x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Jangan Gampang Nikah Dini, Bisa Langgar HAM

Avatar bukti.id

Hukum

Jakarta, bukti.id – Jangan gampang bilang ‘iya', apalagi melakukan nikah (baca: perkawinan) dini. Pasalnya, perbuatan itu termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Ini seperti yang ditegaskan pemerintah melalui kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Lembaga ini menyebut jika perkawinan dini sama dengan melanggar hak anak. Melanggar hak anak pun, sama dengan melanggar HAM.

“Hak anak itu bagian dari HAM. Cukup wow datanya, perkawinan anak di Indonesia banyak, dan miris,” kata Penyuluh Sosial Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Atwirlany Ritonga, kepada jurnalis, Selasa (31/1/2023).

Atwirlany bilang, upaya pencegahan telah dilakukan KemenPPPA. Yaitu dengan optimalisasi anak itu sendiri.

“Anak dikuatkan mengetahui konsep keluarga, norma perkawinan. Anak menjadi agen perubahan diri sendiri untuk tidak melanggar hak anak,” kata dia.

Atwirlany menyarankan, bagi yang telah terjebak dalam perkawinan anak diberikan pemenuhan hak. Yakni anak tersebut tetap harus diberikan hak tumbuh kembang.

Bersumber data Pengadilan Agama se Indonesia atas permohonan dispensasi perkawinan usia anak. Pada 2021, tercatat 65 ribu kasus, dan tahun 2022 tercatat sekitar 52 ribu pengajuan dispensasi.

Melihat kembali Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019, terdapat pengertian pernikahan dini. Pernikahan dini adalah pernikahan dengan usia di bawah, atau kurang dari 19 tahun. (har)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 08:15 WIB | Hukum

Kasus Korupsi Bupati Klaten. KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta

Drama lanjutan OTT di Klaten, penyidik KPK sita sebuah tong biru yang berisi uang Rp934 juta. Uang hasil korupsi? ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...