x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Polemik Mutasi Direktur Penyelidikan KPK

Avatar bukti.id

Pemerintahan

Jakarta, bukti.id – Pergantian Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya tidak ‘semulus’ perkiraan. Pro kontra menyelimuti proses mutasi di gedung lembaga antirasuah tersebut.

Bila ditelaah, ada ketidak-sinkron-an antara petinggi KPK dan pimpinan Kepolisian RI (Polri). KPK versus Polri?

Tak ayal, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberi wejangan agar masing-masing bisa memahami dan menahan diri untuk sinergitas kedua ‘kubu’.

Kepala Negara meminta masing-masing institusi, baik itu KPK maupun Polri, memiliki peraturan yang harus ditaati, sehingga mutasi mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Pol Endar Priantoro, tidak membuat gaduh.

“Ada aturan-aturan, SOP, ada semuanya. Jadi ikuti itu saja. Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan,” pesan Presiden Jokowi, saat melakukan kunjungan resmi di Pasar Johar Baru, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Presiden Jokowi menekankan, setiap kebijakan di masing-masing institusi pasti memiliki landasan peraturan dan SOP (standar prosedur operasional) yang berlaku. Setiap peraturan dan SOP di masing-masing instansi itu memiliki tahapan mekanisme yang harus diikuti.

“Semua ada aturannya kok. Dilihat saja di mekanisme aturannya seperti apa,” tegas Presiden Jokowi.

Brigjen Pol Endar Priantoro adalah mantan Direktur Penyelidikan KPK (foto: net)

Brigjen Pol Endar Priantoro adalah mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat dari Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada 30 Maret 2023.

Namun, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK, Firli Bahuri, terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

Kapolri Listyo Sigit, dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Endar Priantoro, yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Di sisi lain, Endar telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dengan pencopotan dirinya.

Endar mengaku menerima surat perpanjangan penugasan dari Polri di KPK. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya, dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara tanpa alasan yang jelas.

“Ini sudah diperpanjang, tetapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa. Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, sekjen lalu mengeluarkan SK. Itu nanti akan kami uji, baik di Dewas maupun di lintas hukum yang lainnya,” kilah Endar. (hed)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Jumat, 17 Jul 2026 04:05 WIB | Hukum

Beli Solar Subsidi Ber-barcode Kerjasama Operator SPBU, Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Jalani Sidang

Sidang perkara pembelian BBM solar subsidi, majelis hakim pertanyakan status operator SPBU. ...
Kamis, 16 Jul 2026 05:10 WIB | Hukum

Buat Transaksi Keuangan Fiktif SD Kristen Cita Hati Pakuwon, Goli Korlita Jadi Terdakwa

Merekayasa transaksi fiktif, Goli Korlita jadi terdakwa di PN Surabaya. ...