x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Surat Sakit Venansius Tunda Sidang Tuntutan

Avatar bukti.id
bukti.id
Jumat, 20 Agu 2021 09:58 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Surabaya, bukti.id – Jadwal sidang agenda tuntutan terhadap terdakwa Venansius Niek Widodo, terpaksa ditunda. Penundaan sidang yang dijadwalkan berlangsung Kamis (19/08/2021), ditunda gegara terdakwa Venansius dikabarkan sakit.

Venansius duduk di kursi pesakitan dengan dakwaan telah melakukan penipuan dan penggelapan (tipu-gelap) terhadap Soewondo. Akibat perbuatan terdakwa, Soewondo mengalami kerugian sebesar Rp75 miliar.

Berdasarkan pantauan di lapangan menyebutkan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, tampak menunggu kehadiran Penasehat Hukum terdakwa, yang berencana akan menyampaikan surat keterangan dari dokter, bahwa kliennya dalam kondisi sakit.

Benar juga, hari itu, Kamis, sekitar pukul 17.29 WIB, Penasehat Hukum terdakwa terlihat menyerahkan selembar surat ke panitera dan JPU.

terdakwa Venansius Niek Widodo (foto: slamet)

Hal ini diketahui, Penasehat Hukum terdakwa masuk ke ruang sidang hanya untuk menyerahkan surat keterangan dari dokter. Usai menyerahkan ke Panitera dan JPU, lantas Penasehat Hukum terdakwa bergegas pergi meninggalkan Pengadilan Negeri Surabaya.

Suatu kejadian yang janggal dan aneh. Ini lantaran momen Penasehat Hukum terdakwa menyerahkan surat dokter ke panitera dan JPU, di saat Majelis Hakim sedang melakukan sidang perkara lain di ruang tersebut.

Sayangnya, hingga berita ini diunggah, Penasehat Hukum terdakwa maupun JPU masih belum dapat dimintai keterangan terkait proses penyerahan surat dokter dan penyakit yang diderita terdakwa.

Untuk diketahui, dalam perkara tipu gelap senilai puluhan miliar, terdakwa tidak ditahan, melainkan mendapat penangguhan penahanan. Sedangkan, JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 378 Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terdakwa tersangkut perkara tindak pidana penipuan adalah perkara yang ke-empat kalinya. Dua perkara sebelumnya, ditangani oleh Kejaksaan Negeri Surabaya, dan terbaru terdakwa kembali terjerat kasus untuk keempat kalinya juga ditangani Kejaksaan Negeri Surabaya. (slm)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Rabu, 04 Jun 2025 19:00 WIB | Ekonomi
Gubernur Luthfi ungkapkan jika Pemprov Jawa Tengah membuka peluang sekitar puluhan ribu tenaga kerja untuk bekerja di Kawasan Industri Kendal. Proyeksi ke depan ...
Rabu, 04 Jun 2025 13:54 WIB | Pemerintahan
Kapan, berapa lama, dan ruas mana penerapan diskon tarif tol di tanah air? Belum jelas. Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo hanya sebut diskon tarif tol sebes ...
Rabu, 04 Jun 2025 09:47 WIB | Nusantara
Pemrov Jawa Tengah bakal bentuk Satgas PHK. Bahkan, keseriusan langkah itu ditunjukkan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dengan memberi instruksi ke Dinas Ket ...