x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Peluang Nikmati Bantuan UKT hingga Rp2,4 Juta

Avatar bukti.id

Pendidikan

Jakarta, bukti.id – Pemerintah juga memberi perhatian serius bagi mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19. Yakni bakal menggelontorkan dana bantuan pendidikan buat mahasiswa. Cara dan syaratnya?

“Mendengar banyak sekali keluhan mahasiswa karena dampak ekonomi daripada COVID ini, kami merespons dengan membuat bantuan UKT yang kami lanjutkan,” ujar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, saat konferensi pers daring ‘Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal Tahun 2021’, Rabu (04/08/2021).

Disebutkan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bakal memberi bantuan uang kuliah tunggal (UKT) hingga Rp 2,4 juta bagi mahasiswa terdampak Covid-19.

Program bagi-bagi UKT ini diagendakan pada September 2021 mendatang. Alokasi dana untuk kebijakan ini sebesar Rp745 miliar. Skemanya, bantuan akan diberikan sesuai besaran UKT atau at cost.

“Dengan batas maksimal Rp 2,4 juta per mahasiswa,” lanjut Nadiem.

Pelaksanaan kebijakan ini bakal diserahkan pada perguruan tinggi masing-masing. Artinya, bantuan UKT dapat diberikan dalam bentuk keringanan, penundaan sisa pembayaran, kesempatan mencicil, bahkan penghapusan UKT sesuai keputusan kampus.

Dengan catatan, bila besar UKT mahasiswa yang bersangkutan lebih dari Rp2,4 juta, maka selisih dari UKT dan besaran ini akan menjadi kebijakan perguruan tinggi, sesuai kondisi mahasiswa tersebut.

Namun, bantuan UKT hanya ditujukan bagi yang aktif kuliah dan bukan pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) atau penerima beasiswa Bidikmisi.

Ini perlu dipahami untuk mahasiswa yang ingin mendapatkan bantuan UKT, yakni ;
1. Mahasiswa mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi.
2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan ke Kemendikbudristek.

Mantan juragan Go-jek ini bilang, ”Untuk penyaluran bantuan ini, kami akan memulai menyalurkan bantuan UKT secara langsung ke perguruan tinggi masing-masing,”.

Guna mengawasi kebijakan ini, Kemendikbudristek bakal memberi sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak memenuhi kewajibannya. Sanksi berlaku, jika ditemukan mahasiswa yang tidak menerima bantuan, sementara yang bersangkutan berhak mendapatkannya.

Mahasiswa juga dapat melaporkan penyimpangan UKT tersebut melalui kemdikbud.lapor.go.id jika mengalaminya.

“Kami juga sedang mengupayakan sistem advokasi terkait keringanan UKT di lingkup perguruan tinggi,” sebut Nadiem.

“Kalau ditemukan ada perguruan tinggi yang tidak mengajukan bantuan UKT sementara ada mahasiswa yang membutuhkan, perguruan tersebut akan mendapatkan sanksi berupa penalti kinerja yang berdampak pada alokasi anggaran dari pemerintah,” tukas Nadiem.

Pada bagian lain, Kementerian Agama juga hendak menerapkan kebijakan serupa.

Di kesempatan yang sama, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, pihaknya kembali mengimplementasikan program keringanan UKT untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Kemenag memiliki tiga skema keringanan yakni, pengurangan uang kuliah tunggal, perpanjangan waktu bayar, dan pembayaran secara diangsur bagi perguruan tinggi yang memiliki sistem keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

Menurut situs resmi Kemenag, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Ddiktis, Suyitno mengatakan, ada beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan UKT, di antaranya:

1. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali meninggal dunia.
2. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
3. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami kerugian usaha/pailit.
4. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penutupan tempat usaha.
5. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penurunan pendapatan secara drastis. (edd)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Selasa, 21 Jul 2026 05:45 WIB | Hukum

Jual Kosmetik asal Cina Tanpa Izin BPOM, Sidang Jefry Berlanjut

Sidang perkara penjualan obat tanpa ijin edar BPOM, dengan terdakwa Jefry tetap berlanjut. ...
Senin, 20 Jul 2026 17:05 WIB | Hukum

Perkara Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk Berlanjut, Usai Perlawanan Dakwaan Ditolak Hakim

Hakim PN Surabaya tolak pengajuan terdakwa Agustin dan Ranto dalam perkara penipuan ...
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...