Jakarta, bukti.id – Mulai hari ini, Jumat dan Sabtu (29-30/10/2021), pemerintah mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pengumuman tersebut sebelumnya dijadwalkan awal Oktober 2021, namun tertunda.
Hasil SKD CPNS 2021 diumumkan dalam dua tahap. Pengumuman hasil SKD CPNS tahap pertama akan dilangsungkan pada 29-30 Oktober, dan pada 13-14 November 2021 tahap kedua.
Pengumuman akan dilakukan langsung oleh instansi melalui website atau portal resmi masing-masing. Jadi, peserta SKD CPNS bisa langsung melakukan pengecekan.
Selain itu dilakukan juga pengumuman melalui portal resmi BKN melalui laman SSCASN. Lantas bagaimana caranya?
Kunjungi dan buka laman sscasn.bkn.go.id, lalu pilih menu ‘Layanan Informasi’, setelah itu pilih hasil SKD CPNS.
Setelah selesai, maka halaman yang berisi informasi hasil SKD CPNS akan tampil otomatis oleh sistem.
Perlu dicatat, pengumuman hasil SKD CPNS ini tidak dilakukan oleh semua instansi secara bersamaan. Sebab, masih ada instansi yang belum menyelesaikan tes SKD.
Pada tahap kesatu hanya sebanyak 166 instansi yang sudah selesai tes SKD, dan akan mengumumkan hasil seleksi.
Sementara itu untuk instansi yang belum menyelesaikan tes SKD akan mengumumkan hasil SKD CPNS pada tahap kedua. (hed)
Editor : heddyawan