x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Polres Lamongan Gulung Alap-alap Spesialis Minimarket

Avatar bukti.id

Hukum

Lamongan, bukti.id – Spesialis pembobol mini market di Lamongan, Jawa Timur akhirnya tertangkap juga. Yakni, Mixel Macella Ario Sahara (32) dan Bedi Suhendra (33) warga Lingkungan Dapur Utara, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Lamongan.

Keduanya dibekuk Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan saat beraksi di salah satu minu market di wilayah hukum Polsek Deket. Saat ditangkap, merupakan aksi kali ke 19.

"Sembilan belas kali itu dilakukan dalam waktu lima bulan di sejumlah minimarket di beberapa wilayah di Lamongan," kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, Kamis (26/8/2021).

Kebanyakan, lanjut Kapolres Miko, kedua tersangka yang kesehariannya mengaku sebagai kuli batu itu beraksi menjelang dinihari. Masing-masing berbagi peran.

" Satu pelaku beraksi, satunya berjaga di luar menjaga situasi amam atau tidak, " imbuhnya.

Adapun detil modusnya, kedua pelaku tiap malam keluyuran naik motor berboncengan mencari sasaran. Begitu sasaran minimarket tutup dan dirasa situasi aman, Mixel Marcella langsung beraksi. Dia memanjat dinding dan membobol atap untuk memasuki ruangan.

Seperti halnya saat aksi terakhirnya di salah satu minimatket di Desa Deket Kulon, Kecamatan Deket yang dikakukan pukul 02.00 dinihari. Hanya, kali ini apes. Ada warga yang mengetahui dan melaporkan ke polisi.

Tak pelak, keduanya tertangkap, lengkap dengan barang buktinya. Sebuah sepeda motor, beberapa kunci pas dan tas berisi rokok hasil jarahan.

Aksi pelaku ini terbilang tidak neko-neko. Selama ini mereka hanya menjarah rokok. Hasilnya lalu dijual lewat online.

"Tapi lumayan juga, dari hasil aksinya rata-rata mereja mendapatkan hampir 11 juta rupiah, " terang Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Hendri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Ancaman hukumannya 7 tahun penjara dan paling lama 9 tahun penjara. (ron)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Selasa, 21 Jul 2026 05:45 WIB | Hukum

Jual Kosmetik asal Cina Tanpa Izin BPOM, Sidang Jefry Berlanjut

Sidang perkara penjualan obat tanpa ijin edar BPOM, dengan terdakwa Jefry tetap berlanjut. ...
Senin, 20 Jul 2026 17:05 WIB | Hukum

Perkara Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk Berlanjut, Usai Perlawanan Dakwaan Ditolak Hakim

Hakim PN Surabaya tolak pengajuan terdakwa Agustin dan Ranto dalam perkara penipuan ...
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...