x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Merasa Ditipu, Saleh Ahmad Torkop Rekan Bisnis, Berujung ke Meja Hijau

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Perkara pemukulan (torkop) alias penganiayaan yang menjadikan Saleh Ahmad sebagai terdakwa, kembali jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/9/2021).

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, menghadirkan dua orang guna dimintai keterangannya sebagai saksi, yakni Aulia Rahman (saksi korban) dan Ahmad Baraja.

Aulia Rahman mengawali keterangannya, jika dia melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Surabaya. Dasar korban melapor karena mengalami luka di bibir, yang disertai hasil visum, sehingga dirinya mengalami jahitan luka akibat dipukul terdakwa.

Masih menurut korban, peristiwa pemukulan terjadi saat berada di cafe Hollywings. Setelah peristiwa korban melaporkan ke Polsek setempat.

Lebih lanjut, korban tidak memungkiri aadanya perdamaian, namun dari perdamaian terdakwa berjanji akan mencabut laporan.

“Di polres terdakwa minta saya tanda tangani. Terdakwa agak memaksa sedikit dengan janji akan cabut laporan di Polrestabes Surabaya,” paparnya.

Sedangkan, Ahmad Baraja, dalam keterangan menyampaikan, kenal dengan terdakwa dan korban karena sebagai teman.

Dia mengaku melihat korban kesakitan dan sebelumnya ada keributan antara korban dengan terdakwa. Usai keributan korban dilarikan ke salah satu Rumah Sakit (RS) terdekat.

“Saya tidak ikut mengantar korban saat dilarikan ke RS,” ujar dia di depan Majelis Hakim.

Masih menurutnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa melakukan penganiayaan, tapi saat peristiwa pemukulan dia tidak mengetahui.

“Yang saya ketahui, korban kesakitan dan melihat bibir korban berdarah,” ucapnya.

Atas keterangan kedua saksi, terdakwa dalam kesempatan yang diberikan Majelis Hakim mengamini keterangan kedua saksi.

Sesi selanjutnya, agenda pemeriksaan terdakwa. Pada agenda pemeriksaan terdakwa menyampaikan, korban telah menipu dalam hal pekerjaan. Terdakwa mencari korban hingga bertemu di cafe Hollywings.

“Saya melakukan torkop (pemukulan) dengan keras di kepala korban, dan diluar cafe Hollywings korban saya pukul sekali kena bagian bibir,” aku terdakwa.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. (slm)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 08:15 WIB | Hukum

Kasus Korupsi Bupati Klaten. KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta

Drama lanjutan OTT di Klaten, penyidik KPK sita sebuah tong biru yang berisi uang Rp934 juta. Uang hasil korupsi? ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...