x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Pemerintah Pangkas Iuran Jamsostek 90 Persen

Avatar bukti.id
bukti.id
Kamis, 30 Apr 2020 19:26 WIB
Pemerintahan
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Pemerintah akan melonggarkan pembayaran iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) hingga 90 persen selama tiga bulan, demi membantu dunia usaha membayarkan seluruh kewajibannya kepada pekerja, termasuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers secara virtual usai rapat terbatas di Jakarta, Kamis (30/4/2020), mengatakan relaksasi dengan pemotongan iuran Jamsostek itu akan diberikan kepada dunia usaha selama tiga bulan di tengah situasi pandemi Covid-19 ini.

Jika relaksasi masih dibutuhkan, pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk memperpanjang pemotongan iuran kepada dunia usaha untuk tiga bulan selanjutnya. Relaksasi iuran Jamsostek itu, kata Airlangga, diberikan kepada 116.705 perusahaan.

“Di sini relaksasi yang diberikan adalah relaksasi pemotongan iuran 90 persen untuk tiga bulan, dan ini bisa diperpanjang tiga bulan lagi, yaitu terkait jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” kata Airlangga.

Saat ini, imbuh Airlangga, landasan hukum yang mengatur hal tersebut masih disusun pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Dengan adanya relaksasi tersebut, ditambah penundaan iuran jaminan pensiun pemerintah memberikan keringanan iuran hingga Rp12,36 triliun.

Rinciannya, keringanan iuran untuk jaminan kecelakaan kerja mencapai Rp2,6 triliun, keringanan iuran jaminan kematian mencapai Rp1,3 triliun dan penundaan jaminan pensiun sebesar Rp8,74 triliun.

Terpisah, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk melaksanakan pelonggaran tersebut. RPP akan mengatur soal pelonggaran pembayaran iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun Jamsostek.

Ida berharap pelonggaran tersebut bisa membantu para pengusaha dalam memenuhi kewajiban kepada para pekerja, termasuk membayar THR karyawan pada Lebaran 2020 ini.

“Harapan kami, dengan memberikan relaksasi pembayaran iuran Jamsostek ini teman-teman pengusaha dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar THR yang surat edaran tentang ketentuan pembayaran THR ini segera akan kami keluarkan,” ujar dia. (hea)

Editor : Redaksi

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...