x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Pemilu 2024 Harus Dilaksanakan Sesuai PKPU No. 3-2022

Avatar bukti.id

Komisi DPR

Jakarta, bukti.id – Tahapan dan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.

Ungkapan tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, saat hadir secara daring mewakili Tim Kuasa DPR RI dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Pandangan Arsul itu sebagai keterangan DPR RI menanggapi permohonan pengujian materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD Negara Republik Indonesia 1945. Sedang pada forum itu, keterangan Pemerintah diwakili Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.

"Bahwa tahapan Pemilu tahun 2024 telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 dikenal sebagai PKPU Nomor 3 Tahun 2022, yang dimulai sejak 14 Juni 2022 sampai 20 Oktober 2024, dan Pemilu dilakukan serentak pada 14 Februari 2024. Tahapan tersebut berlangsung dalam waktu yang cukup lama, yaitu selama 28 bulan atau 2 Tahun 4 bulan," papar Arsul.

Tahapan dan jadwal Pemilu 2024 tersebut, sambung Arsul, telah disepakati antara DPR RI dalam hal ini Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam agenda rapat kerja pendapat Komisi II DPR RI pada tanggal 24 Januari 2022.

"Karena itu, KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus menyelenggarakan Pemilu secara tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan tersebut," tegas Arsul.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim MK Arief Hidayat tersebut, DPR RI juga menyoroti pembentukan seleksi yang dilakukan oleh KPU harus sesuai Peraturan KPU, sebagaimana termaktub bahwa pembentukan tim seleksi masing-masing beranggotakan anggota 5 orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.

"DPR RI mengharapkan keterangan yang sudah diberikan kepada MK pada sidang pleno ini dapat dilaksaksanakan berdasarkan peraturan UU yang berlaku. Dengan begitu, pemilihan umum dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan," tandas Arsul.

Selain itu, pada kesempatan yang sama, Arsul menyatakan DPR RI berpandangan bahwa para pemohon uji materi tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Dikarenakan tidak memenuhi Pasal 51 ayat 1 dan penjelasan UU tentang MK, serta tidak memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan MK.

"Namun demikian, terhadap kedudukan para hukum para pemohon tersebut DPR menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan yang mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk mempertimbangkan dan menilai apakah para pemohon memiliki kedudukan hukum dalam pengujian perkara ini,” tutur politisi Fraksi PPP tersebut. (hea)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 23 Agu 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Gempita HUT Kemerdekaan ke-81 RI di RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo

Warga RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo peringati HUT Kemerdekaan ke-81 RI dengan kegiatan sarat makna. ...
Minggu, 23 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Puluhan Jurnalis Adu Strategi agar Lawan Kalah Telak

ORADO Jatim gelar Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026. ...
Rabu, 19 Agu 2026 12:15 WIB | Ekonomi

Pemerintah Bakal Manjakan Perempuan Prasejahtera

Pemerintah bakal terbitkan pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera dengan suku bunga flat sebesar 8 persen/tahun ...
Rabu, 19 Agu 2026 08:05 WIB | Peristiwa

Karnaval Kemerdekaan 2026. BRIN Pamer Inovasi Antariksa hingga Energi Lewat

BRIN turut meriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam acara “Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara". ...
Selasa, 18 Agu 2026 13:15 WIB | Peristiwa

Disdukcapil Surabaya Bakal Tertibkan Penghuni Kos Pakai Sistem Pelaporan

Disdukcapil Kota Surabaya siapkan sistem informasi untuk mendata dan melaporkan penghuni rumah kos. ...
Selasa, 18 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Perempuan dan Anak

Polresta Sidoarjo dapat kado istimewa dari Pemkab Sidoarjo saat HUT ke-81 Republik Indonesia. ...