x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Kelak, NIK KTP Sebagai NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Avatar bukti.id

Pemerintahan

Jakarta, bukti.id – Salah satu item dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yakni bertambahnya fungsi KTP di bidang perpajakan Indonesia.

Dalam RUU HPP disebutkan, pemerintah bakal menambah fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyatakan, RUU HPP bertujuan untuk mendukung cita-cita Indonesia maju, dan merupakan bagian dari reformasi struktural di bidang perpajakan.

Sri Mulyani menyebut, RUU HPP merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rangkaian panjang reformasi perpajakan yang telah dan sedang dilakukan selama ini, baik reformasi administrasi maupun reformasi kebijakan, dan akan menjadi batu pijakan yang penting bagi reformasi selanjutnya.

Salah satu reformasi perpajakan yang akan ditempuh, yaitu menambah fungsi KTP untuk menguatkan sistem administrasi perpajakan di dalam negeri.

“RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi,” ujar Sri Mulyani melalui rilis resmi yang dikutip, Minggu (3/10/2021).

Kata Sri Mulyani, RUU hadir pada saat tepat. RUU ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan, yang inklusif dan sekaligus mendukung percepatan pemulihan perekonomian, serta mengoptimalkan penerimaan negara.

RUU HPP juga bertujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan.

RUU HPP, harap Sri Mulyani, juga akan terus meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

“Pemerintah meyakini bahwa RUU ini akan dapat mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum,” ujar Sri Mulyani.

Mengutip draf RUU HPP, dipaparkan setiap WP OP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, harus mendaftarkan diri ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Untuk mendapatkan NPWP, pendaftaran bisa dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat WP, baik secara tempat tinggal atau tempat kedudukan.

Kemudian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri akan memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan. (hed)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Sabtu, 19 Sep 2026 09:10 WIB | Peristiwa

Munaslub AAI Tetapkan Prof Tjandra jadi Ketum AAI 2026–2031

Melalui Munaslub AAI di Surabaya, Prof Tjandra terpilih Ketum DPP AAI masa bakti 2026-2031. ...
Sabtu, 19 Sep 2026 06:01 WIB | Wakil Rakyat

Menyoal Tafsir UU Pelindungan Data Pribadi yang Jadi Perdebatan

Menyoal UU PDP. Abraham Sridjaja sebut merekam di ruang publik tak otomatis langgar hukum. ...
Kamis, 17 Sep 2026 05:53 WIB | Peristiwa

Pemkab Sumenep Siap Jadi KEK Tembakau Madura, Siapkan 30 hektare lahan di Patean

Sumenep siap dukung penuh usulan Madura sebagai KEK Tembakau. Lahan 30 hektar disiapkan untuk program itu. ...
Rabu, 16 Sep 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Mengulik Hasil Uji Kompetensi Guru 2026 di Situbondo

Mengulik hasil uji kompetisi guru tahun 2026 di Situbondo yang terkait dengan penempatan jabatan. ...
Selasa, 15 Sep 2026 15:27 WIB | Peristiwa

PTP Nonpetikemas dan UNIBA Madura Dorong Industrialisasi Kawasan di Era Transformasi Ekonomi

PT Pelabuhan Tanjung Priok bersinergi UNIBA Madura lewat stadium general. ...
Kamis, 10 Sep 2026 16:35 WIB | Peristiwa

Dampak Kekeringan di Malang. PTPN I Regional 5 Salurkan Air Bersih

PTPN I Regional 5 salurkan air bersih bagi masyarakat terdampak kekeringan di Malang. ...