Jakarta, bukti.id – Partai Demokrat menjadi partai politik (parpol) yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024, pada hari kelima pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Terkait itu, pada Jumat (5/8/2022), Partai Demokrat menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 ke KPU.
Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, penyerahan dokumen pendaftaran telah diserahkan bersama 34 Ketua DPD Partai Demokrat dari seluruh provinsi.
“Tadi kami menyampaikan secara formal, dan juga sebagai keberlanjutan dari apa yang telah kami submit secara daring melalui Sipol,” kata AHY saat jumpa pers di depan Gedung KPU RI, Jakarta.
AHY menjelaskan, surat pendaftaran yang diserahkan tersebut disertai pula dengan surat pernyataan daftar kepengurusan partai politik.
“Baik di tingkat nasional, Dewan Pimpinan Pusat (DPP), kemudian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di 34 provinsi, 514 kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di tingkat kabupaten/kota, dan 7266 Pimpinan Anak Cabang (PAC) di tingkat kecamatan,” papar AHY.
Setelah menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran, lanjut AHY, akan ada proses verifikasi gabungan yang dilakukan oleh tim verifikasi dari Partai Demokrat, bersama dengan tim verifikasi KPU RI.
“InsyaAllah secara umum, 100 persen bisa kami lengkapi. Secara simbolik Partai Demokrat siap untuk menjadi peserta Pemilu 2024,” tandas AHY.
“Mohon doa restu dari masyarakat Indonesia di manapun berada, InsyaAllah kami akan terus berikhtiar, dan sekaligus kita menjaga suasana demokrasi dan pemilu yang demokratis, bermartabat dan tentunya menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan,” tutup AHY. (hea)
Editor : heddyawan