x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

KPU Auto Tolak bagi Caleg Tak Miliki SKCK

Avatar bukti.id
bukti.id
Senin, 17 Okt 2022 10:59 WIB
Pemilu
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewajibkan setiap calon anggota legislatif ( caleg ) tingkat DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota mengantongi Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ).

SKCK ini sebagai syarat yang harus dilampirkan saat pendaftaran caleg di Pemilu 2024.

Anggota KPU RI, Idham Cholik mengatakan, kewajiban SKCK yang diberlakukan pada Pemilu 2019 akan tetap diterapkan pada Pemilu 2024 mendatang.

“Jadi semua pendaftaran, baik itu pencalonan anggota legislatif, dalam hal ini DPR, DPD, SKCK tetap diperlukan,” kata Idham kepada jurnalis, Senin (17/10/2022).

Idham menegaskan, pemberlakuan syarat melampirkan SKCK akan kembali dituangkan dalam peraturan KPU. Pada Pemilu 2019, kewajiban ini juga diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

“SKCK diperlukan, nanti kami akan pertegas lagi dalam peraturan, karena surat keterangan dari pengadilan bersyaratkan yang namanya SKCK. Pengadilan tidak menerbitkan surat keterangannya sebelum ada SKCK,” tandas dia. (hed)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Rabu, 04 Jun 2025 19:00 WIB | Ekonomi
Gubernur Luthfi ungkapkan jika Pemprov Jawa Tengah membuka peluang sekitar puluhan ribu tenaga kerja untuk bekerja di Kawasan Industri Kendal. Proyeksi ke depan ...
Rabu, 04 Jun 2025 13:54 WIB | Pemerintahan
Kapan, berapa lama, dan ruas mana penerapan diskon tarif tol di tanah air? Belum jelas. Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo hanya sebut diskon tarif tol sebes ...
Rabu, 04 Jun 2025 09:47 WIB | Nusantara
Pemrov Jawa Tengah bakal bentuk Satgas PHK. Bahkan, keseriusan langkah itu ditunjukkan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dengan memberi instruksi ke Dinas Ket ...