x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Yakin Tanahnya Dicaplok, Patemi Gugat PT. Pakuwon Dharma

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Sengketa tanah di wilayah hukum Surabaya, Jawa Timur, seolah tak pernah surut. Kali ini menimpa Patemi, yang diyakini tanah miliknya dicaplok PT Pakuwon Dharma.

Sidang lanjutan, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan perkara nomor : 211/Pdt.G/2021/PN Sby, bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (3/8/2021).

Sidang gugatan PMH beragenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan tergugat, PT Pakuwon Dharma. Kedua saksi yang dihadirkan, Budi dan Eko.

Adapun keterangan keduanya, mengaku mengetahui tanah yang terletak di Sambikerep, Surabaya. Karena menurut pengakuan keduanya, mereka sebagai tim pembebasan lahan.

Saksi menyampaikan, keduanya bekerja sejak tahun 1993 silam, sebagai tim pembebasan lahan.

Namun, mereka mengakui tidak tahu persoalan tanah yang dimaksud. Artinya, mereka tidak mengetahui posisi dan letak tanah yang dimaksud Patemi (Penggugat).

Pernyataan para saksi tersebut diungkapkan saat Patemi, melalui penasehat hukum, Moch Mas’ud, mengajukan pertanyaan, apakah kedua saksi mengetahui keberadaan dan status tanah milik Patemi.

Kepada jurnalis, usai sidang digelar, Moch Mas’ud menilai, jika kedua saksi yang dihadirkan Tergugat dihadapan Majelis Hakim, tidak mengetahui sama sekali tanah yang dimaksud Penggugat.

Dia menyimpulkan, kedua saksi dalam kapasitas dan pengetahuannya terbatas, jadi tidak tahu isi dari gugatan yang dilayangkan.

“Padahal pengakuan kedua saksi sejak 1993 silam sebagai tim pembebasan lahan, sedangkan pembebasan lahan itu sejak tahun 1980, maka kedua saksi tadi tidak nyambung dengan inti materi gugatan,” tukas Mas'ud.

Dia menambahkan, tanah itu sebagian masih dikelola ahli waris dan kini ditanami jagung. Namun, ada sebagian tanah diduga dicaplok pihak PT Pakuwon Dharma.

“Tanah milik klien kami, saat ini masih dalam pengelolaan ahli waris. Namun, itu sudah tidak utuh, karena sebagian lahan dicaplok pihak Tergugat,” imbuhnya.

Sidang lanjutan, dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) bakal dua minggu ke depan. Lantaran situasi masih pandemi Covid-19, serta adanya penerapan perpanjangan PPKM level 4 di Kota Surabaya, maka sidang dijadwalkan digelar pada Jumat (20/8/2021) mendatang. (slm)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 23 Agu 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Gempita HUT Kemerdekaan ke-81 RI di RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo

Warga RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo peringati HUT Kemerdekaan ke-81 RI dengan kegiatan sarat makna. ...
Minggu, 23 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Puluhan Jurnalis Adu Strategi agar Lawan Kalah Telak

ORADO Jatim gelar Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026. ...
Rabu, 19 Agu 2026 12:15 WIB | Ekonomi

Pemerintah Bakal Manjakan Perempuan Prasejahtera

Pemerintah bakal terbitkan pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera dengan suku bunga flat sebesar 8 persen/tahun ...
Rabu, 19 Agu 2026 08:05 WIB | Peristiwa

Karnaval Kemerdekaan 2026. BRIN Pamer Inovasi Antariksa hingga Energi Lewat

BRIN turut meriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam acara “Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara". ...
Selasa, 18 Agu 2026 13:15 WIB | Peristiwa

Disdukcapil Surabaya Bakal Tertibkan Penghuni Kos Pakai Sistem Pelaporan

Disdukcapil Kota Surabaya siapkan sistem informasi untuk mendata dan melaporkan penghuni rumah kos. ...
Selasa, 18 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Perempuan dan Anak

Polresta Sidoarjo dapat kado istimewa dari Pemkab Sidoarjo saat HUT ke-81 Republik Indonesia. ...