x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Dipastikan Maret 2023 Sejumlah Bansos Bakal Cair

Avatar bukti.id
bukti.id
Jumat, 03 Mar 2023 03:20 WIB
Ekonomi
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Dipastikan pada Maret 2023 Pemerintah bakal mencairkan empat bantuan sosial (bansos). Bisa jadi kucuran bansos itu merupakan kado berkah Ramadhan 1444H/2023M.

Pencairan bansos memang sudah sangat ditunggu-tunggu oleh para penerimanya. Sejak Januari sampai Februari masyarakat kurang mampu terus-terusan mendapatkan harapan palsu soal pencairan bansos 2023.

Plt Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Robben Rico mengakui jadwal pencairan bansos 2023 terlambat, karena ada agenda Uji Petik yang dilakukan oleh BPK dari tanggal 12 hingga 21 Februari 2023.

"Seharusnya minggu ketiga atau keempat ini (pencairan bansos 2023), tapi saya sudah laporan ke bu menteri diundur sedikit," kata Robben dikutip dari kanal YouTube Diary, Rabu (1/3/2023).

Namun, saat ini agenda Uji Petik sudah berakhir sehingga Kemensos akan kembali fokus pada pencairan bansos di Maret sebagai kado berkah Ramadhan.

Ada bocoran yang menyebutkan, jenis-jenis bansos cair alias disalurkan ke penerima pada Maret ini. Yakni;

BLT Kemiskinan Ekstrem
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kemiskinan Ekstrem adalah transformasi dari BLT Dana Desa. Para penerima bantuan ini akan mendapat uang sebesar Rp300 ribu per bulan.

Berbeda dengan BLT Dana Desa, BLT Kemiskinan Ekstrem menyasar masyarakat kategori miskin ekstrem, dengan penghasilan perhari tidak lebih dari Rp20 ribu.

Bansos ini bertujuan untuk membantu program pemerintah dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Pembiayaan BLT Kemiskinan Ekstrem menggunakan anggaran 25 persen dari pagu Dana Desa.

Untuk pencairan tahap 1 sudah mulai dilakukan di bulan Februari. Namun, pencairan di tiap wilayah berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing pemerintah desa.

Ada yang mencairkan per bulan sebesar Rp300 ribu, ada yang mencairkan per dua bulan Rp600 ribu hingga setiap tiga bulan sekali Rp900 ribu. Para penerima bisa mengunjungi kantor desa untuk mengetahui jadwal pencairan resmi di desa setempat.

PBI JK
Pemilik KIS yang menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) menjadi salah satu bantuan sosial yang rutin cair setiap bulannya. Untuk mengetahui apakah Anda penerima PBI JK Anda bisa cek di situs cekbansos.kemensos.go.id.

Pemerintah menetapkan surat keputusan penerima PBI JK setiap satu bulan sekali. Apabila ingin menjadi penerima PBI JK, maka syaratnya adalah harus terdaftar di DTKS terlebih dahulu.

Di tahun ini, pemerintah juga menambah kuota penerima PBI JK untuk memperluas akses fasilitas kesehatan gratis bagi masyarakat. Dari total penerima di tahun 2022 sebanyak 90 juta, naik menjadi 100 juta penerima pada 2023.

Untuk diingat, bansos PBI JK tidak bisa dicairkan berupa uang, karena iuran yang dibayar pemerintah langsung masuk ke rekening BPJS Kesehatan.

Anda hanya bisa memanfaatkan bantuan ini untuk melakukan pengobatan atau pemeriksaan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

PKH Tahap 1
Pencairan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 2023 memang sangat ditunggu masyarakat. Kabar baiknya PKH tahap 1 akan cair bisa berbarengan dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Sayangnya, belum ada informasi resmi penyaluran lewat Kantor Pos atau KKS alias ATM Merah Putih.

Menurut bocoran dari aplikasi SIKS NG, proses penyaluran melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) – Bank Himbara adalah sebutan untuk empat bank BUMN yaitu Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN serta Bank BRI – Namun status ini juga masih bisa berubah.

Sementara, untuk penyaluran di daerah terdepan, terpencil dan tertinggal maka PKH akan disalurkan lewat Kantor Pos. Petugas akan langsung mengantarkan bansos hingga Rp3 juta secara langsung ke rumah penerima.

BPNT
Terakhir, adalah BPNT atau bansos sembako yang akan cair di Maret 2023. Para penerima akan mendapatkan Rp200 ribu perbulan, atau Rp900 ribu untuk pencairan sekaligus tiga bulan.

Sama seperti PKH, penyaluran BPNT belum diumumkan secara resmi apakah lewat KKS atau Kantor Pos. Apabila pencairan lewat KKS, maka penerima wajib membelanjakan saldo bansos BPNT untuk belanja sembako ke agen atau e-warong.

Sementara, apabila pencairan dilakukan lewat Kantor Pos maka penerima bisa bebas membelanjakan uang di mana saja. Namun disarankan untuk menggunakan uang tersebut hanya untuk belanja sembako sesuai yang telah ditetapkan pemerintah. (edd)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...