x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Pelunasan Bipih Kuota Tambahan Dibuka 8-12 Juni 2023

Avatar bukti.id

Pemerintahan

Jakarta, bukti.id – Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk kuota tambahan segera dibuka. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab mengatakan, Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi dasar dibukanya pelunasan kuota tambahan hari ini ditandatangani oleh Presiden.

Regulasi itu adalah Keppres No 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keppres No 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M yang bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat.

“Alhamdulillah, Keppres sudah terbit. Pelunasan untuk kuota tambahan dibuka selama tiga hari kerja, 8-12 Juni 2023,” tegas Saiful Mujab, di Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Indonesia tahun ini mendapat tambahan kuota dari Arab Saudi sebesar 8.000 jemaah. Sehingga, total kuota haji tahun ini Adalah 229.000 Jemaah.

Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 467 tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 1444 H/2023 M. Dalam KMA tersebut diatur bahwa kuota tambahan terdiri atas 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus. Untuk haji khusus, kuota tambahan ini terdiri atas 600 jemaah dan 40 kuota petugas.

Kuota haji reguler tambahan, kata Saiful Mujab, diperuntukkan bagi jemaah haji reguler berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang meliputi:

  1. Jemaah haji reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem;
  2. Jemaah haji cadangan yang telah melakukan pelunasan; dan
  3. Jemaah haji reguler nomor urut porsi berikutnya setelah jemaah haji cadangan

“Pada pelunasan ini, kita juga membuka kesempatan bagi jemaah dengan nomor porsi urutan berikutnya lagi, untuk melunasi Bipih dengan status sebagai jemaah haji cadangan. Mereka akan mengisi jika kuota haji tambahan belum terpenuhi sampai penutupan pelunasan,” urai dia.

“Jika sampai akhir masa pelunasan kuota tambahan ini belum terpenuhi semua, alokasi pengisian kuota menjadi kebijakan Menteri Agama,” pungkas Mujab. (hed)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Sabtu, 19 Sep 2026 09:10 WIB | Peristiwa

Munaslub AAI Tetapkan Prof Tjandra jadi Ketum AAI 2026–2031

Melalui Munaslub AAI di Surabaya, Prof Tjandra terpilih Ketum DPP AAI masa bakti 2026-2031. ...
Sabtu, 19 Sep 2026 06:01 WIB | Wakil Rakyat

Menyoal Tafsir UU Pelindungan Data Pribadi yang Jadi Perdebatan

Menyoal UU PDP. Abraham Sridjaja sebut merekam di ruang publik tak otomatis langgar hukum. ...
Kamis, 17 Sep 2026 05:53 WIB | Peristiwa

Pemkab Sumenep Siap Jadi KEK Tembakau Madura, Siapkan 30 hektare lahan di Patean

Sumenep siap dukung penuh usulan Madura sebagai KEK Tembakau. Lahan 30 hektar disiapkan untuk program itu. ...
Rabu, 16 Sep 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Mengulik Hasil Uji Kompetensi Guru 2026 di Situbondo

Mengulik hasil uji kompetisi guru tahun 2026 di Situbondo yang terkait dengan penempatan jabatan. ...
Selasa, 15 Sep 2026 15:27 WIB | Peristiwa

PTP Nonpetikemas dan UNIBA Madura Dorong Industrialisasi Kawasan di Era Transformasi Ekonomi

PT Pelabuhan Tanjung Priok bersinergi UNIBA Madura lewat stadium general. ...
Kamis, 10 Sep 2026 16:35 WIB | Peristiwa

Dampak Kekeringan di Malang. PTPN I Regional 5 Salurkan Air Bersih

PTPN I Regional 5 salurkan air bersih bagi masyarakat terdampak kekeringan di Malang. ...