x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Penipu Bisnis Beras. Ngaku Istri Tentara AL dan Menghuni Rumdin RSAL Suraba

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Ulah Uswatul Ummah yang mengaku bersuami anggota TNI AL dan menghuni di Rumah Dinas (Rumdin) Komplek RSAL Flat Emergency Petugas 9, Kelurahan Jagir Kecamatan Wonokromo Surabaya ini, berbuntut ke proses hukum yang dijalaninya di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/9/2021).

Uswatul Ummah ditetapkan sebagai terdakwa lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Furqon Adi, mendakwa perbuatan terdakwa secara sah melawan hukum, sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 atau 372 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, JPU menghadirkan dua orang saksi, M Kholid dan Iskandar. Adapun, keterangan M Kholid (korban) berupa, terdakwa sebelum memesan beras mengatakan, terdakwa adalah istri anggota TNI AL yang menghuni di Rumdin serta memiliki enam unit mobil.

Atas ungkapan terdakwa, korban percaya terdakwa memesan beras dengan sistem pembayaran jatuh tempo. Sebelum jatuh tempo pembayaran terdakwa memesan lagi beras dengan alasan, agar bisa menyuplai permintaan dari Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) dr. Ramelan Surabaya.

Lantaran, korban percaya serta pernah ke rumah terdakwa, maka dikirimlah pesanan terdakwa.

Dari pemesan terdakwa saksi memiliki bukti nota pemesanan terdakwa yang belum dibayar sebanyak empat lembar.

Masih menurutnya, ke-empat nota senilai Rp129 juta belum dibayar terdakwa hingga korban pun membawa perkara ini ke meja hijau.

Ia menambahkan, terdakwa saat ditagih malah mengancam korban jika dilaporkan ke polisi uangnya tidak akan kembali.

Sedangkan, Iskandar sebagai sopir yang pernah dicarter terdakwa guna mengambil beras ke korban, mengatakan, berulangkali kirim beras di toko terdakwa.

Lebih lanjut, dia diperintah terdakwa kirim ke tokonya di pasar beras Bendul Merisi Surabaya.
“Tiap pengiriman ke pasar beras Bendul Merisi Surabaya, saya mendapat upah 200 ribu“, pungkasnya.

Atas keterangan kedua saksi yang dihadirkan JPU, terdakwa mengamini keterangan para saksi.

Sesi selanjutnya, agenda pemeriksaan, terdakwa mengatakan, saat ketemu Kholid pada medio Agustus 2020 dan November 2020, terdakwa memesan beras sembari mengaku istri anggota TNI AL.

Hal lainnya, disampaikan terdakwa, beras dijual lagi dengan harga Rp280 ribu persak – ukuran 25 kilogram. Padahal dia membeli beras dari korban seharga Rp300 ribu. Hal tersebut, dilakukan terdakwa hingga empat kali pemesanan. Pengakuan terdakwa bahwa selama ini beras dijual ke Mardiah. (slm)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Rabu, 15 Jul 2026 15:18 WIB | Peristiwa

Kolaborasi SPBUN dan PTPN, Cetak SDM Ahli Coffee Cupping Berstandar Internasional

Coffee cupping workshop tingkatkan kompetensi pekerja di bisnis kopi Indonesia. ...
Kamis, 02 Jul 2026 12:34 WIB | Hukum

Kasus OTT Bupati Kuansing, KPK Bakal Panggil Menteri Kehutanan Raja Juli?

Di kasus OTT Bupati Kuansing, KPK berpeluang panggil Menhut Raja Juli. ...