x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Penipu Bisnis Beras. Ngaku Istri Tentara AL dan Menghuni Rumdin RSAL Suraba

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Ulah Uswatul Ummah yang mengaku bersuami anggota TNI AL dan menghuni di Rumah Dinas (Rumdin) Komplek RSAL Flat Emergency Petugas 9, Kelurahan Jagir Kecamatan Wonokromo Surabaya ini, berbuntut ke proses hukum yang dijalaninya di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/9/2021).

Uswatul Ummah ditetapkan sebagai terdakwa lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Furqon Adi, mendakwa perbuatan terdakwa secara sah melawan hukum, sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 atau 372 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, JPU menghadirkan dua orang saksi, M Kholid dan Iskandar. Adapun, keterangan M Kholid (korban) berupa, terdakwa sebelum memesan beras mengatakan, terdakwa adalah istri anggota TNI AL yang menghuni di Rumdin serta memiliki enam unit mobil.

Atas ungkapan terdakwa, korban percaya terdakwa memesan beras dengan sistem pembayaran jatuh tempo. Sebelum jatuh tempo pembayaran terdakwa memesan lagi beras dengan alasan, agar bisa menyuplai permintaan dari Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) dr. Ramelan Surabaya.

Lantaran, korban percaya serta pernah ke rumah terdakwa, maka dikirimlah pesanan terdakwa.

Dari pemesan terdakwa saksi memiliki bukti nota pemesanan terdakwa yang belum dibayar sebanyak empat lembar.

Masih menurutnya, ke-empat nota senilai Rp129 juta belum dibayar terdakwa hingga korban pun membawa perkara ini ke meja hijau.

Ia menambahkan, terdakwa saat ditagih malah mengancam korban jika dilaporkan ke polisi uangnya tidak akan kembali.

Sedangkan, Iskandar sebagai sopir yang pernah dicarter terdakwa guna mengambil beras ke korban, mengatakan, berulangkali kirim beras di toko terdakwa.

Lebih lanjut, dia diperintah terdakwa kirim ke tokonya di pasar beras Bendul Merisi Surabaya.
“Tiap pengiriman ke pasar beras Bendul Merisi Surabaya, saya mendapat upah 200 ribu“, pungkasnya.

Atas keterangan kedua saksi yang dihadirkan JPU, terdakwa mengamini keterangan para saksi.

Sesi selanjutnya, agenda pemeriksaan, terdakwa mengatakan, saat ketemu Kholid pada medio Agustus 2020 dan November 2020, terdakwa memesan beras sembari mengaku istri anggota TNI AL.

Hal lainnya, disampaikan terdakwa, beras dijual lagi dengan harga Rp280 ribu persak – ukuran 25 kilogram. Padahal dia membeli beras dari korban seharga Rp300 ribu. Hal tersebut, dilakukan terdakwa hingga empat kali pemesanan. Pengakuan terdakwa bahwa selama ini beras dijual ke Mardiah. (slm)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 08:15 WIB | Hukum

Kasus Korupsi Bupati Klaten. KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta

Drama lanjutan OTT di Klaten, penyidik KPK sita sebuah tong biru yang berisi uang Rp934 juta. Uang hasil korupsi? ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...