x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Polemik Mutasi Direktur Penyelidikan KPK

Avatar bukti.id
bukti.id
Rabu, 05 Apr 2023 13:08 WIB
Pemerintahan
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Pergantian Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya tidak ‘semulus’ perkiraan. Pro kontra menyelimuti proses mutasi di gedung lembaga antirasuah tersebut.

Bila ditelaah, ada ketidak-sinkron-an antara petinggi KPK dan pimpinan Kepolisian RI (Polri). KPK versus Polri?

Tak ayal, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberi wejangan agar masing-masing bisa memahami dan menahan diri untuk sinergitas kedua ‘kubu’.

Kepala Negara meminta masing-masing institusi, baik itu KPK maupun Polri, memiliki peraturan yang harus ditaati, sehingga mutasi mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Pol Endar Priantoro, tidak membuat gaduh.

“Ada aturan-aturan, SOP, ada semuanya. Jadi ikuti itu saja. Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan,” pesan Presiden Jokowi, saat melakukan kunjungan resmi di Pasar Johar Baru, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Presiden Jokowi menekankan, setiap kebijakan di masing-masing institusi pasti memiliki landasan peraturan dan SOP (standar prosedur operasional) yang berlaku. Setiap peraturan dan SOP di masing-masing instansi itu memiliki tahapan mekanisme yang harus diikuti.

“Semua ada aturannya kok. Dilihat saja di mekanisme aturannya seperti apa,” tegas Presiden Jokowi.

Brigjen Pol Endar Priantoro adalah mantan Direktur Penyelidikan KPK (foto: net)

Brigjen Pol Endar Priantoro adalah mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat dari Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada 30 Maret 2023.

Namun, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK, Firli Bahuri, terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

Kapolri Listyo Sigit, dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Endar Priantoro, yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Di sisi lain, Endar telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dengan pencopotan dirinya.

Endar mengaku menerima surat perpanjangan penugasan dari Polri di KPK. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya, dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara tanpa alasan yang jelas.

“Ini sudah diperpanjang, tetapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa. Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, sekjen lalu mengeluarkan SK. Itu nanti akan kami uji, baik di Dewas maupun di lintas hukum yang lainnya,” kilah Endar. (hed)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...