x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Polres Lamongan Gulung Alap-alap Spesialis Minimarket

Avatar bukti.id
bukti.id
Kamis, 26 Agu 2021 21:04 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Lamongan, bukti.id – Spesialis pembobol mini market di Lamongan, Jawa Timur akhirnya tertangkap juga. Yakni, Mixel Macella Ario Sahara (32) dan Bedi Suhendra (33) warga Lingkungan Dapur Utara, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Lamongan.

Keduanya dibekuk Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan saat beraksi di salah satu minu market di wilayah hukum Polsek Deket. Saat ditangkap, merupakan aksi kali ke 19.

"Sembilan belas kali itu dilakukan dalam waktu lima bulan di sejumlah minimarket di beberapa wilayah di Lamongan," kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, Kamis (26/8/2021).

Kebanyakan, lanjut Kapolres Miko, kedua tersangka yang kesehariannya mengaku sebagai kuli batu itu beraksi menjelang dinihari. Masing-masing berbagi peran.

" Satu pelaku beraksi, satunya berjaga di luar menjaga situasi amam atau tidak, " imbuhnya.

Adapun detil modusnya, kedua pelaku tiap malam keluyuran naik motor berboncengan mencari sasaran. Begitu sasaran minimarket tutup dan dirasa situasi aman, Mixel Marcella langsung beraksi. Dia memanjat dinding dan membobol atap untuk memasuki ruangan.

Seperti halnya saat aksi terakhirnya di salah satu minimatket di Desa Deket Kulon, Kecamatan Deket yang dikakukan pukul 02.00 dinihari. Hanya, kali ini apes. Ada warga yang mengetahui dan melaporkan ke polisi.

Tak pelak, keduanya tertangkap, lengkap dengan barang buktinya. Sebuah sepeda motor, beberapa kunci pas dan tas berisi rokok hasil jarahan.

Aksi pelaku ini terbilang tidak neko-neko. Selama ini mereka hanya menjarah rokok. Hasilnya lalu dijual lewat online.

"Tapi lumayan juga, dari hasil aksinya rata-rata mereja mendapatkan hampir 11 juta rupiah, " terang Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Hendri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Ancaman hukumannya 7 tahun penjara dan paling lama 9 tahun penjara. (ron)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...
Jumat, 29 Mar 2024 16:38 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim adakan silahturahmi dan pembagian sembako untuk seniman sepuh. ...