x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Pemerintah Pangkas Iuran Jamsostek 90 Persen

Avatar bukti.id

Pemerintahan

Jakarta, bukti.id – Pemerintah akan melonggarkan pembayaran iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) hingga 90 persen selama tiga bulan, demi membantu dunia usaha membayarkan seluruh kewajibannya kepada pekerja, termasuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers secara virtual usai rapat terbatas di Jakarta, Kamis (30/4/2020), mengatakan relaksasi dengan pemotongan iuran Jamsostek itu akan diberikan kepada dunia usaha selama tiga bulan di tengah situasi pandemi Covid-19 ini.

Jika relaksasi masih dibutuhkan, pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk memperpanjang pemotongan iuran kepada dunia usaha untuk tiga bulan selanjutnya. Relaksasi iuran Jamsostek itu, kata Airlangga, diberikan kepada 116.705 perusahaan.

“Di sini relaksasi yang diberikan adalah relaksasi pemotongan iuran 90 persen untuk tiga bulan, dan ini bisa diperpanjang tiga bulan lagi, yaitu terkait jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” kata Airlangga.

Saat ini, imbuh Airlangga, landasan hukum yang mengatur hal tersebut masih disusun pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Dengan adanya relaksasi tersebut, ditambah penundaan iuran jaminan pensiun pemerintah memberikan keringanan iuran hingga Rp12,36 triliun.

Rinciannya, keringanan iuran untuk jaminan kecelakaan kerja mencapai Rp2,6 triliun, keringanan iuran jaminan kematian mencapai Rp1,3 triliun dan penundaan jaminan pensiun sebesar Rp8,74 triliun.

Terpisah, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk melaksanakan pelonggaran tersebut. RPP akan mengatur soal pelonggaran pembayaran iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun Jamsostek.

Ida berharap pelonggaran tersebut bisa membantu para pengusaha dalam memenuhi kewajiban kepada para pekerja, termasuk membayar THR karyawan pada Lebaran 2020 ini.

“Harapan kami, dengan memberikan relaksasi pembayaran iuran Jamsostek ini teman-teman pengusaha dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar THR yang surat edaran tentang ketentuan pembayaran THR ini segera akan kami keluarkan,” ujar dia. (hea)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Jumat, 17 Jul 2026 04:05 WIB | Hukum

Beli Solar Subsidi Ber-barcode Kerjasama Operator SPBU, Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Jalani Sidang

Sidang perkara pembelian BBM solar subsidi, majelis hakim pertanyakan status operator SPBU. ...
Kamis, 16 Jul 2026 05:10 WIB | Hukum

Buat Transaksi Keuangan Fiktif SD Kristen Cita Hati Pakuwon, Goli Korlita Jadi Terdakwa

Merekayasa transaksi fiktif, Goli Korlita jadi terdakwa di PN Surabaya. ...