x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Pembatasan Apa Saja Selama PSBB Surabaya

Avatar bukti.id

Peristiwa

Surabaya, bukti.id – Selama 14 hari, terhitung 28 April hingga 11 Mei 2020 mendatang, Surabaya akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yakni pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah, yang diduga terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

Pelaksanaan PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari). Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.

Lantas, apa saja kegiatan yang dibatasi dan yang tidak dibatasi selama penerapan PSBB?

Berbagai kegiatan luar rumah yang dibatasi yaitu : pelaksanaan pembelajaran di sekolah, di industri dalam rangka magang, Praktek Kerja Lapangan dan/atau kegiatan lainnya atau di institusi pendidikan lainnya; aktivitas bekerja di tempat kerja; kegiatan keagamaan di rumah ibadah; kegiatan di tempat atau fasilitas umum; kegiatan sosial dan budaya; dan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

 

Adapun sektor-sektor yang kegiatannya tidak dibatasi meliputi :

Lembaga pendidikan, pelatihan dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Tempat kerja/kantor dengan kategori:

a. seluruh kantor/instansi pemerintahan.

b. BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19 dan/atau pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

c. pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan/atau kebutuhan sehari-hari.

d. organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.

Kegiatan penduduk di tempat atau fasilitas umum untuk:

a. memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari; dan

b. melakukan kegiatan olahraga secara mandiri.

Moda transportasi yang digunakan untuk:

a. pemenuhan kebutuhan pokok;

b. kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan; dan

c. kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB (Fasilitas pelayanan kesehatan; kegiatan lain yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan; dan aktivitas Gugus Tugas.)

Orang atau badan hukum yang melanggar akan dikenai sanksi administrasi berupa: teguran lisan; teguran tertulis; tindakan pemerintahan yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan; dan/atau pencabutan izin sesuai dengan kewenangannya.

Selain PSBB, Pemkot Surabaya juga menerapkan jam malam, atau pembatasan waktu aktivitas pada pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB, selama PSBB diberlakukan. Jenis kegiatan yang harus dihentikan atau tempat yang harus ditutup akan dijelaskan lebih lanjut melalui Surat Edaran Walikota Surabaya. (hare)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 15:10 WIB | Peristiwa

Awas, Jukir mBetik Bakal Disanksi. Pemkab Sidoarjo Seriusi Parkir DigitalĀ 

Oknum jukir nakal di Sidoarjo bakal disanksi, seiring penerapan parkir digital. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 14:42 WIB | Ekonomi

Petikemas Internasional TTL Melonjak 78,69 Persen, Tembus 389 Ribu TEUs

Arus petikemas internasional Terminal Teluk Lamong mencapai 389.682 TEUs hingga Agustus 2026, meningkat 78,69 persen secara tahunan. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 08:48 WIB | Pendidikan

Unibraw dan BRIN Ubah Limbah Pertanian Jadi Produk Kimia Bernilai Tambah

UB dan BRIN kolab kembangkan limbah pertanian jadi produk kimia. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 06:40 WIB | Peristiwa

Terminal Teluk Lamong Surabaya Raih Prestasi Internasional

Dalam ajang GPF Awards 2026 Singapura, anak perusahaan PT Pelindo Terminal Petikemas, PT Terminal Teluk Lamong sukses meraih dua penghargaan. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Bunda Jelita, Tak Sekedar Berburu Tren. TP PKK Surabaya Bakal Dampingi Keluarga Bumil Hingga Lahiran

Pemkot dan TP PKK Surabaya dampingi keluarga Bumil hingga lahiran lewat Bunda Jelita. ...