x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Pembatasan Apa Saja Selama PSBB Surabaya

Avatar bukti.id

Peristiwa

Surabaya, bukti.id – Selama 14 hari, terhitung 28 April hingga 11 Mei 2020 mendatang, Surabaya akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yakni pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah, yang diduga terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

Pelaksanaan PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari). Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.

Lantas, apa saja kegiatan yang dibatasi dan yang tidak dibatasi selama penerapan PSBB?

Berbagai kegiatan luar rumah yang dibatasi yaitu : pelaksanaan pembelajaran di sekolah, di industri dalam rangka magang, Praktek Kerja Lapangan dan/atau kegiatan lainnya atau di institusi pendidikan lainnya; aktivitas bekerja di tempat kerja; kegiatan keagamaan di rumah ibadah; kegiatan di tempat atau fasilitas umum; kegiatan sosial dan budaya; dan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

 

Adapun sektor-sektor yang kegiatannya tidak dibatasi meliputi :

Lembaga pendidikan, pelatihan dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Tempat kerja/kantor dengan kategori:

a. seluruh kantor/instansi pemerintahan.

b. BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19 dan/atau pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

c. pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan/atau kebutuhan sehari-hari.

d. organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.

Kegiatan penduduk di tempat atau fasilitas umum untuk:

a. memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari; dan

b. melakukan kegiatan olahraga secara mandiri.

Moda transportasi yang digunakan untuk:

a. pemenuhan kebutuhan pokok;

b. kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan; dan

c. kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB (Fasilitas pelayanan kesehatan; kegiatan lain yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan; dan aktivitas Gugus Tugas.)

Orang atau badan hukum yang melanggar akan dikenai sanksi administrasi berupa: teguran lisan; teguran tertulis; tindakan pemerintahan yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan; dan/atau pencabutan izin sesuai dengan kewenangannya.

Selain PSBB, Pemkot Surabaya juga menerapkan jam malam, atau pembatasan waktu aktivitas pada pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB, selama PSBB diberlakukan. Jenis kegiatan yang harus dihentikan atau tempat yang harus ditutup akan dijelaskan lebih lanjut melalui Surat Edaran Walikota Surabaya. (hare)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Jumat, 17 Jul 2026 04:05 WIB | Hukum

Beli Solar Subsidi Ber-barcode Kerjasama Operator SPBU, Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Jalani Sidang

Sidang perkara pembelian BBM solar subsidi, majelis hakim pertanyakan status operator SPBU. ...
Kamis, 16 Jul 2026 05:10 WIB | Hukum

Buat Transaksi Keuangan Fiktif SD Kristen Cita Hati Pakuwon, Goli Korlita Jadi Terdakwa

Merekayasa transaksi fiktif, Goli Korlita jadi terdakwa di PN Surabaya. ...
Rabu, 15 Jul 2026 16:13 WIB | Hukum

Dirikan Biro Jasa Urus SIM Palsu, Kakak Adik Jadi Terdakwa

Bikin SIM palsu, kakak adik jadi terdakwa di PN Surabaya. ...