x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

KPU Auto Tolak bagi Caleg Tak Miliki SKCK

Avatar bukti.id
bukti.id
Senin, 17 Okt 2022 10:59 WIB
Pemilu
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewajibkan setiap calon anggota legislatif ( caleg ) tingkat DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota mengantongi Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ).

SKCK ini sebagai syarat yang harus dilampirkan saat pendaftaran caleg di Pemilu 2024.

Anggota KPU RI, Idham Cholik mengatakan, kewajiban SKCK yang diberlakukan pada Pemilu 2019 akan tetap diterapkan pada Pemilu 2024 mendatang.

“Jadi semua pendaftaran, baik itu pencalonan anggota legislatif, dalam hal ini DPR, DPD, SKCK tetap diperlukan,” kata Idham kepada jurnalis, Senin (17/10/2022).

Idham menegaskan, pemberlakuan syarat melampirkan SKCK akan kembali dituangkan dalam peraturan KPU. Pada Pemilu 2019, kewajiban ini juga diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

“SKCK diperlukan, nanti kami akan pertegas lagi dalam peraturan, karena surat keterangan dari pengadilan bersyaratkan yang namanya SKCK. Pengadilan tidak menerbitkan surat keterangannya sebelum ada SKCK,” tandas dia. (hed)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Kamis, 06 Feb 2025 13:48 WIB | Ekonomi
Bukti.ID - PT Pegadaian didukung oleh Kementerian BUMN semakin mantap untuk menjalankan Kegiatan Usaha Bulion atau Bank Emas yang sejalan dengan misi ...
Selasa, 04 Feb 2025 13:55 WIB | Ekonomi
Bukti.ID - Tinggal 2 Hari lagi! Pegadaian berikan promo Gajian Emas melalui aplikasi Pegadaian Digital. Berbagai promo bulanan yang bisa dimanfaatkan ...
Senin, 03 Feb 2025 11:44 WIB | Ekonomi
Jakarta, NUKTI.ID - PT Pegadaian berhasil menorehkan kinerja positif di tahun 2024 dengan mencetak laba sebesar Rp 5,85 Triliun. Pencapaian ini ...