x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Tahan! Jangan Buang Kartu NPWP Anda

Avatar bukti.id
bukti.id
Selasa, 26 Okt 2021 07:11 WIB
Ekonomi
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJP Kemenkeu RI), Suryo Utomo mengungkapkan, jika pemerintah akan menerapkan NIK menjadi NPWP bagi wajib pajak orang pribadi dimulai pada 2023.

“NIK diaktivasi sebagai wajib pajak, kami sedang membangun sistem informasinya. Insya Allah pada 2023 kita akan gunakan sepenuhnya,” ucap Suryo, dalam Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diselenggarakan oleh Apindo, Senin (25/10/2021).

Suryo memaparkan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bakal berlaku bagi wajib pajak (WP) orang pribadi, sedangkan untuk WP Badan masih akan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan nantinya dilapis jadi NPWP.

Suryo berujar, bahwa NIK adalah identitas yang menjadi sarana administrasi, dalam hal ini administrasi perpajakan. Pengintegrasian NIK menjadi NPWP sejalan dengan program Satu Data Indonesia (SID).

Menambah pernyataan Suryo, di kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, penambahan NIK menjadi NPWP kemungkinan bisa terjadi dengan dua pola yang berbeda.

Pertama, dengan pola masyarakat mendaftarkan sendiri di Kantor Perwakilan Pajak (KPP) terdekat untuk diaktifkan NIK-nya.

Kedua adalah diaktifkan secara otomatis oleh DJP dengan mempertimbangkan beberapa ketentuan.

“Kalau DJP melihat ini orang harus punya NPWP dan dilakukan himbauan dan bisa diaktifkan secara langsung oleh DJP, untuk NIK sebagai NPWP,” ujar Yoga.

Sehingga nantinya, WP yang diaktifkan secara langsung akan mendapatkan notifikasi.

“Notifikasi bahwa NIK Anda sekarang adalah sebagai NPWP yang aktif sehingga harus melaksanakan kewajiban perpajakannya,” imbuh Yoga.

Namun Yoga berpesan, agar masyarakat tidak perlu khawatir. Karena tidak semua yang punya NIK harus menjadi wajib pajak atau membayar pajak. Mengingat, kewajiban perpajakan tergantung dari adanya kewajiban subjektif dan objektif.

“Objektif artinya punya penghasilan dan kita bahkan punya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Tujuan kita adalah integrasi data membuat SID number,” jelas Yoga.

Selanjutnya Yoga memberi gambaran, PTKP sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun. Artinya, yang dikenakan pajak adalah penghasilan di atas PTKP tersebut.

Misalnya, pekerja dengan gaji Rp4,6 juta ke atas sudah pasti dikenakan pajak setiap tahunnya, meski tarifnya tidak sebesar orang kaya dan super kaya.

Selain itu, juga tidak perlu membayar pajak adalah para pedagang yang usahanya dijalankan sendiri atau UMKM orang pribadi. Contohnya, para pedagang warteg, warung kopi dan warmindo dengan syarat omset maksimal Rp500 juta per tahun. (ari)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...