x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Jangan Gampang Nikah Dini, Bisa Langgar HAM

Avatar bukti.id

Hukum

Jakarta, bukti.id – Jangan gampang bilang ‘iya', apalagi melakukan nikah (baca: perkawinan) dini. Pasalnya, perbuatan itu termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Ini seperti yang ditegaskan pemerintah melalui kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Lembaga ini menyebut jika perkawinan dini sama dengan melanggar hak anak. Melanggar hak anak pun, sama dengan melanggar HAM.

“Hak anak itu bagian dari HAM. Cukup wow datanya, perkawinan anak di Indonesia banyak, dan miris,” kata Penyuluh Sosial Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Atwirlany Ritonga, kepada jurnalis, Selasa (31/1/2023).

Atwirlany bilang, upaya pencegahan telah dilakukan KemenPPPA. Yaitu dengan optimalisasi anak itu sendiri.

“Anak dikuatkan mengetahui konsep keluarga, norma perkawinan. Anak menjadi agen perubahan diri sendiri untuk tidak melanggar hak anak,” kata dia.

Atwirlany menyarankan, bagi yang telah terjebak dalam perkawinan anak diberikan pemenuhan hak. Yakni anak tersebut tetap harus diberikan hak tumbuh kembang.

Bersumber data Pengadilan Agama se Indonesia atas permohonan dispensasi perkawinan usia anak. Pada 2021, tercatat 65 ribu kasus, dan tahun 2022 tercatat sekitar 52 ribu pengajuan dispensasi.

Melihat kembali Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019, terdapat pengertian pernikahan dini. Pernikahan dini adalah pernikahan dengan usia di bawah, atau kurang dari 19 tahun. (har)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Senin, 20 Jul 2026 17:05 WIB | Hukum

Perkara Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk Berlanjut, Usai Perlawanan Dakwaan Ditolak Hakim

Hakim PN Surabaya tolak pengajuan terdakwa Agustin dan Ranto dalam perkara penipuan ...
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Jumat, 17 Jul 2026 04:05 WIB | Hukum

Beli Solar Subsidi Ber-barcode Kerjasama Operator SPBU, Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Jalani Sidang

Sidang perkara pembelian BBM solar subsidi, majelis hakim pertanyakan status operator SPBU. ...