x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Yakin Tanahnya Dicaplok, Patemi Gugat PT. Pakuwon Dharma

Avatar bukti.id
bukti.id
Rabu, 04 Agu 2021 12:30 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Surabaya, bukti.id – Sengketa tanah di wilayah hukum Surabaya, Jawa Timur, seolah tak pernah surut. Kali ini menimpa Patemi, yang diyakini tanah miliknya dicaplok PT Pakuwon Dharma.

Sidang lanjutan, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan perkara nomor : 211/Pdt.G/2021/PN Sby, bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (3/8/2021).

Sidang gugatan PMH beragenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan tergugat, PT Pakuwon Dharma. Kedua saksi yang dihadirkan, Budi dan Eko.

Adapun keterangan keduanya, mengaku mengetahui tanah yang terletak di Sambikerep, Surabaya. Karena menurut pengakuan keduanya, mereka sebagai tim pembebasan lahan.

Saksi menyampaikan, keduanya bekerja sejak tahun 1993 silam, sebagai tim pembebasan lahan.

Namun, mereka mengakui tidak tahu persoalan tanah yang dimaksud. Artinya, mereka tidak mengetahui posisi dan letak tanah yang dimaksud Patemi (Penggugat).

Pernyataan para saksi tersebut diungkapkan saat Patemi, melalui penasehat hukum, Moch Mas’ud, mengajukan pertanyaan, apakah kedua saksi mengetahui keberadaan dan status tanah milik Patemi.

Kepada jurnalis, usai sidang digelar, Moch Mas’ud menilai, jika kedua saksi yang dihadirkan Tergugat dihadapan Majelis Hakim, tidak mengetahui sama sekali tanah yang dimaksud Penggugat.

Dia menyimpulkan, kedua saksi dalam kapasitas dan pengetahuannya terbatas, jadi tidak tahu isi dari gugatan yang dilayangkan.

“Padahal pengakuan kedua saksi sejak 1993 silam sebagai tim pembebasan lahan, sedangkan pembebasan lahan itu sejak tahun 1980, maka kedua saksi tadi tidak nyambung dengan inti materi gugatan,” tukas Mas'ud.

Dia menambahkan, tanah itu sebagian masih dikelola ahli waris dan kini ditanami jagung. Namun, ada sebagian tanah diduga dicaplok pihak PT Pakuwon Dharma.

“Tanah milik klien kami, saat ini masih dalam pengelolaan ahli waris. Namun, itu sudah tidak utuh, karena sebagian lahan dicaplok pihak Tergugat,” imbuhnya.

Sidang lanjutan, dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) bakal dua minggu ke depan. Lantaran situasi masih pandemi Covid-19, serta adanya penerapan perpanjangan PPKM level 4 di Kota Surabaya, maka sidang dijadwalkan digelar pada Jumat (20/8/2021) mendatang. (slm)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Rabu, 04 Jun 2025 19:00 WIB | Ekonomi
Gubernur Luthfi ungkapkan jika Pemprov Jawa Tengah membuka peluang sekitar puluhan ribu tenaga kerja untuk bekerja di Kawasan Industri Kendal. Proyeksi ke depan ...
Rabu, 04 Jun 2025 13:54 WIB | Pemerintahan
Kapan, berapa lama, dan ruas mana penerapan diskon tarif tol di tanah air? Belum jelas. Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo hanya sebut diskon tarif tol sebes ...
Rabu, 04 Jun 2025 09:47 WIB | Nusantara
Pemrov Jawa Tengah bakal bentuk Satgas PHK. Bahkan, keseriusan langkah itu ditunjukkan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dengan memberi instruksi ke Dinas Ket ...