sby. PN Surabaya, akhirnya menolak surat permintaan penyitaan tersebut. Jadi kepemilikan atas objek sengketa harus menunggu adanya putusan perdata atas tanah.

Diduga merasa tidak puas dengan penangguhan, Johanes mengatakan, orang-orang yang tidak bertanggungjawab diduga sebagai suruhan dari Widowati Hartono guna melakukan pengusakan tembok dan memasukkan container, serta menempatkan sejumlah oknum aparat.

Hal lain, lanjut Johanes, ada penyidik bersama sekitar 30 orang datang ke lokasi sembari mengatakan, bahwa tanah dalam keadaan status quo. Lalu disampaikan kepada pihak serta ahli waris, agar datang menghadap Kasat Reskrim Surabaya, untuk mediasi pada Selasa (6 Juli 2021).

Namun, karena pada 6 Juli 2021 ada kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, maka pertemuan dengan Kasat Reskrim pun ditunda.

Ternyata meski dalam masa PPKM Darurat, ada ratusan orang datang ke obyek sengketa, ada yang merampas handphone, juga ada mencopot dan merusak papan nama, serta mengusir ahli waris.

Kejadian itu terjadi pada Jumat, 9 Juli 2021, pukul 21.30 WIB. Awalnya datang 50 orang yang diduga sekelompok preman, kemudian datang massa tambahan yang jumlahnya sekitar 150 orang.

"Kejadian itu diketahui oleh aparat kepolisian," imbuhnya.

Berdasarkan keterangan oknum yang melakukan tindakan tersebut, diperoleh pengakuan, bahwa aksi menduduki tanah sengketa tersebut, mereka lakukan atas perintah Bos rokok ternama. Tujuannya, untuk memenuhi syarat pengukuran perpanjangan SHGB No 4157/Pradah Kali Kendal Surabaya. (slm)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...