x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Sidang Gugatan PMH Isteri Bos Rokok Ternama. Bak Semut Lawan Gajah

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Penggugat, Mulya Hadi, terhadap Tergugat, Widowati Hartono, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/8/2021). Perkara terkait pengakuan pemilik sah atas objek tanah seluas 6.850 meter persegi di Puncak Permai III Nomor 5-7 Surabaya, Jawa Timur.

Dalam perkara ini, penggugat juga menjadikan Kepala Badan Pertanahan I sebagai Turut Tergugat.

Tergugat, Widowati Hartono, melalui Penasehat Hukumnya, Adi Dharma Wicaksana, dalam konfirmasi terkait persidangan menjelaskan, bahwa pada intinya dirinya mempertahankan hak keperdataan kliennya.

"Kami mempertahankan hak keperdataan klien kami sesuai dengan sertifikat yang dimiliki,” ujar Adi Dharma.

Masih menurut dia, kliennya adalah pemilik sertifikat yang kemudian tiba-tiba digugat. Awalnya, tanah milik kliennya akan dijual oleh seseorang (oknum). Sebagai pemilik sertifikat, pihaknya kemudian memasang papan nama bahwa tanah milik kliennya tidak dijual.

“Tahu-tahu kita digugat. Bagaimana ceritanya sertifikat versus keterangan Lurah. Kita sebagai tergugat lho, padahal klien kami memiliki tanah tersebut sejak tahun 1995,” jelasnya.

Saat disinggung adanya pengerahan massa dari pihak tergugat, Adi Dharma mengaku tidak mengetahui tentang hal itu, karena saat itu dirinya sedang berada di Jakarta.

Sedangkan, saat ditanya terkait status tergugat, apakah benar isteri dari pemilik salah satu perusahaan rokok di Indonesia?
“Ya menurut mas bagaimana? Sudah ya!” tukas dia, lalu meninggalkan jurnalis yang biasa ngepos d PN Surabaya.

Sementara, Penggugat Mulyo Hadi, melalui Penasehat Hukumnya, Johanes Dipa Widjaja, menyampaikan, terkait perkara itu, bahwa perkara kliennya ini diibaratkan Semut melawan Gajah. Sebab, dia menangkap banyak kejanggalan selama menangani perkara ini.

"Perkara ini bisa dikatakan Gajah melawan Semut, klien saya ini diibaratkan semut. Sebab menurut kabar yang saya terima, Tergugat ini adalah isteri dari pemilik perusahaan rokok di Indonesia," sergah Johanes.

Melalui pesan WhatsApp, Johanes mengatakan, sengketa ini bermula saat kliennya yang merupakan ahli waris dari Randim P Warsiah, dilaporkan oleh Widowati Hartono ke Polda Jatim, lalu dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya, dengan sangkaan melanggar pasal 167 KUHP tentang penyerobotan tanah.
Perkara ini kemudian digelar secara khusus pada 20 April 2021, yang dipimpin Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto.

“Alhasil, diperoleh kesimpulan dan rekomendasinya, kan sudah jelas bahwa perkara ini ditangguhkan. Tapi anehnya kok penyidik Polrestabes Surabaya malah mengajukan surat permintaan ijin penyitaan khusus ke PN Surabaya,” ujar dia keheranan.

Lebih lanjut disebutkan, berdasarkan pertimbangan adanya putusan PTUN No 280/P/15/PTUN.Sby, serta gugatan perdata No 374/Pdt.G/2021/PN.Sby. PN Surabaya, akhirnya menolak surat permintaan penyitaan tersebut. Jadi kepemilikan atas objek sengketa harus menunggu adanya putusan perdata atas tanah.

Diduga merasa tidak puas dengan penangguhan, Johanes mengatakan, orang-orang yang tidak bertanggungjawab diduga sebagai suruhan dari Widowati Hartono guna melakukan pengusakan tembok dan memasukkan container, serta menempatkan sejumlah oknum aparat.

Hal lain, lanjut Johanes, ada penyidik bersama sekitar 30 orang datang ke lokasi sembari mengatakan, bahwa tanah dalam keadaan status quo. Lalu disampaikan kepada pihak serta ahli waris, agar datang menghadap Kasat Reskrim Surabaya, untuk mediasi pada Selasa (6 Juli 2021).

Namun, karena pada 6 Juli 2021 ada kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, maka pertemuan dengan Kasat Reskrim pun ditunda.

Ternyata meski dalam masa PPKM Darurat, ada ratusan orang datang ke obyek sengketa, ada yang merampas handphone, juga ada mencopot dan merusak papan nama, serta mengusir ahli waris.

Kejadian itu terjadi pada Jumat, 9 Juli 2021, pukul 21.30 WIB. Awalnya datang 50 orang yang diduga sekelompok preman, kemudian datang massa tambahan yang jumlahnya sekitar 150 orang.

"Kejadian itu diketahui oleh aparat kepolisian," imbuhnya.

Berdasarkan keterangan oknum yang melakukan tindakan tersebut, diperoleh pengakuan, bahwa aksi menduduki tanah sengketa tersebut, mereka lakukan atas perintah Bos rokok ternama. Tujuannya, untuk memenuhi syarat pengukuran perpanjangan SHGB No 4157/Pradah Kali Kendal Surabaya. (slm)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 08:15 WIB | Hukum

Kasus Korupsi Bupati Klaten. KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta

Drama lanjutan OTT di Klaten, penyidik KPK sita sebuah tong biru yang berisi uang Rp934 juta. Uang hasil korupsi? ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...