x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Yakin Tanahnya Dicaplok, Patemi Gugat PT. Pakuwon Dharma

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Sengketa tanah di wilayah hukum Surabaya, Jawa Timur, seolah tak pernah surut. Kali ini menimpa Patemi, yang diyakini tanah miliknya dicaplok PT Pakuwon Dharma.

Sidang lanjutan, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan perkara nomor : 211/Pdt.G/2021/PN Sby, bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (3/8/2021).

Sidang gugatan PMH beragenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan tergugat, PT Pakuwon Dharma. Kedua saksi yang dihadirkan, Budi dan Eko.

Adapun keterangan keduanya, mengaku mengetahui tanah yang terletak di Sambikerep, Surabaya. Karena menurut pengakuan keduanya, mereka sebagai tim pembebasan lahan.

Saksi menyampaikan, keduanya bekerja sejak tahun 1993 silam, sebagai tim pembebasan lahan.

Namun, mereka mengakui tidak tahu persoalan tanah yang dimaksud. Artinya, mereka tidak mengetahui posisi dan letak tanah yang dimaksud Patemi (Penggugat).

Pernyataan para saksi tersebut diungkapkan saat Patemi, melalui penasehat hukum, Moch Mas’ud, mengajukan pertanyaan, apakah kedua saksi mengetahui keberadaan dan status tanah milik Patemi.

Kepada jurnalis, usai sidang digelar, Moch Mas’ud menilai, jika kedua saksi yang dihadirkan Tergugat dihadapan Majelis Hakim, tidak mengetahui sama sekali tanah yang dimaksud Penggugat.

Dia menyimpulkan, kedua saksi dalam kapasitas dan pengetahuannya terbatas, jadi tidak tahu isi dari gugatan yang dilayangkan.

“Padahal pengakuan kedua saksi sejak 1993 silam sebagai tim pembebasan lahan, sedangkan pembebasan lahan itu sejak tahun 1980, maka kedua saksi tadi tidak nyambung dengan inti materi gugatan,” tukas Mas'ud.

Dia menambahkan, tanah itu sebagian masih dikelola ahli waris dan kini ditanami jagung. Namun, ada sebagian tanah diduga dicaplok pihak PT Pakuwon Dharma.

“Tanah milik klien kami, saat ini masih dalam pengelolaan ahli waris. Namun, itu sudah tidak utuh, karena sebagian lahan dicaplok pihak Tergugat,” imbuhnya.

Sidang lanjutan, dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) bakal dua minggu ke depan. Lantaran situasi masih pandemi Covid-19, serta adanya penerapan perpanjangan PPKM level 4 di Kota Surabaya, maka sidang dijadwalkan digelar pada Jumat (20/8/2021) mendatang. (slm)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...