x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Pembatasan Apa Saja Selama PSBB Surabaya

Avatar bukti.id
bukti.id
Minggu, 26 Apr 2020 18:46 WIB
Peristiwa
bukti.id leaderboard

Surabaya, bukti.id – Selama 14 hari, terhitung 28 April hingga 11 Mei 2020 mendatang, Surabaya akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yakni pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah, yang diduga terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

Pelaksanaan PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari). Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.

Lantas, apa saja kegiatan yang dibatasi dan yang tidak dibatasi selama penerapan PSBB?

Berbagai kegiatan luar rumah yang dibatasi yaitu : pelaksanaan pembelajaran di sekolah, di industri dalam rangka magang, Praktek Kerja Lapangan dan/atau kegiatan lainnya atau di institusi pendidikan lainnya; aktivitas bekerja di tempat kerja; kegiatan keagamaan di rumah ibadah; kegiatan di tempat atau fasilitas umum; kegiatan sosial dan budaya; dan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

 

Adapun sektor-sektor yang kegiatannya tidak dibatasi meliputi :

Lembaga pendidikan, pelatihan dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Tempat kerja/kantor dengan kategori:

a. seluruh kantor/instansi pemerintahan.

b. BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19 dan/atau pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

c. pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan/atau kebutuhan sehari-hari.

d. organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.

Kegiatan penduduk di tempat atau fasilitas umum untuk:

a. memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari; dan

b. melakukan kegiatan olahraga secara mandiri.

Moda transportasi yang digunakan untuk:

a. pemenuhan kebutuhan pokok;

b. kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan; dan

c. kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB (Fasilitas pelayanan kesehatan; kegiatan lain yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan; dan aktivitas Gugus Tugas.)

Orang atau badan hukum yang melanggar akan dikenai sanksi administrasi berupa: teguran lisan; teguran tertulis; tindakan pemerintahan yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan; dan/atau pencabutan izin sesuai dengan kewenangannya.

Selain PSBB, Pemkot Surabaya juga menerapkan jam malam, atau pembatasan waktu aktivitas pada pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB, selama PSBB diberlakukan. Jenis kegiatan yang harus dihentikan atau tempat yang harus ditutup akan dijelaskan lebih lanjut melalui Surat Edaran Walikota Surabaya. (hare)

Editor : Redaksi

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...