x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

DPR Hentikan Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana

Avatar bukti.id

Wakil Rakyat

Jakarta, bukti.id – DPR RI memutuskan menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana. Itu terjadi saat digelarnya Rapat Paripurna DPR RI ke-24 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022.

Pemberhentian pembahasan RUU penanggulangan bencana ini dilakukan lantaran tidak tercapainya kesepakatan antara DPR RI dan pemerintah. Kesepakatan ini diambil usai Pimpinan Komisi VIII DPR RI menyampaikan laporannya di hadapan Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

“Pada rapat kerja yang dilaksanakan pada 13 April 2022, diambil kesimpulan bahwa Komisi VIII DPR RI dan DPD RI, serta Pemerintah Republik Indonesia sepakat untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana pada tingkat I. Karena tidak ada kesepakatan mengenai nomenklatur kelembagaan BNPB,” tegas Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto, dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Dalam pembahasan RUU penanggulangan bencana itu, terdapat perbedaan tentang rumusan mengenai nomenklatur kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) antara RUU yang diajukan oleh DPR RI dengan Daftar Inveristasi Masalah (DIM) yang diajukan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

DPR RI, mengajukan untuk BNPB disebutkan secara eksplisit pada bab kelembagaan sebagaimana dicantumkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Hal ini untuk memperkuat BNPB diantaranya melalui anggaran, kelembagaan, dan koordinasi. Sementara DIM yang diajukan oleh pemerintah bab kelembagaan hanya diisi dengan kata-kata badan, untuk memberikan fleksibiltas kepada Presiden.

“Akibat perdebatan mengenai kelembagaan ini, rapat panja diskors beberapa kali dan lobby dengan Menteri sosial, selaku pemegang Surat Presiden (Supres) mengenai rancangan undang-undang penanggulangan bencana juga sudah dilakukan namun tak kunjung membuahkan hasil,” ucap Yandri.

Sesuai Pasal 107 Ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan UU dan Pasal 162 Ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, apabila dalam rapat kerja tidak tercapai kesepakatan atas suatu atau beberapa rumusan RUU, pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR setelah terlebih dahulu dilakukan pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

“Hadirin yang kami hormati, karena itu kami mengusulkan di forum yang terhormat ini dan mohon persetujuannya untuk memutuskan penghentian pembahasan rancangan undang-undang tentang penanggulangan bencana sebagaimana telah diputuskan dalam rapat kerja di Komisi VIII DPR RI dan memberikan kesempatan pada Komisi VIII DPR RI untuk membahas rancangan undang-undang lainnya yang sesuai dengan bidang tugas lainnya,” pungkas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu. (hea)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 08:15 WIB | Hukum

Kasus Korupsi Bupati Klaten. KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta

Drama lanjutan OTT di Klaten, penyidik KPK sita sebuah tong biru yang berisi uang Rp934 juta. Uang hasil korupsi? ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...