x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Hak Pengelolaan Lahan Dicabut, 10 Perusahaan ini Ngaplo

Avatar bukti.id

Nusantara

Jember, bukti.id – Ketegasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember terhadap kelangsungan eksplorasi tambang kapur, terbukti. Yakni mencabut hak pengelolaannya.

Pencabutan itu diberikan terhadap lahan 10 perusahaan tambang kapur seluas 71,59 hektare di Gunung Sadeng yang terletak di Desa Grenden, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

“Dari 18 perusahaan tambang kapur yang ada di Gunung Sadeng, kami mencabut hak pengelolaan lahan 10 perusahaan berdasarkan hasil kajian dan inspeksi mendadak dilakukan sepekan lalu,” tegas Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Mirfano, di Jember, dikutip antara, belum lama ini.

Menurut dia, pencabutan hak pengelolaan lahan tersebut, karena 10 perusahaan tidak mengelolanya dengan baik dan lahan dibiarkan terlantar, serta menjadi lahan tidur sejak hak pengelolaan lahan diterima perusahaan tersebut pada 2015.

“Hasil penelusuran ternyata ada sejumlah perusahaan yang tidak memiliki kemampuan untuk mengelola sehingga lahan justru dikuasakelolakan ke pihak lain. Ada empat perusahaan yang diduga menjual hak pengelolaan lahan,” cetus dia.

Mirfano bilang, ketidakmampuan perusahaan mengelola juga menyebabkan lahan dikuasai dan dikelola pihak lain tanpa seizin perusahaan yang memiliki hak mengelola lahan dan Pemkab Jember.

“Hal itu menyebabkan lahan dieksplorasi secara berlebihan, sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan di Gunung Sadeng tanpa ada upaya reklamasi,” kata dia.

Pemkab Jember, lanjut Mirfano, juga menemukan adanya perusahaan tambang yang sudah tidak beroperasi sejak 2019, sehingga hak pengelolaan lahan diduga diperjualbelikan ke pihak lain karena pemegangnya tidak mampu mengelola lahan tambang kapur.

“Untuk itu, kami minta kepada seluruh pengusaha untuk menghentikan seluruh kegiatan penambangan kapur di Gunung Sadeng yang menjadi aset Pemkab Jember setelah surat pencabutan hak pengelolaan lahan diterbitkan,” tegas dia.

Menyikapi langkah yang diambil, Ketua Komisi B DPRD Jember, Siswono mengatakan, pihaknya mendukung upaya yang dilakukan Pemkab Jember untuk menertibkan perusahaan tambang kapur yang sudah memiliki hak pengelolaan lahan tapi dijual kepada perusahaan lain.

“Kendati demikian, saya berharap juga perusahaan yang dicabut hak pengelolaan lahan tetapi masih ingin melakukan penambangan kapur di Gunung Sadeng juga diberi kelonggaran untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan itu,” pinta Siswono. (ceb)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Sabtu, 19 Sep 2026 09:10 WIB | Peristiwa

Munaslub AAI Tetapkan Prof Tjandra jadi Ketum AAI 2026–2031

Melalui Munaslub AAI di Surabaya, Prof Tjandra terpilih Ketum DPP AAI masa bakti 2026-2031. ...
Sabtu, 19 Sep 2026 06:01 WIB | Wakil Rakyat

Menyoal Tafsir UU Pelindungan Data Pribadi yang Jadi Perdebatan

Menyoal UU PDP. Abraham Sridjaja sebut merekam di ruang publik tak otomatis langgar hukum. ...
Kamis, 17 Sep 2026 05:53 WIB | Peristiwa

Pemkab Sumenep Siap Jadi KEK Tembakau Madura, Siapkan 30 hektare lahan di Patean

Sumenep siap dukung penuh usulan Madura sebagai KEK Tembakau. Lahan 30 hektar disiapkan untuk program itu. ...
Rabu, 16 Sep 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Mengulik Hasil Uji Kompetensi Guru 2026 di Situbondo

Mengulik hasil uji kompetisi guru tahun 2026 di Situbondo yang terkait dengan penempatan jabatan. ...
Selasa, 15 Sep 2026 15:27 WIB | Peristiwa

PTP Nonpetikemas dan UNIBA Madura Dorong Industrialisasi Kawasan di Era Transformasi Ekonomi

PT Pelabuhan Tanjung Priok bersinergi UNIBA Madura lewat stadium general. ...
Kamis, 10 Sep 2026 16:35 WIB | Peristiwa

Dampak Kekeringan di Malang. PTPN I Regional 5 Salurkan Air Bersih

PTPN I Regional 5 salurkan air bersih bagi masyarakat terdampak kekeringan di Malang. ...