x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Surat Sakit Venansius Tunda Sidang Tuntutan

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Jadwal sidang agenda tuntutan terhadap terdakwa Venansius Niek Widodo, terpaksa ditunda. Penundaan sidang yang dijadwalkan berlangsung Kamis (19/08/2021), ditunda gegara terdakwa Venansius dikabarkan sakit.

Venansius duduk di kursi pesakitan dengan dakwaan telah melakukan penipuan dan penggelapan (tipu-gelap) terhadap Soewondo. Akibat perbuatan terdakwa, Soewondo mengalami kerugian sebesar Rp75 miliar.

Berdasarkan pantauan di lapangan menyebutkan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, tampak menunggu kehadiran Penasehat Hukum terdakwa, yang berencana akan menyampaikan surat keterangan dari dokter, bahwa kliennya dalam kondisi sakit.

Benar juga, hari itu, Kamis, sekitar pukul 17.29 WIB, Penasehat Hukum terdakwa terlihat menyerahkan selembar surat ke panitera dan JPU.

terdakwa Venansius Niek Widodo (foto: slamet)

Hal ini diketahui, Penasehat Hukum terdakwa masuk ke ruang sidang hanya untuk menyerahkan surat keterangan dari dokter. Usai menyerahkan ke Panitera dan JPU, lantas Penasehat Hukum terdakwa bergegas pergi meninggalkan Pengadilan Negeri Surabaya.

Suatu kejadian yang janggal dan aneh. Ini lantaran momen Penasehat Hukum terdakwa menyerahkan surat dokter ke panitera dan JPU, di saat Majelis Hakim sedang melakukan sidang perkara lain di ruang tersebut.

Sayangnya, hingga berita ini diunggah, Penasehat Hukum terdakwa maupun JPU masih belum dapat dimintai keterangan terkait proses penyerahan surat dokter dan penyakit yang diderita terdakwa.

Untuk diketahui, dalam perkara tipu gelap senilai puluhan miliar, terdakwa tidak ditahan, melainkan mendapat penangguhan penahanan. Sedangkan, JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 378 Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terdakwa tersangkut perkara tindak pidana penipuan adalah perkara yang ke-empat kalinya. Dua perkara sebelumnya, ditangani oleh Kejaksaan Negeri Surabaya, dan terbaru terdakwa kembali terjerat kasus untuk keempat kalinya juga ditangani Kejaksaan Negeri Surabaya. (slm)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 08:15 WIB | Hukum

Kasus Korupsi Bupati Klaten. KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta

Drama lanjutan OTT di Klaten, penyidik KPK sita sebuah tong biru yang berisi uang Rp934 juta. Uang hasil korupsi? ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...