x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Merasa Ditipu, Saleh Ahmad Torkop Rekan Bisnis, Berujung ke Meja Hijau

Avatar bukti.id
bukti.id
Kamis, 09 Sep 2021 05:00 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Surabaya, bukti.id – Perkara pemukulan (torkop) alias penganiayaan yang menjadikan Saleh Ahmad sebagai terdakwa, kembali jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/9/2021).

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, menghadirkan dua orang guna dimintai keterangannya sebagai saksi, yakni Aulia Rahman (saksi korban) dan Ahmad Baraja.

Aulia Rahman mengawali keterangannya, jika dia melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Surabaya. Dasar korban melapor karena mengalami luka di bibir, yang disertai hasil visum, sehingga dirinya mengalami jahitan luka akibat dipukul terdakwa.

Masih menurut korban, peristiwa pemukulan terjadi saat berada di cafe Hollywings. Setelah peristiwa korban melaporkan ke Polsek setempat.

Lebih lanjut, korban tidak memungkiri aadanya perdamaian, namun dari perdamaian terdakwa berjanji akan mencabut laporan.

“Di polres terdakwa minta saya tanda tangani. Terdakwa agak memaksa sedikit dengan janji akan cabut laporan di Polrestabes Surabaya,” paparnya.

Sedangkan, Ahmad Baraja, dalam keterangan menyampaikan, kenal dengan terdakwa dan korban karena sebagai teman.

Dia mengaku melihat korban kesakitan dan sebelumnya ada keributan antara korban dengan terdakwa. Usai keributan korban dilarikan ke salah satu Rumah Sakit (RS) terdekat.

“Saya tidak ikut mengantar korban saat dilarikan ke RS,” ujar dia di depan Majelis Hakim.

Masih menurutnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa melakukan penganiayaan, tapi saat peristiwa pemukulan dia tidak mengetahui.

“Yang saya ketahui, korban kesakitan dan melihat bibir korban berdarah,” ucapnya.

Atas keterangan kedua saksi, terdakwa dalam kesempatan yang diberikan Majelis Hakim mengamini keterangan kedua saksi.

Sesi selanjutnya, agenda pemeriksaan terdakwa. Pada agenda pemeriksaan terdakwa menyampaikan, korban telah menipu dalam hal pekerjaan. Terdakwa mencari korban hingga bertemu di cafe Hollywings.

“Saya melakukan torkop (pemukulan) dengan keras di kepala korban, dan diluar cafe Hollywings korban saya pukul sekali kena bagian bibir,” aku terdakwa.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. (slm)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...