x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

KPU Auto Tolak bagi Caleg Tak Miliki SKCK

Avatar bukti.id
bukti.id
Senin, 17 Okt 2022 10:59 WIB
Pemilu
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewajibkan setiap calon anggota legislatif ( caleg ) tingkat DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota mengantongi Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ).

SKCK ini sebagai syarat yang harus dilampirkan saat pendaftaran caleg di Pemilu 2024.

Anggota KPU RI, Idham Cholik mengatakan, kewajiban SKCK yang diberlakukan pada Pemilu 2019 akan tetap diterapkan pada Pemilu 2024 mendatang.

“Jadi semua pendaftaran, baik itu pencalonan anggota legislatif, dalam hal ini DPR, DPD, SKCK tetap diperlukan,” kata Idham kepada jurnalis, Senin (17/10/2022).

Idham menegaskan, pemberlakuan syarat melampirkan SKCK akan kembali dituangkan dalam peraturan KPU. Pada Pemilu 2019, kewajiban ini juga diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

“SKCK diperlukan, nanti kami akan pertegas lagi dalam peraturan, karena surat keterangan dari pengadilan bersyaratkan yang namanya SKCK. Pengadilan tidak menerbitkan surat keterangannya sebelum ada SKCK,” tandas dia. (hed)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...