x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Istri Imam Nahrawi Dijadwalkan Beri Kesaksian

Avatar bukti.id
bukti.id
Selasa, 05 Mei 2020 19:38 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Sidang kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI, melalui Kemenpora dengan terdakwa Miftahul Ulum terus bergulir di meja hijau. Istri mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah, dijadwalkan memberikan kesaksian.

"Perkara di Kemenpora dengan terdakwa Miftahul Ulum, agenda pemeriksaan saksi Shobibah Rohmah, istri Imam Nahrawi," ujar Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, kepada media, Senin (4/5/2020).

Selain Shobibah, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Alfitra Salam.

Dalam perkara ini, asisten pribadi mantan Menproa Imam Nahrawi, Miftahul Ulum didakwa menerima suap Rp11,5 miliar dari bekas Sekjen dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Suap tersebut diduga sebagai pemulus pencairan dana hibah.

 

"Terdakwa bersama-sama dengan Imam Nahrawi telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI," ucap jaksa Budi Sarumpaet, saat membacakan surat dakwaan Ulum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020) silam.

Penerimaan suap oleh Miftahul dilakukan secara bertahap dalam dua kegiatan. Pertama, terkait pencairan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Asian Games. KONI mengajukan proposal senilai Rp51,5 miliar.

Kemudian, Mantan Deputi IV Kemenpora, Mulyana mengarahkan Ending dan Jhonny berkoordinasi ke Ulum dengan mengatakan, "Saya memang KPA, tapi untuk persetujuan proposal bapak tetap harus menemui Miftahul Ulum untuk nego supaya bisa ada percepatan."

Ending kemudian menindaklanjuti arahan Mulyana dengan berkoordinasi dengan Ulum. Selama koordinasi tersebut, keduanya sepakat menentukan fee 15-19 persen bagi pihak Kemenpora termasuk untuk Imam Nahrawi.

Selanjutnya, realisasi fee tahap pertama sebesar 70 persen yakni Rp21 miliar, diberikan secara bertahap. Jhonny meminta pihak bank mencairkan uang senilai Rp10 miliar. Kemudian memerintahkan Ending untuk mengambil uang tersebut dan menyerahkan Rp9 miliar kepada Imam melalui Ulum.

"Jhonny E Awuy meminta Kepala Cabang BNI cabang Ratu Plaza untuk mencairkan dan mengirimkan uang sejumlah Rp10 miliar di hari yang sama uang tersebut secara bertahap diserahkan kepada Imam Nahrawi melalui terdakwa sejumlah Rp9 miliar," tukas dia.

Kedua, penerimaan suap terkait proposal dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.

Nilai proposal kedua yang diajukan KONI sebesar Rp16,4 miliar. Seperti proposal pertama, realisasi fee dilakukan secara bertahap. (hea)

Editor : Redaksi

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...