x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Jangan Gampang Nikah Dini, Bisa Langgar HAM

Avatar bukti.id
bukti.id
Selasa, 31 Jan 2023 05:19 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Jangan gampang bilang ‘iya', apalagi melakukan nikah (baca: perkawinan) dini. Pasalnya, perbuatan itu termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Ini seperti yang ditegaskan pemerintah melalui kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Lembaga ini menyebut jika perkawinan dini sama dengan melanggar hak anak. Melanggar hak anak pun, sama dengan melanggar HAM.

“Hak anak itu bagian dari HAM. Cukup wow datanya, perkawinan anak di Indonesia banyak, dan miris,” kata Penyuluh Sosial Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Atwirlany Ritonga, kepada jurnalis, Selasa (31/1/2023).

Atwirlany bilang, upaya pencegahan telah dilakukan KemenPPPA. Yaitu dengan optimalisasi anak itu sendiri.

“Anak dikuatkan mengetahui konsep keluarga, norma perkawinan. Anak menjadi agen perubahan diri sendiri untuk tidak melanggar hak anak,” kata dia.

Atwirlany menyarankan, bagi yang telah terjebak dalam perkawinan anak diberikan pemenuhan hak. Yakni anak tersebut tetap harus diberikan hak tumbuh kembang.

Bersumber data Pengadilan Agama se Indonesia atas permohonan dispensasi perkawinan usia anak. Pada 2021, tercatat 65 ribu kasus, dan tahun 2022 tercatat sekitar 52 ribu pengajuan dispensasi.

Melihat kembali Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019, terdapat pengertian pernikahan dini. Pernikahan dini adalah pernikahan dengan usia di bawah, atau kurang dari 19 tahun. (har)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...
Jumat, 29 Mar 2024 16:38 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim adakan silahturahmi dan pembagian sembako untuk seniman sepuh. ...