x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Yakin Tanahnya Dicaplok, Patemi Gugat PT. Pakuwon Dharma

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Sengketa tanah di wilayah hukum Surabaya, Jawa Timur, seolah tak pernah surut. Kali ini menimpa Patemi, yang diyakini tanah miliknya dicaplok PT Pakuwon Dharma.

Sidang lanjutan, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan perkara nomor : 211/Pdt.G/2021/PN Sby, bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (3/8/2021).

Sidang gugatan PMH beragenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan tergugat, PT Pakuwon Dharma. Kedua saksi yang dihadirkan, Budi dan Eko.

Adapun keterangan keduanya, mengaku mengetahui tanah yang terletak di Sambikerep, Surabaya. Karena menurut pengakuan keduanya, mereka sebagai tim pembebasan lahan.

Saksi menyampaikan, keduanya bekerja sejak tahun 1993 silam, sebagai tim pembebasan lahan.

Namun, mereka mengakui tidak tahu persoalan tanah yang dimaksud. Artinya, mereka tidak mengetahui posisi dan letak tanah yang dimaksud Patemi (Penggugat).

Pernyataan para saksi tersebut diungkapkan saat Patemi, melalui penasehat hukum, Moch Mas’ud, mengajukan pertanyaan, apakah kedua saksi mengetahui keberadaan dan status tanah milik Patemi.

Kepada jurnalis, usai sidang digelar, Moch Mas’ud menilai, jika kedua saksi yang dihadirkan Tergugat dihadapan Majelis Hakim, tidak mengetahui sama sekali tanah yang dimaksud Penggugat.

Dia menyimpulkan, kedua saksi dalam kapasitas dan pengetahuannya terbatas, jadi tidak tahu isi dari gugatan yang dilayangkan.

“Padahal pengakuan kedua saksi sejak 1993 silam sebagai tim pembebasan lahan, sedangkan pembebasan lahan itu sejak tahun 1980, maka kedua saksi tadi tidak nyambung dengan inti materi gugatan,” tukas Mas'ud.

Dia menambahkan, tanah itu sebagian masih dikelola ahli waris dan kini ditanami jagung. Namun, ada sebagian tanah diduga dicaplok pihak PT Pakuwon Dharma.

“Tanah milik klien kami, saat ini masih dalam pengelolaan ahli waris. Namun, itu sudah tidak utuh, karena sebagian lahan dicaplok pihak Tergugat,” imbuhnya.

Sidang lanjutan, dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) bakal dua minggu ke depan. Lantaran situasi masih pandemi Covid-19, serta adanya penerapan perpanjangan PPKM level 4 di Kota Surabaya, maka sidang dijadwalkan digelar pada Jumat (20/8/2021) mendatang. (slm)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Rabu, 15 Jul 2026 15:18 WIB | Peristiwa

Kolaborasi SPBUN dan PTPN, Cetak SDM Ahli Coffee Cupping Berstandar Internasional

Coffee cupping workshop tingkatkan kompetensi pekerja di bisnis kopi Indonesia. ...
Kamis, 02 Jul 2026 12:34 WIB | Hukum

Kasus OTT Bupati Kuansing, KPK Bakal Panggil Menteri Kehutanan Raja Juli?

Di kasus OTT Bupati Kuansing, KPK berpeluang panggil Menhut Raja Juli. ...