x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Surat Sakit Venansius Tunda Sidang Tuntutan

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Jadwal sidang agenda tuntutan terhadap terdakwa Venansius Niek Widodo, terpaksa ditunda. Penundaan sidang yang dijadwalkan berlangsung Kamis (19/08/2021), ditunda gegara terdakwa Venansius dikabarkan sakit.

Venansius duduk di kursi pesakitan dengan dakwaan telah melakukan penipuan dan penggelapan (tipu-gelap) terhadap Soewondo. Akibat perbuatan terdakwa, Soewondo mengalami kerugian sebesar Rp75 miliar.

Berdasarkan pantauan di lapangan menyebutkan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, tampak menunggu kehadiran Penasehat Hukum terdakwa, yang berencana akan menyampaikan surat keterangan dari dokter, bahwa kliennya dalam kondisi sakit.

Benar juga, hari itu, Kamis, sekitar pukul 17.29 WIB, Penasehat Hukum terdakwa terlihat menyerahkan selembar surat ke panitera dan JPU.

terdakwa Venansius Niek Widodo (foto: slamet)

Hal ini diketahui, Penasehat Hukum terdakwa masuk ke ruang sidang hanya untuk menyerahkan surat keterangan dari dokter. Usai menyerahkan ke Panitera dan JPU, lantas Penasehat Hukum terdakwa bergegas pergi meninggalkan Pengadilan Negeri Surabaya.

Suatu kejadian yang janggal dan aneh. Ini lantaran momen Penasehat Hukum terdakwa menyerahkan surat dokter ke panitera dan JPU, di saat Majelis Hakim sedang melakukan sidang perkara lain di ruang tersebut.

Sayangnya, hingga berita ini diunggah, Penasehat Hukum terdakwa maupun JPU masih belum dapat dimintai keterangan terkait proses penyerahan surat dokter dan penyakit yang diderita terdakwa.

Untuk diketahui, dalam perkara tipu gelap senilai puluhan miliar, terdakwa tidak ditahan, melainkan mendapat penangguhan penahanan. Sedangkan, JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 378 Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terdakwa tersangkut perkara tindak pidana penipuan adalah perkara yang ke-empat kalinya. Dua perkara sebelumnya, ditangani oleh Kejaksaan Negeri Surabaya, dan terbaru terdakwa kembali terjerat kasus untuk keempat kalinya juga ditangani Kejaksaan Negeri Surabaya. (slm)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...